Lekra dan Kejahatan Berbasis Kebencian

oleh Asvi Warman Adam

Kejaksaan Agung melarang lima judul buku pada Desember 2009, termasuk karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, yakni Lekra Tak Membakar Buku. Buku ini merupakan seleksi dari 15 ribu artikel Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965.

Profesor Dr Syafi’i Ma’arif, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, di sampul belakang buku ini memberi komentar, “Di era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), langit kebudayaan Indonesia dikuasai oleh Lekra dengan mengusung panji-panji agar semuanya diabdikan untuk mencapai tujuan revolusi yang belum rampung. Buku ini telah mencoba mengungkapkan kembali apa sebenarnya yang terjadi pada era yang sarat gesekan itu.”

Mengingat selama tiga dekade Orde Baru tidak ada akses bagi surat kabar berhaluan kiri itu, buku ini merupakan dokumen sejarah, khususnya sejarah kebudayaan yang amat penting. Sebab, ia tidak hanya menggambarkan polemik sastra dengan pengusung Manifesto Kebudayaan, tapi juga kerja turun ke bawah yang dihasilkan oleh seniman pertunjukan (ketoprak, wayang, ludruk, reog). Larangan oleh Kejaksaan Agung itu kembali menyumbat informasi sejarah masa lalu yang mulai terbuka sejak era reformasi ini. Apa makna dari larangan tersebut?

Pada 16 Desember 2009, saya menjadi penguji ahli pada Pascasarjana Departemen Kriminologi Universitas Indonesia. Tesis yang disidangkan berjudul “Penyebaran Hate Crime oleh Negara terhadap Lembaga Kebudayaan Rakyat”. Hate crime (kejahatan berbasis kebencian), antara lain dikembangkan oleh James B. Jacobs dan Kimberly A. Potter (1997), merupakan teori baru dalam bidang kriminologi di Indonesia. Tindak kejahatan ini bisa berupa kekerasan fisik, stigmatisasi, atau perusakan harta benda. Tesis ini melihat hate crime itu disebarkan oleh negara melalui pelarangan karya seniman Lekra dan stigmatisasi terhadap mereka sehingga tidak bisa lagi berkarya dengan menggunakan nama asli. Proses ini diawali dengan penangkapan dan penahanan tanpa proses pengadilan di Pulau Buru dan tempat lain di Indonesia.

Contoh dari hate crime adalah kasus pelarangan lagu Genjergenjer, yang merupakan lagu rakyat Jawa Timur yang dipopulerkan seniman Lekra. Dituduh bahwa pembunuhan terhadap para jenderal di Lubang Buaya pada 1 Oktober 1965 diiringi dengan lagu tersebut. Baris syair yang berbunyi “esuk-esuk pating keleler” (pagi-pagi pada berhamparan) , ulangan pada baris yang sama “neng kedhokan pating keleler” (di dahan pada berhamparan) dianggap sebagai indikasi bahwa pembunuhan terhadap para Jenderal telah direncanakan sebelumnya. Padahal lagu rakyat itu hanya ajakan kepada petani untuk memotong tanaman parasit yang ada di lahan pertanian mereka.

Bukan hanya lagu, tapi puisi juga diindikasikan bisa meramalkan Tragedi 1965, seperti terlihat dalam uraian Taufiq Ismail (Prahara Budaya, halaman 220). “Enam bulan menjelang Gestapu, Mawie sudah berkata `kunanti bumi memerah darah’. Tepat, karena rupanya dia sudah tahu sebelumnya.” Sajak Mawie berjudul Kunanti Bumi Memerah Darah dimuat pada Bintang Timur, 21 Maret 1965. Sajak ini tentang penderitaan perempuan miskin di pinggir Ciliwung. “Diciumnya si kecil dalam badungan, dinantinya si mungil dalam kandungan”. Masih punya anak kecil, sudah hamil lagi. “Bumi memerah darah” bisa ditafsirkan sebagai saat kelahiran bayi berikut dari sang perempuan malang itu di pinggir sungai tanpa bantuan bidan.

Mawie (Ananta Joni), yang kini menjadi eksil di negeri Belanda, mengatakan bahwa ia pada 1964 sudah berangkat studi ke Beijing dan, setelah itu, tidak bisa pulang ke Indonesia. Mungkin sajak itu dia kirimkan sebelum berangkat dan baru dimuat pada Maret 1965. Ia tidak pernah membayangkan peristiwa G-30S 1965 dalam puisinya seperti halnya ia tidak pernah membayangkan akan menjadi pencari suaka di negeri orang.

Selama 33 tahun Orde Baru, seniman Lekra ini mengalami hate crime dari negara (dan sebagian masyarakat) secara berkesinambungan. Namun perlu diakui bahwa sebetulnya, sebelumnya (terutama tahun 19631965), mereka juga telah bertindak berlebihan juga. Pada 1963 dicetuskan Manifes Kebudayaan oleh seniman yang berseberangan dengan Lekra. Maret 1964, mereka menyelenggarakan Konferensi Karyawan Pengarang SeIndonesia (KKPI).

Penggunaan istilah karyawan ini disengaja untuk membedakan dengan buruh yang sudah dipopulerkan PKI. KKPI didukung oleh Angkatan Darat, terutama Jenderal Nasution. Pada 11 Mei 1964, Manikebu dilarang oleh Presiden Soekarno. Penanda tangannya disingkirkan. H.B. Jassin dan Boen S. Oemarjati dicopot sebagai pengajar di Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Apakah ini termasuk hate crime juga (walau dalam tempo relatif singkat)?

Tesis “Penyebaran Hate Crime oleh Negara terhadap Lembaga Kebudayaan Rakyat” mengungkapkan hal yang baru dari perspektif sejarah Indonesia, yakni kejadian masa lampau suatu organisasi ditinjau secara ilmiah dari ilmu kriminologi. Hanya, ketika Kejaksaan Agung melarang buku Rhoma dan Muhidin, Lekra Tak Membakar Buku, beberapa waktu lalu, bolehkah saya menyimpulkan bahwa hate crime (kejahatan berbasis kebencian) itu masih disebarkan oleh negara sampai hari ini?

*) Dikronik dari Koran Tempo, 4 Januari 2010

Sumber: http://indonesiabuk u.com/?p= 3489


Read More......

Pasuruan Paling Korup : Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar

Pasuruan Paling Korup : Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar

Kejaksaan Tak Akan Istimewakan Bupati Dade Angga, Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar

Kasus korupsi kasda yang diduga melibatkan Bupati Pasruan Dade Angga
terus menjadi gunjingan masyarakat setempat. Apalagi, ada temuan baru
bahwa nilai kerugian Negara membengkak dari Rp 74 miliar menjadi Rp 154
miliar.

Jika nilai korupsi itu dirangking dari sisi dugaan keterlibatan kepala
daerah (bupati/walikota) di Jawa Timur, maka Kabupaten Pasuruan
terlihat paling tinggi alias paling korup. Data yang diperoleh dari
Kejaksaan dan Pengadilan, 12 kepala daerah terlibat korupsi. 8 kepala
daerah di antaranya telah divonis, sedang 4 lainnya masih proses
penyidikan. Dari jumlah itu kasus korupsi kasda Kab. Pasuruan terlihat
paling tinggi dari sisi nilainya, yakni Rp 154 miliar. Sedang terendah
kasus dugaan korupsi bantuan hukum dengan tersangka Bupati Lumajang
Sjahrasad Masdar. Kasus ini terjadi saat Masdar masih menjabat Pjs
Bupati Jember. Nilai kerugian Negara hanya Rp 450 juta. (Selengkapnya
Lihat Grafis: Bupati dan Mantan Bupati di Jatim Terjerat Korupsi)

Yacobus Willianto SH, aktivis dan advokat asal Pasuruan yang gencar
membongkar kasus korupsi kasda mengungkapkan kasus korupsi Kasda
Pasuruan tahun 2001-2003, bukan hanya Rp 74 miliar, namun Rp 154
miliar. Ia menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang awalnya jumlah kerugian negara Rp 74
miliar. Namun akhirnya bertambah menjadi Rp 154 miliar.

“ Hal itu berdasarkan audit BPK, awalnya memang Rp 74 miliar, namun
setelah dilakukan audit ulang ternyata jumlah kerugian membengkak
menjadi Rp 154 miliar,” ujar Willianto kepada Surabaya Pagi, Senin
(18/1).

Jumlah tersebut, lanjut Willianto, merupakan jumlah total dari uang
pokok Kasda dengan bunga bank dari Bukopin. Di bank inilah Dade Angga
memerintahkan uang Kasda tersebut dialihkan dari kasda yang tersimpan
di Bank Jatim.

Kepastian peningkatan jumlah kerugian negara tersebut, kata Willianto,
juga diperkuat oleh pernyataan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati
Jatim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan
Agung, M Anwar. “ Saat itu saya tanyakan ke pak Anwar yang saat itu
menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung dan memang
jumlah kerugiam negara bukan hanya Rp 74 miliar, tapi Rp 154 miliar,”
tambahnya.

Sementara Aspidsus M. Anwar ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus
ini memerlukan penjelasan secara detail, untuk itu ia berjanji akan
menjelaskan secara detailnya kasus ini. “Besok saja saya jelaskan,
kasus ini ceritanya panjang,” tukasnya.

Pemeriksaan Belum Jelas

Mengenai follow up setelah turunnya izin pemeriksaan Bupati Dade Angga,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil M Sjafarudin Majid belum berani
banyak komentar. Sebab, menurutnya, hingga kini pihaknya belum diberi
tahu oleh Kejagung mengenai surat izin dari presiden tersebut. “Tim
Kasda ini diketuai oleh Kejagung. Mengenai surat izin presiden yang ada
di tangan Jampidsus (Marwan Effendi) pun kami juga tidak tahu, karena
belum ada pemberitahuan,” tutur Sjafarudin Majid dikonfirmasi di ruang
kerjanya, sore kemarin.

Jika diserahi Kejagung, lanjut Majid, pihaknya siap memeriksa Bupati
Dade Angga. “Seandainya bupati akan diperiksa di Kejaksaan Bangil, kami
akan bertindak professional. Meski dia (Dade Angga, red) bupati tidak
akan ada pengistimewaan saat pemeriksaan nanti,” tegas Majid.

Sayangnya, Jampidsus Kejagung Marwan Effendi yang dikonfirmasi mengenai
rencana pemeriksaan Dade Angga pasca turunnya izin presiden, tidak ada
jawaban saat ponselnya dihubungi, tadi malam. Sebelumnya, mantan Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) jawa Timur ini mengaku bahwa izin pemeriksaan
Bupati Dade Anggar baru turun seminggu lalu. “Izinnya baru turun satu
minggu lalu. Sabar dulu lah tunggu prosesnya,” ucap Marwan.

Seperti diberitakan, Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah
(sprint) penyidikan kasus kasda ini, yang menyebut Dade Angga sebagai
tersangka. Sprint ini bernomor 48/Fd.1/09/2008 tertanggal 19 September
2008 yang ditandatangani M. Fasela SH, jaksa utama muda Kejaksaan Agung
(Kejagung). Isinya, dalam kasus kebocoran dana kasda Kabupaten
Pasuruan, ada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka. Yakni, Dade
Angga.

Bupati yang diusung dari Partai Golkar dan PDIP ini diduga terlibat
dalam kasus korupsi kasda, berdasar laporan hasil penyidikan
sebelumnya, yang menyeret dua pejabat Pemkab Pasuruan. Dade Angga
dijadikan tersangka karena dianggap yang menginstruksikan pemindahan
rekening kasda ke Bank Bukopin dalam bentuk DOC (Deposit On Call) yang
berbuntut kebocoran kasda.

Dalam kasus ini dua pejabat Pemkab Pasuruan, yakni Indra Kusuma (Kabag
Keuangan 2001-2006) dan Ec. Totok Setyo Susilo (Kabag Keuangan
2006-2008) telah dijebloskan ke penjara. Indra Kusuma divonis 15 tahun
penjara, sedang Totok diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dewan Tak Berani

Sementara itu, kalangan DPRD Kab. Pasuruan belum berani bersikap
menyusul unjuk rasa ribuan warga yang digelar Minggu (17/1), yang
menuntut agar Bupati Dade Angga yang telah menjadi tersangka korupsi
kasda diperiksa dan diadili. Wakil rakyat ini juga belum berani
bersikap mengenai tindakan apa, setelah diketahui adanya izin presiden
yang telah turun.

“Kita hanya bisa menunggu kapan pemeriksaan berlangsung. Tapi sebelum
pemeriksaan, saya tidak berani berkomentar. Terlalu jauh karena takut
kepleset (salah bicara, red),” ucapnya sembari tersenyum.

Melihat fakta itu, muncul selintingan tidak sedap. Seperti diungkapkan
Imam, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan yang mengatakan
bahwa Bupati Dade Angga itu orang kuat. ”Iya mas, dia itu tidak mudah
dijatuhkan,” ucapnya.

Belum adanya kepastian pemeriksaan Dade Angga ini membuat sejumlah
aktivis berang. Mereka yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli
Pasuruan (AMPPAS) meminta Kejaksaan Agung agar tidak slintutan
menangani perkara ini. “Kita tunggu langkah Kejaksaan, apa langsung
tancap untuk memeriksa Dade Angga yang statusnya sudah tersangka, atau
bagaimana. Jika tidak kami akan turun jalan lagi dengan massa yang
lebih besar,” ungkap Suryone Pane SH, advokat yang juga aktivis.

Menurutnya, jika presiden sudah memberikan surat izin, tapi Kejagung
slintutan, maka pihaknya akan meminta KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) untuk mengambilalih kasus ini. “Mungkin lebih baik ditangani
KPK. Seperti kasusnya Ismunarso (Bupati Situbondo yang terlibat kasus
kasda, red). Ditangani KPK, langsung beres,” tandasnya. n

http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=41642

Read More......

Amati Hal Besar, TELITI perkara KECIL

Assalamu’alaikum wr.wb

Sahabatku yang baik…

Semoga goresan kata-kata terangkai salam sejahtera dan kebahagiaan bagi kita. Tidak terasa, waktu begitu cepat bergerak. Januari telah melewati pertengahannya. Doa saya bagi kita semua. Agar sejarah yang telah kita isi, dipenuhi dengan Cinta dan Kasih Sayang Allah.

Dua hari yang lalu, saya mendapat ilmu yang sungguh bermanfaat bagi kehidupan saya. Kesempatan ini, izinkan saya sharingkan nasehat-nasehat bijak yang saya dapatkan dari Guru Spiritual saya...

Amatilah pada hal-hal besar dan Telitilah dalam perkara kecil. Begitulah pesan bijak beliau. Kemudian beliau melanjutkan : Perhatikan kembali olehmu.

Sejarah mencatat, Napoleon bonaparte. Kalah dalam perang karena musuhnya lebih lama (5 menit) perang darinya.

Kegagalan dan keberhasilan. Kemenangan dan kekalahan disebabkan hal kecil.

Dalam islam. Menyembelih hewan tanpa menyebutkan Asma Allah. Hewan tersebut haram dimakan, karena sama dengan bangkai.

Hanya karena keluar gas dari dubur, wudhu yang menyucikan telah terbatalkan.

Dikarenakan sms disusun dalam 2 kalimat. Perselisihan bahkan berujung cerai dalam rumah tangga.

Bukan banyak pasukan, bukan pula hebatnya peralatan perang menghancurkan dunia. Namun karena keputusan kepala negara, terucap dari mulutnya satu kata ”perang”.

Besarnya dampak bom bunuh diri, bukan dalam menyusun atau merangkai Bom terbuat dari C4 itu. Tapi sangat tergantung satu tombol ”On”...

Dulu saat engkau masih mengerjakan soal matematika yang diberikan oleh guru mu. Kesalahan terkadang bukan karena kamu salah cara. Tapi karena kekeliruan kecil meletakkan koma (,).

Angka nol itu mungkin tidak bernilai. Tapi didalam selembar cek, angka nol sangat mempengaruhi uang tunai yang kau cairkan.

Napoleon hill menuliskan dalam bukunya. Para penerbit banyak mendapatkan untung, hanya karena menggantikan judul dari sampul buku.

Pesawat ulang-alik Columbia milik NASA. Jatuh hanya karena buih kecil melayang diudara.

Pesawat komersial di jerman jatuh, karena tertabrak burung, yang sunguh kecil dibandingkan rangkaian pesawat.

Orang bijak, menganalogikan kenikmatan dunia, bagaikan tetesan air yang jatuh dari jari mu, setelah engkau mencelupkan kedalam laut.

Karena sepuntung rokok, menghanguskan perumahan satu RT.

Nyamuk yang begitu kecil Allah ciptakan. Telah membuka lapangan kerja bagi ribuan manusia.

Seorang wanita penzina. Ditempatkan disyurga karena memberi minum anjing yang kehausan.

Dalam penjualan, anggukan kecil menghasilkan deal besar.

Oleh karena itu, Perhatikan hal besar. Dan TELITILAH dalam perkara KECIL.



Bogor 19 januari 2010

Read More......

PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI UNTUK 20.000 MAHASISWA

Mohon disebarkan kepada teman-teman yang membutuhkan, terutama siswa kelas 3 SMA yang berprestasi, namun kurang mampu....
Terima kasih banyak!

============ =======

taken from :
http://kelembagaan. dikti.go. id/index. php/component/ content/article/ 43-berita/ 388-bidik- misi#_Toc2482110 24

Dokumen dapat diunduh disini

- Formulir Pendaftaran
- Panduan



*PROGRAM*

*BEASISWA BIDIK MISI** *

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG
MAMPU

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010

KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar
1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan
masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu
diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagimereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi
untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan
atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan
berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun
ekstrakurikuler.

Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara
elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet
Indonesia Bersatu II.

Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka
diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi,
seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.

Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat
memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa
kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu
pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau
mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan
memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa
untuk mendapatkan haknya.

Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa
diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat
menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya
dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan
Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun
pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku
pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.

Jakarta, Desember 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal

Read More......

Kenaikan Gaji PNS 2010 sebesar 5%

Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diputuskan Januari 2010 ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (7/1/2010).

Menurut Anny, kenaikan gaji PNS dalam APBN 2010 sebesar 5% dan akan dibayarkan setelah PP-nya terbit.

“PP sudah diputuskan sejak Januari. Jadi pembayarannya setelah PP terbit,” ujar Anny.

Namun, mengenai penerbitan PP tersebut, Anny tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan urusan penerbitan PP merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PP kenaikan gaji pegawai cek di Menpan, RB, serta BKN karena mereka yang menyusun,” tegas Anny.
(nia/dnl)
detik.com

Read More......