UNNES IDENTIFIKASI DAERAH RAWAN KECURANGAN UN

Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjadi perguruan tinggi koordinator Ujian Nasional (UN) 2010 tingkat Jateng telah mengidentifikasi daerah-daerah yang rawan tindak kecurangan saat pelaksanaan UN.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jateng untuk mengidentifikasi daerah-daerah di Jateng yang rawan tindak kecurangan, berdasarkan data UN tahun lalu," kata Rektor Unnes, Prof Sudijono Sastroatmodjo di Semarang, Kamis.

Menurut dia, dalam pelaksanaan UN 2009 lalu, Jateng termasuk provinsi "putih", yakni daerah yang tingkat kecurangannya termasuk kecil, bersama dengan DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, sehingga prestasi itu harus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Daerah-daerah yang dianggap rawan kecurangan akan diberikan perhatian khusus dalam pengawasan, termasuk kemungkinan penambahan jumlah pengawas yang ditempatkan di sekolah-sekolah di daerah tersebut," katanya.

Ia mengatakan, daerah-daerah di Jateng yang dianggap rawan kecurangan memang tidak banyak, mengingat penetapan Jateng sebagai provinsi "putih", namun pihaknya tetap mengotimalkan pengawasan di daerah-daerah tersebut.

Penanggung Jawab Pengawasan UN, Prof Fathur Rokhman juga mengatakan hal senada, pihaknya telah mendapatkan data daerah di Jateng yang rawan kecurangan UN dan akan mengintensifkan pengawasan di daerah-daerah tersebut.

"Tidak baik jika saya menyebutkan nama daerahnya, namun memang tidak banyak. Yang jelas kami akan memberikan perlakuan khusus untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan," kata Fathur yang juga Pembantu Rektor (PR) IV Unnes.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN 2009, kata dia, pihaknya mencurigai berbagai tindak kecurangan, seperti lembar jawab UN yang kurang saat pengiriman ke panitia tingkat kabupaten/kota, setelah ditelusuri ternyata tertinggal di sekolah.
"Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun kami telah menerjunkan tim untuk menelusurinya dan ternyata ketertinggalan itu diakibatkan kecerobohan guru pengawas," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak akan memberikan toleransi keterlambatan pengiriman lembar jawab dalam UN 2010, baik pengiriman ke panitia kabupaten/kota maupun pengiriman ke Unnes untuk "scanning" (pemindaian) .

"Permasalahan itu sebenarnya dilematis, sebab bisa jadi itu memang kesengajaan, namun bisa juga itu memang benar-benar karena ketelodoran, sehingga kalau lembar jawab itu tidak diterima akan merugikan peserta UN," katanya.

Unnes, kata Fathur, memang dipercaya mengemban tiga tugas dalam pelaksanaan UN 2010, yakni pengawasan UN tingkat SMA dan MA, pengawasan tingkat SMP melalui tim pemantau independen (TPI), dan pemindaian lembar jawab.


Sumber
Semarang, 4/3 (ANTARA)

Read More......

NARKOBA DAN HIV/AIDS AKAN MASUK KURIKULUM

Guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bengkulu tengah menggagas untuk memasukkan narkoba dan HIV/Aids ke dalam kurikulum pendidikan.

"Kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Direktorat Narkoba Polda sudah menggagas pendidikan tentang bahaya narkoba dan HIV/Aids ke dalam kurikulum pendidikan untuk mencegah sejak dini penyalahgunaan barang terlarang itu,"kata Kepala BNP Bengkulu, Syamsu Ridwan, Kamis.

Pendidikan tentang penyalahgunaan narkoba tersebut dipaketkan dengan HIV/Aids karena data menunjukkan penyebaran virus mematikan itu sebagian besar dari penggunaan jarum suntik narkoba secara bergantian.

Untuk tahap awal, pendidikan tersebut akan diintegralkan dengan pelajaran PPKN dengan memberikan pelatihan kepada guru mata pelajaran tersebut sehingga siap mendidik pelajar.

"Kalau dimasukkan dalam muatan lokal, kita butuh guru khusus, jadi tahap awal ini dimasukkan dalam pelajaran PPKN tinggal melatih gurunya dan sudah bisa ditransfer ke siswa,"tambahnya.

Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, pengetahuan bahaya narkoba dan HIV/Aids tersebut akan dimulai pada tahun ajaran 2010/2011 untuk semua tingkatan yaitu SD, SMP dan SMA.
Ia mengatakan selain Provinsi Bengkulu, daerah lain yang menginisiasi hal serupa yakni Pemprov Jawa Barat.

"Jawa Barat juga baru memulai pada tahun ajaran 2010/2011 ini jadi sama-sama mulai,"tambahnya.

Program ini juga untuk mendukung dan mewujudkan program nasional cegah dan berantas narkoba dimana Provinsi Bengkulu menduduki peringkat 16 dalam peredaran narkoba dan peringkat 14 dalam kasus penyalahgunaannya di Tanah Air.
"Saat ini terdapat 146 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah pengguna mencapai 246 orang, dan ini baru yang terdata karena kita tahu narkoba ini adalah fenomena gunung es dimana yang tidak terdata masih lebih banyak,"katanya.
Sementara data Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Bengkulu menunjukkan 75 persen penderita HIV/Aids tertular melalui penggunaan jarum suntik narkoba secara bergantian.

"Penggunaan jarum suntik narkoba secara bergantian menjadi penyebab terbesar penularan HIV/Aids dan ini menunjukkan penggunaan narkoba masih tinggi,"kata Sekretaris KPA Arna Maretha.


Sumber
Bengkulu, 4/3 (ANTARA)
Read More......

Rokok Vs PNS

Selama ini rokok dibilang sebagai penyumbang devisa terbesar untuk negara padahal nyatanya rokok justru menyumbang kerugian terbesar negara. Kerugian yang ditimbulkan rokok bukan hanya masalah kesehatan saja tapi juga masalah moral dan finansial.

Menurut data Depkes tahun 2004, total biaya konsumsi atau pengeluaran untuk tembakau adalah Rp 127,4 triliun. Biaya itu sudah termasuk biaya kesehatan, pengobatan dan kematian akibat tembakau. Sementara itu penerimaan negara dari cukai tembakau adalah Rp 16,5 triliun.

"Artinya biaya pengeluaran untuk menangani masalah kesehatan akibat rokok lebih besar 7,5 kali lipat daripada penerimaan cukai rokok itu sendiri. Jadi sebenarnya kita ini sudah dibodohi, sudah tahu rugi tapi tetap dipertahankan dan dikerjakan. Inilah cara berpikir orang-orang tertentu yang bodoh," tutur kata Prof Farid A Moeloek, Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dalam acara Peningkatan Cukai Rokok: Antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Artinya biaya pengeluaran untuk menangani masalah kesehatan akibat rokok lebih besar 7,5 kali lipat daripada penerimaan cukai rokok itu sendiri. Jadi sebenarnya kita ini sudah dibodohi.

Prof Farid mengatakan, rokok adalah pintu gerbang menuju kemaksiatan, penurunan moral dan lost generation. "Tidak ada orang yang minum alkohol, terkena HIV, atau memakai narkoba tanpa merokok terlebih dahulu," kata Prof Farid yang juga mantan menteri kesehatan ini.

"Menurut agama saja menghisap rokok adalah kegiatan yang mubazir atau makruh. Memang dilema, di satu sisi negara butuh uang tapi di sisi lain banyak yang dirugikan akibat rokok," tambahnya.

Dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 disebutkan bahwa nikotin adalah zat aditif, sama halnya dengan alkohol dan minuman keras. "Jadi rokok harusnya juga diperlakukan sama dengan narkoba. Artinya kalau narkotik tidak diiklankan, merokok juga harusnya tidak boleh. Masalah rokok juga harus ditangani secara spesial," ujarnya. Kenaikan cukai tembakau rokok sebesar 15 persen menurut Prof Farid dianggap tidak akan berpengaruh.

Pertama, karena rokok mengandung nikotin yang bersifat candu, jadi bagaimanapun juga orang akan terus mencari dan mencari rokok untuk memenuhi kebutuhannya.

Kedua, grafik elastisitas rokok bersifat inelastis, jadi kenaikan harga rokok tidak akan terlalu mengurangi konsumsi rokok.

Ketiga, pertambahan penduduk terus terjadi dan hal ini memungkinkan semakin banyak orang yang merokok.


Untuk itu solusinya adalah, perlu regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur ketat penggunaan rokok. Sebenarnya sudah banyak UU yang mengatur tentang rokok, misalnya UU Kesehatan No 36/2009, UU Penyiaran No 33/1999, UU Perlindungan Anak No 23/2002, UU Psikotropika No 5/1997 dan UU Cukai No 39/2007.

"Di situ ada aturannya nikotin harus dibagaimanakan. Tapi karena UU itu berjalan sendiri-sendiri maka tujuannya jadi tidak tercapai. Yang dibutuhkan hanya harmonisasi UU," katanya.

Peningkatan cukai rokok juga menurut Prof Farid harus didistribusikan pada kegiatan-kegiatan untuk menangani sektor kesehatan. "Perokoklah yang membayar cukai tembakau sehingga sudah semestinya dana cukai dikembalikan untuk memperbaiki kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sumber
voa-islam.com

Read More......

Kemendiknas rintis Taman Bacaan Masyarakat di Mall

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) merintis taman bacaan masyarakat (TBM) berbasis masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal. Sarana pendidikan untuk menjangkau para pengunjung mal ini mengusung 'branding TBM@mall'.

"Kita akan membangun perpustakaan- perpustakaan, library-library corner, baik di pusat-pusat keramaian misalkan di mal-mal termasuk di taman bacaan-taman bacaan atau pusat bacaan masyarakat di beberapa daerah. Itu yang kita perkuat, sehingga anak-anak kita bisa membaca secara langsung dan gratis," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, Selasa (23/2).
Mendiknas menyampaikan, pengembangan keterjangkauan pendidikan terkait dengan biaya pendidikan mulai dari biaya langsung, seperti SPP sampai dengan uang saku. "Karena itu, mengembangkan buku yang murah adalah bagian dari membangun keterjangkauan.

catatan saya:

Di dunia Industri sangatlah dikenal apa yang disebut dengan Quality Controll.
Banyak pihak sering dilibatkan untuk QC tersebut, melalui pemberian Sampel produk.
Apa yang sering terjadi adalah bahwa produk QC tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima QC oleh berbagai sebab.
Di dunia Penerbitan umpamanya banyak pihak dan Tokoh diberikan Sampel. Dan diharapkan penerima sampel akan membaca kemudian menganjurkan masyarakat yang lebih luas membaca buku tersebut.

Kenyataannya Para Penerbit akan kecewa karena ketika berbulan kemudian menanyakan komentar tentang buku tersebut di jawab :wah... Maaf... Belum ada waktu... sibuk buka pameran dan alasan-alasan seterusnya.
Akan sangat berbeda apabila sang Tokoh masuk Toko Buku atau membaca Resensi buku lalu bergegas membeli buku dan mencuri waktu membaca buku yang dia butuhkan
umpamanya Gurita Cikeas yang bahkan buku bajakannya yang harganya 4 kali buku asli dibeli kalangan berduit Jakarta.

Di Jakarta jumlah Toko Buku sudah lumayan banyak di mana anak-anak dan remaja bebas membeli dan membaca buku di sana.

Nyaris di setiap Mal ada toko buku, sehingga cukup mencengangkan ide Menteri Pendidikan untuk membangun Taman Bacaan di Mal apalagi buku yang murah dengan alasan supaya terjangkau.

apakah kita mau membangun minat baca melalui buku murah????
Apakah kalau buku murah sudah otomatis Laris????
Saya melihat buku murah di Pusat Buku Indonesia Kelapa gading malah hampir bangkrut karena tidak ada yang datang membeli dan keuntungan Pedagang tidak cukup untuk membiayai operasional usahanya.

Mungkin akan jauh lebih tepat membangun TBM di daerah perumahan bekerja sama dengan RT/RW dan kelurahan. Demikian pula di daerah transmigran atau luar Jawa yang sangat miskin Toko Buku.

Sumber
http://www.harianterbit.com

Read More......

KPK Tindak Pejabat Penerima Imbalan

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil sikap tegas terkait pejabat yang menerima imbalan atau fee dari bank. Praktik pemberian imbalan ini telah ditemukan tak hanya dilakukan oleh pejabat di daerah, tetapi juga oleh pejabat pusat dan pejabat di badan usaha milik negara.

”Tim gratifikasi akan menyampaikan keseluruhan data kepada pimpinan. Rencananya besok disampaikan. Kami akan ambil sikap,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Haryono, tim KPK telah menelusuri kasus pemberian imbalan dari bank kepada pejabat melalui laporan gratifikasi. Selain itu, KPK juga melacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, mengingat meluasnya kasus pemberian fee, dia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus dan tegas mengenai hal ini. ”Mungkin Presiden bisa mengeluarkan keppres atau ada PP yang mengatur untuk memberi ampun kepada pejabat yang telanjur sudah menerima. Namun, untuk ke depan dilarang tegas,” katanya.

Imbalan ini biasanya diberikan kepada pejabat yang menempatkan uang APBD/APBN di bank tertentu. Selain berupa uang, pemberian imbalan juga berupa fasilitas tertentu kepada pejabat terkait. Sejauh ini KPK menemukan adanya aliran dana dari enam BPD, sekitar Rp 360 miliar, kepada pejabat di daerah selama 2002-2008. Imbalan tersebut diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank
itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar- Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).

Tak hanya di enam BPD itu, menurut Jasin, praktik ini juga terjadi di seluruh bank daerah di Indonesia. Bahkan, beberapa bank umum juga diduga melakukan hal yang sama.Kemarin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung KPK yang meminta kepala daerah mengembalikan imbalan atau fee dari bank dengan menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(aik/ sie)


Sumber
http://cetak. kompas.com/

Read More......