Surat Seorang Guru dan Siswa untuk Kalla (Gelar Komentar Wijaya –> JK)

Kepada Yth.
Bapak JK yang saya Banggakan,

Setelah beberapa kali menjadi pengawas Ujian Nasional (UN) dari tahun 1993 s.d. 2008, saya berkesimpulan sebaiknya UN tak perlu ada. Mengapa? UN hanya menjadi target sekolah-sekolah tertentu untuk mempertahankan prestisenya. Mereka takut bila ada siswa yang tidak lulus akan mempengaruhi kredibilitas masyarakat terhadap sekolahnya. Sekolah takut dan sangat takut apabila ada siswanya yang tidak lulus. Apalagi bila rata-rata nilai UN-nya di bawah standar.

Disamping itu, sekolah hanya memprimadonakan beberapa pelajaran saja. Tak terlihat lagi kesungguhan pihak sekolah untuk juga memperhatikan pelajaran lainnya khususnya di kelas 9 SMP. Telah terjadi pemisahan dua guru. Guru UN dan guru US (ujian Sekolah). Anak-anak hanya difokuskan untuk mengerjakan soal-soal UN. Potensi siswa seolah-olah hanya terukur dari nilai UN. Bagi sekolah yang mempunyai dana banyak, tentu tak akan mengalami banyak kesulitan menghadapi UN, lantas bagaimana dengan sekolah-sekolah papan bawah yang tak memiliki dana?

Sebagai pendidik, saya tak setuju adanya ujian nasional. Sebab ujian nasional hanya mementingkan pelajaran-pelajaran tertentu saja. Menguntungkan guru UN dan mengesampingkan guru US. Guru UN menjadi berkantong tebal karena adanya UN, dan guru US melongo dan diam tak bergerak ketika jam mengajarnya dirampas untuk pendalaman materi (PM) UN.

Banyak sekolah terjebak untuk melakukan pendalaman materi dan try out-try out yang berujung kepada beratnya orang tua siswa untuk membiayai persiapan Ujian nasional itu. Kalau sudah demikian apa bedanya sekolah dengan bimbingan belajar? Kalau hanya untuk mengejar nilai UN, anak tak perlu sekolah. Cukup kita titipkan kepada lembaga bimbingan belajar. Dijamin anak itu akan dapat mengerjakan soal-soal dan mencapai nilai yang tinggi dalam UN. Bahkan anak yang bodoh sekalipun akan lulus, karena terus menerus di drill untuk mengerjakan soal-soal UN. Nggak percaya? Lihat saja poster dan spanduk bimbingan belajar yang mengatakan kalau lembaganya mampu meluluskan para peserta didiknya lulus 100%. Bahkan mereka terang-terangan menuliskan sekolah atau perguruan tinggi yang telah berhasil dimasuki oleh siswa binaannya.

Alangkah lebih baiknya, bila sekolah tak lagi memberatkan orang tua siswa dengan biaya-biaya yang menurut saya bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih berarti daripada UN. Dana itu bisa kita gunakan untuk mengembangkan potensi siswa. Melahirkan keunikan-keunikan siswa yang akan menjadi bekalnya di masa datang.

Sebaiknya UN tak perlu ada bila hanya merepotkan guru dan para orang tua siswa. Guru-guru mata pelajaran UN seperti mesin yang harus siap memberikan pendalaman materi UN. Orang tua siswa seperti mesin uang yang harus siap membayar persiapan UN itu. Sedangkan guru US dibiarkan menonton tanpa ekspresi melihat kejadian ini. Jadilah kami sebagai penggembira UN.

Saya ingin menyarankan kepada pemerintah, sebaiknya pelaksanaan UN dievaluasi lagi. Cara-cara melaksanakan UN nampaknya sudah harus dirubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (iptek). Perkembangan iptek itu juga harus diiringi dengan keimanan dan ketakwaan (imtak) agar anak-anak yang bersekolah itu tidak hanya cerdas dan pintar, tetapi memiliki budi pekerti yang luhur. Bukankah ini tujuan pendidikan nasional kita?

Kelulusan sebaiknya tidak ditentukan lagi oleh 4 mata pelajaran UN. Seolah-olah pemerintah hanya memperhatikan matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia, dan matematika. Pelajaran lain? Hanya merupakan pelengkap penderita. Seolah-olah para pejabat depdiknas membiarkan ketidak-adilan terjadi di sekolah Biarlah anak tak usah berolahraga, biarlah anak tak usah belajar agama, biarlah anak tak usah belajar ekonomi, biarlah anak tak usah tahu geografi dan sejarah, biarlah anak tak tahu apa itu Teknologi informasi dan komunikasi, dan biarkanlah anak tak menjadi warga negara yang baik, karena PKn hanya pelajaran pengenalan pancasila dan Kewarganegaraan. Sementara itu anak tak perlu belajar musik dan seni rupa karena sekolah tak mengarahkan mereka menjadi seniman.

Bolak-balik saya baca tujuan UN. Tujuan UN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. Selain itu UN bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.

UN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Saya memahami apa yang dimaksudkan pemerintah mengadakan UN. Pemerintah ingin pendidikan bangsa ini pintar dan berkualitas, dan untuk mencapainya harus dimulai dari adanya UN yang ketat.

Mari kita baca komentar pak Jusuf Kalla Wakil Presiden RI di diblog-nya:

Untuk wijaya kusumah standarisasi UN berapa kali memang kita rubah, karena setelah diujicobakan ternyata banyak siswa yang tidak lulus, kemudian kita turunkan sedikit masih banyak yang tidak lulus dan tidak mungkin kita turunkan lagi karena begitulah standarnya agar bangsa pintar. Kalau masalah mereka fokus pada mata pelajaran yang di UN kan itu masih lebih daripada dulu sebelum ada UN, anak-anak kita tidak mau belajar karena merasa sudah pasti lulus. Itulah mengapa pendidikan kita mundur, karena ujian tidak ketat, anak-anak jadi malas belajar karena sudah merasa bodoh pintar lulus semua.

Itulah komentar atau tanggapan pribadi dari Pak JK kepada saya dalam blog kampasiana.com. Saya sendiri memberikan apresiasi kepada pak JK yang telah memberikan komentarnya tentang UN walaupun saya agak berbeda pendapat dengan beliau, karena kami melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Mungkin saya hanya melihatnya dari kacamata seorang pendidik.

Bagi saya sebagai pendidik, UN bukanlah cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar anak menjadi pintar. Masih banyak cara lain yang dapat kita gunakan untuk melakukan proses evaluasi dan peningkatan mutu pembelajaran. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan potensi dan bakat yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik. Sudah tidak zamannya lagi anak harus dipaksakan untuk menuruti kemauan kita sebagai guru dan orang tua. Biarkan mereka berkembang dengan bakat dan potensi yang dimilikinya. Guru dan orang tua berfungsi sebagai fasilitator dan mengamati potensi yang dimiliki anak-anaknya. Kalau ini dapat berjalan dengan baik, tak ada lagi anak yang bodoh. Semua memiliki bakat dan potensi yang tersalurkan dengan baik. Seperti apa yang dikatakan oleh Prof. Dr. Conny R. Semiawan bahwa setiap anak memiliki lebih dari satu potensi. Potensi inilah yang harus kita munculkan.

Dengan banyaknya pelajaran yang ada di sekolah, khususnya SMP sebenarnya sudah dapat membuat anak memunculkan potensi yang dimilikinya. Akan terlihat anak-anak yang unggul dalam pelajaran A, dan unggul dalam pelajaran B, demikian seterusnya. Sehingga kita dapat mengetahui ke arah mana potensi anak dapat dikembangkan. Di sinilah guru dan orang tua siswa berperan.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.

Pertanyaannya sekarang, apakah bentuk evaluasi harus dengan dilaksanakannya UN yang terpusat? Sehingga pemerintah merasa perlu melakukan ujian yang sangat ketat? Kalau memang ingin ketat dan membuat bangsa ini pintar, kenapa tesnya tidak dibuat saja seperti penerimaan mahasiswa baru? Dimana setiap lembaga pendidikan memiliki otoritas melakukan proses seleksi. Seperti SPMB atau UMPTN atau tes masuk ITB/UGM. Itu malah akan lebih baik, sehingga sekolah akan menerima siswa sesuai dengan standar nilai tes itu. Seperti apa yang telah kami lakukan di sekolah Labschool. Di mana kami menerima siswa yang lulus tes seleksi.

Akan terjadi keadilan, dimana anak-anak sekolah yang bergizi kuat akan berhadapan dengan anak-anak sekolah yang bergizi kuat pula. Tidak seperti sekarang ini, anak Labschool diadu dengan anak papua, ya jelas tak adil. Sehingga wajar saja bila sekolah-sekolah papan atas berada di posisi puncak perolehan rata-ratai UN yang tinggi sebab “gizinya” kuat. Baik dana, guru, sarana dan prasarananya.

UN sebaiknya tak perlu diadakan lagi, karena UN menimbulkan ketidak-adilan dan hanya menjadi proyek pejabat pemerintah khususnya depdiknas yang tak memahami arti sebuah pendidikan. Bagaimana pendapat bapak? Mungkin bapak akan berseberangan dengan pendapat saya, mari kita saling mengisi dan mengomentari permasalahan ini. Bila bapak tertarik, mari kita berdiskusi di facebook atau email saya di wijayalabs@yahoo.com.

Sebagai bahan perbandingan dalam bapak berpendapat mari kita baca komentar siswa labschool berikut ini:

UN??? Siapa yang belum pernah mendengar kata itu? ya, kata yang tercipta dari rangkaian 2 huruf yang merupakan singkatan dari Ujian Nasional memang sudah sangat terkenal dan populer. kenapa bisa sebegitu populernya? karena, UN tersebut dianggap sebagai momok bagi jutaan siswa/i Indonesia yang saat itu sebagai siswa/i yang berada di tingkatan teratas sebuah jenjang pendidikan. Sebut saja siswa/i kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan 12 SMA.

Namun, tidak saat kita berada di jenjang tersebut saja kita akan merasa ketakutan ataupun waswas mendengar kata UN. bahkan saya pun, dari semenjak kelas 7 sudah sangat mewanti-wanti dengan adanya UN sebagai syarat kelulusan bagi saya dan teman-teman saya di sekolah.

Menurut saya sih, UN memang di tetapkan pemerintah khususnya para petinggi departemen pendidikan sebagai sebuah ‘tantangan’ yang harus dilalui untuk mencapai jenjang pendidikan berikutnya yang tentu saja lebih tinggi. Namun saya kurang setuju saja dengan hal tersebut, mengingat banyak sekali anak-anak berbakat yang di kesehariannya sangatlah menonjol dalam hal akademis tetapi pada saat dia melalui UN, justru nilai yang didapatkannya bisa dibilang “jeblok” dan terlihat sangat tidak berbanding lurus dengan nilai-nilai yang dia peroleh di kesehariannya saat bersekolah dan tentu saja saat belum menghadapi UN. pastilah dia akan tidak lulus dan dianggap belum bisa naik ke jenjang pendidikan berikutnya. padahal, belum tentu seperti itu. mungkin saja dia tidak bisa konsentrasi sehingga dia tidak bisa mengerjakan soal-soal dengan teliti dan cermat jadi bukan karena dia bodoh tapi karena faktor lain yang menghambat dia.

Jadi, penilaian secara numerik pun dapat terasa tidak adil bagi kasus-kasus tertentu seperti contohnya kasus diatas. tentu saja, saya sebagai pelajar yang sekarang menduduki kelas 9 di SMP sangatlah waswas. Terlebih lagi, dengan semakin meningkatnya standar nilai kelulusan UN.

Saya jadi berfikir, tepatkah UN diposisikan sebagai standar kelulusan? mungkin memang karena tidak ada cara lain untuk mematok sebuah ‘kelulusan’ maka dari itu, UN tetap dipertahankan. namun tidakkah kita berfikir kalau UN yang seharusnya sangat di persiapkan secara matang dan membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk menyiapkan ‘otak’ sang siswa kelas 9 justru malah diadakan di pertengahan semester 2 dimana kita seharusnya sedang melaksanakan UTS. Terbayangkah kita bagaimana harus mengejar dan mempersiapkan segala materi yang akan diujikan dari kelas 7 sampai kelas 9 hanya dalam kurun waktu 8 bulan? 36 bulan berbanding 8 bulan? WOW sungguh perbandingan yang fantastis. terlebih lagi kita juga kehilangan waktu belajar kurang lebih 1,5-2,5 bulan.

Jadi kita harus hanya terfokus dengan materi pelajaran UN sedangkan hal-hal lain yang tidak kalah penting pun harus di kesampingkan. seperti tadi ketika saya belajar biologi tentang bioteknologi, saat guru saya sedang menerangkan, dia pun mengeluh tentang masalah UN. dan bahkan dia merasa kalau adanya UN di pertengahan semester membuat hak-hak dia sebagai guru terampas. mengapa terampas? karena, saat sedang menerangkan sebuah materi yang seharusnya sebagai materi terapan, dia tidak dapat menerapkan materi tersebut kedalam sebuah praktikum karena diburu waktu dan dia harus menyelesaikan materi dalam 1-2 kali pertemuan lagi mengingat sangat mepetnya waktu dan sangat banyak tryout UN yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Bisa dibayangkan kan, bagaimana persiapan UN yang sangat terburu-buru atau istilah bahasa Jawa nya ‘kesusu’. itu baru beberapa hal yang membuat saya merasa dan berfikir bahwa UN kurang bahkan tidak bisa dibilang tepat sebagai standar kelulusan.

Hal-hal lainnya yang membuat saya kurang setuju adalah semakin padatnya sebuah materi dalam satu pelajaran. seperti contohnya begini, ada pelajaran yang seharusnya kita dapatkan setelah di jenjang SMA, namun saat di SMP kita sudah mendapatkannya. mungkin di satu sisi, memang hal tersebut sangat membantu. Namun di sisi lain, tidakkah kita berfikir kalau hal tersebut dapat membuat otak terasa terbebani dan seperti mendapatkan sebuah tugas yang sebenarnya kita belum perlu menerima dan mengemban tugas tersebut. dan hal tersebut membuat kita harus belajar dan mengejar materi yang sangaaaaaatlah banyak seperti itu untuk menghadapi UN.

Lalu, hal lain yang membuat saya semakin merasa kalau UN sangatlah tidak tepat bagi standar dan syarat kelulusan adalah………………”begitu banyaknya matapelajaran yang ada sehari-hari” mengapa sih harus ada banyak sekali matapelajaran disekolah sementara yang hanya di pakai untuk UN hanya 4 matapelajaran? mengapa harus ada sampai belasan pelajaran? mengapa? mengapa? ya, pertanyaan itu seringkali berkecamuk di hati dan fikiran saya. bagaimana tidak? itu juga sebagai salah satu pemicu penuhnya fikiran kita dengan berbagai mata pelajaran padahal kita hanya dibutuhkan mengerjakan soal-soal pada 4 matapelajaran saja. apalagi, guru-guru yang bukan mengajar mata pelajaran yang di UN-kan seringkali memberi tugas yang………………………….hm bisa dibilang cukup memberatkan terlebih lagi kita juga harus belajar dsb untuk mempersiapkan UN. Kenapa harus segitu banyak pelajaran? Yakinkah kalau itu semua akan terpakai di kemudian hari? kalau 100% akan dipakai di kemudian hari, sungguh sebuah anugerah bisa mempelajari ilmu yang sebegitu banyaknya. namun jika tidak? rasanya seperti memetik banyak buah namun hanya dibuang begitu saja. seperti tidak ada gunanya. menurut saya sih, memang sangat membuang-buang hal yang berguna jika memang tidak digunakan nantinya.

Dengan tulisan saya ini, saya tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan petinggi departemen pendidikan nasional, tapi hanya untuk menumpahkan apa yang saat ini saya rasakan. Sebagai siswi kelas 9 SMP, saya berharap bisa lulus UN dengan nilai yang maksimal untuk mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bersama teman-teman seperjuangan saya. Salam,

Marsha,
Siswa Aksel SMP Labschool Jakarta


Sumber
http://umum.kompasiana.com

Read More......

Reuni

Oleh: Sonny Wibisono *

"Perpisahan merupakan awal dari pertemuan tak terduga berikutnya."
-- Anonim

WABAH baru itu bernama reuni. Kafe, food court, ruang besar di hotel,
sekolah, kampus, atau sekadar tongkrongan di pinggir jalan kini banyak diisi
oleh orang-orang yang berkumpul kembali. Istilahnya, ya reuni itu tadi.
Mereka yang sudah lama tak jumpa, berkumpul lagi untuk menjalin pertemanan
yang telah lama menghilang. Tengoklah di food court centre di sebuah
apartemen di daerah Kuningan, awal bulan ini, misalnya. Sebuah reuni dengan
meriah diadakan.

Tak bisa dipungkiri, ini adalah dampak dari situs pertemanan yang marak
belakangan ini. Dengan situs pertemanan itu, mereka yang tak ketahuan
rimbanya seolah berada di depan mata. Sebenarnya reuni secara maya telah
terjadi. Namun pertemuan fisik tetaplah penting. Akhirnya, digagaslah
pertemuan itu. Mereka melepas kerinduan setelah hampir dua puluh tahun
terputus.

Lalu apa yang terjadi dalam peristiwa bertemu kembali ini? Banyak. Kaum
lelaki yang berperut subur. Kaum wanitanya yang juga sudah melar tubuhnya.
Walau mungkin saja masih tetap menyimpan ketampanan dan kecantikannya di
masa lalu. Bahkan terbetik kabar, ada yang telah meninggal. Cerita lainnya,
ada yang diam-diam menjerit histeris karena ternyata pujaan hatinya di masa
lalu tak datang. Ada juga yang tersenyum sumringah karena bertemu lagi
dengan mantan kekasih di zaman cinta monyet dulu. Ada juga yang sudah
berhasil menjadi pengusaha, sehingga bisa menjadi donatur acara tersebut.
Bak permen yang memiliki banyak rasa, banyak perubahan terjadi disana-sini.

Namun tak sedikit yang diam-diam minder karena merasa nasib dan karirnya tak
terlalu cemerlang. Semua beraduk menjadi satu dalam sebuah acara yang
berkemas, temu kangen atau mengenang masa lalu itu. Setelah itu, tak sedikit
yang kemudian melanjutkan acara reuni itu menjadi erat. Mereka membuat
arisan rutin atau kumpul bareng bersama secara berkala. Lalu ada pula yang
mewadahi menjadi suatu paguyuban.

Tak ada yang salah. Bahkan sangat bagus. Menjalin kembali persahabatan yang
telah lama terbengkalai. Hidup dalam suasana kekeluargaan dan keakraban
adalah satu kenikmatan yang luar biasa. Namun tentu saja berkumpul secara
rutin saja tidaklah cukup.

Lantas apa yang harus dilakukan? Reuni atau berkumpul kembali tentunya hanya
satu langkah awal untuk memulai sesuatu yang baru, persis seperti yang
dilakukan puluhan tahun silam, atau tepatnya pada saat kita sedang
bersama-sama duduk di sekolah yang sama. Ingatlah suatu ketika kita pernah
membuat tugas sebuah mata pelajaran secara berkelompok. Bersama-sama membeli
kodok untuk pelajaran biologi, misalnya. Kita sama-sama urunan untuk membeli
kodok tersebut, walau akhirnya harus disembelih untuk dilihat bagian dalam
dari tubuhnya. Kita yang saat itu tak punya uang dan hanya bisa memberikan
sedikit untuk urunan, sehingga terpaksa ditalangi oleh mereka yang punya
kelebihan uang.

Kita pernah pula, mungkin, harus terbaring sakit di rumah. Pada saat itu,
teman-teman kita datang menjenguk untuk memberikan semangat agar lekas
sembuh. Penganan yang seadanya, yang kita tahu merupakan hasil patungan dari
teman-teman menjadi satu penghibur yang terasa manis.

Barangkali kini kita mengalami hal yang sebaliknya. Berkecukupan secara
materi, saatnya untuk membantu teman-teman yang kekurangan. Atau kini kita
yang masih bugar dan sehat, sudah saatnya untuk menggerakkan kaki untuk
menjenguk, apalagi memberikan bantuan pada mereka yang tengah mengalami
gangguan kesehatan. Sekadar untuk bertanya pada mereka tentang keadaan
keluarganya, tentu sangat membantu mereka yang kekurangan.

Mengadakan reuni semestinya memang tidak berhenti dengan usainya kegiatan
itu. Namun yang jauh lebih menyenangkan, silaturahmi yang terjalin membawa
masing-masing dari kita untuk tetap saling menyapa, kembali berkawan, dan
tentu saja memberi bantuan sekecil apa pun, moril dan materiil, bagi mereka
yang membutuhkan. Atau ke depannya, mungkin saja menjalin kerjasama dalam
bentuk lainnya yang saling menguntungkan. Dan yang paling penting, menjalin
kembali tali kasih yang telah terberai. Itulah inti dari reuni.

*) Sonny Wibisono, penulis buku 'Message of Monday', PT Elex Media
Komputindo, 2009


Read More......

Jihad Pluralis Melawan Kaum Ekstremis

Oleh Sumanto AL Qurtuby**

Muhammad Sa'id al-Ashmawi (lahir 1932), seorang ahli fiqih, mantan hakim agung Mesir dan salah satu pemikir Muslim progesif berpengaruh, pernah menulis buku pendek tapi berbobot: Against Islamic Extremism ("Melawan Ekstrimis Islam"). Buku setebal 144 halaman ini diedit oleh Carolyn Fluehr-Lobban. Buku ini mendiskusikan beberapa topik penting seperti konsep jihad, doktrin-doktrin militansi dalam Islam, hukum Islam, hak-hak asasi manusia dalam Islam, jilbab, dlsb yang tentu saja dari perspektif Islam progresif dan sudah barang tentu gagasan-gagasannya berlawanan dengan mainstream pemikiran kelompok Islamis (Mesir khususnya).

Kata "Islamis" yang dimaksud disini merujuk pada sejumlah kelompok Muslim yang memegang teguh prinsip bahwa Islam bukan hanya sebuah agama melainkan juga sebuah ideologi dan sistem politik. Karena didasari oleh pandangan dan "kepercayaan" inilah, kelompok Islamis terus berkampanye agar umat Islam kembali kepada "ajaran yang benar" dan disatukan dalam satu bendera politik: Islam. Selain itu, kaum Islamis juga menekankan pentingnya penerapan formal Syari'at Islam, penegasan kesatuan politik Pan-Islamisme, dan penghapusan atau penghancuran segala bentuk kebudayaan dan nilai-nilai luar yang datang dari non-Muslim dan Barat yang mereka anggap tidak islami atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Karena itu mereka gigih menyerang konsep-konsep demokrasi, pluralisme, feminisme, liberalisme, sekularisme dan seterusnya karena dianggapnya sebagai "produk kebudayaan kafir."

Muhammad Sa'id Ashmawi terang-terangan menolak pandangan-pandangan kaum Islamis yang sering disebut "Islamisme" ini. Bagi Ashmawi, Islamisme adalah sejenis pandangan aneh yang justru berlawanan dengan spirit Islam itu sendiri sebagai agama terbuka, demokratis, all-inclusive, dan toleran-pluralis. Ia juga berpandangan bahwa aplikasi shari'at (tatbiq al-syari'at) atau pengundang-undangan syari'at (taqnin al-syari'at) "demi tegakknya Islam" seperti yang didakwahkan oleh kaum Islamis dalam realitasnya hanyalah slogan kosong belaka. Baginya, dakwah penegakkan syari'at dan ideologi Islam hanyalah akal-akalan kelompok Islamis ini. Selanjutnya Ashmawi berpendapat bahwa konsep pemerintahan dan negara yang paling tepat adalah "civil goverment" atau "civil state" dan bukan "pemerintahan Islam" atau "negara Islam" yang pernah mengalami kebangkrutan dalam sejarah Islam. Lantaran dakwah-dakwah Ashmawi yang menyudutkan kepentingan politik kaum Islamis dan militan inilah, hidupnya selalu dalam bayang-bayang teror kaum militan dan ekstrimis Muslim. Tapi ia bergeming dan tetap menyuarakan gagasan Islam progresif yang berbasis pada nilai-nilai universal kemanusiaan.

***

Jika Ashmawi yang alumnus Universitas Cairo ini hanya menyerang atau jihad melawan kelompok Islam ekstrim seperti tersurat dalam judul bukunya di atas, Against Islamic Extremism, saya ingin menambahkan bahwa bukan hanya kelompok Islam ekstrim saja yang harus dilawan dan "diperangi" tapi juga semua kelompok ektrimis agama. Berjihad melawan kelompok "ekstrimis agama" adalah sebuah tindakan mulia. Kaum Muslim dan umat beragama yang meyakini ajaran agamanya sebagai "kekuatan ramah" yang damai, toleran-pluralis, humanis, dan penuh cinta-kasih, maka harus berjuang keras (berjihad) melawan "kekuatan sadis" yang ditebarkan kelompok ekstremis agama ini.

Istilah "ekstrimis agama" yang dimaksud disini mengacu pada (1) kelompok agama tertentu yang menggunakan cara-cara atau bentuk-bentuk kekerasan fisik seperti terorisme, pengeboman, penyerangan, penganiayaan, pembakaran, pengrusakan dst dalam mengekspresikan paham keagamaannya; dan (2) kelompok agama tertentu yang memiliki pandangan kaku, literal, dan anti-perubahan dalam menyikapi wacana dan fenomena keagamaan. Bagi kaum ekstrimis agama ini, agama—termasuk Islam—adalah sebuah "paket jadi" made in Tuhan yang tidak bisa diotak-atik, ditafsiri, dan diperbaharui. Tafsir keagamaan atau pembaharuan agama bagi mereka adalah sebuah tindakan perlawanan dan penjarakan terhadap "kehendak" Tuhan yang termaktub dalam kitab suci-Nya. Begitulah keyakinan kaum Islamis, misalnya.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kelompok ekstrimis agama ini dalam mengekspresikan paham dan pandangan keagamaanya dengan menggunakan cara-cara kekerasan fisik ("direct violence") sebagaimana kaum teroris atau milisi perang misalnya. Meski begitu, mereka sering melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk lain seperti pelecehan atau penghinaan terhadap komunitas agama atau penganut ajaran tertentu. Fatwa-fatwa haram yang dilakukan MUI terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia juga bisa dikategorikan sebagai "kekerasan non-fisik" ini. Aktivis perdamaian Johan Galtung menyebut jenis kekerasan terakhir ini "cultural violence." Didorong oleh "nafsu" untuk mengislamkan, atau "memperjuangkan" Islam sebagai kekuatan ideologi dan sistem politik, atau membuat kelompok agama tertentu supaya menjalankan pemahaman dan praktek keagamaan seperti yang mereka lakukan, kelompok "Islam ekstrim" ini sering kali "campur tangan" terhadap pemikiran, pemahaman, dan praktek keagamaan kelompok lain yang mereka anggap "belum lurus." Proses intervensi terhadap kelompok agama lain itu bisa dilakukan dalam berbagai bentuk: dari black campaign di tempat-tempat ibadah (seperti dalam khutbah atau pengajian) sampai pengeluaran fatwa-fatwa haram.

Terhadap kelompok ekstrimis agama di atas kita—umat beragama—harus berani melakukan "jihad kolektif" lintas-budaya. Tentu saja kata "jihad" disini bukan berarti melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik seperti pengeboman sebagaimana dilakukan kaum teroris atau pemaksaan, pembakaran, pengusiran, dan pengrusakan seperti yang dilakukan secara istiqamah oleh FPI, FUI, dan kelompok agama sejenis. Jihad yang dimaksud disini adalah usaha keras tanpa kenal lelah untuk melakukan "pencerahan" terhadap kelompok-kelompok keagamaan ini dengan jalan dialog yang sehat, santun, dan beradab baik melalui tulisan-tulisan akademik maupun forum-forum diskusi ilmiah yang bermuara pada pentingnya sikap keberagamaan yang humanis-pluralis dan toleran-inklusif. Jihad melawan ektrimis agama ini juga bisa diekspresikan melalui demonstrasi damai lintas budaya, sit-in, penyebaran pamflet, statemen bersama, dan masih banyak lagi termasuk upaya-upaya informal ("jalan belakang") guna menyelesaikan konflik dan ketegangan kelompok yang bertikai. "Jihad pluralis" juga bisa dilakukan di forum-forum keagamaan yang selama ini menjadi medium umat beragama untuk berkumpul sekaligus menyebarkan wawasan keagamaan. Karena perbedaan adalah sebuah "rahmat," maka janganlah perbedaan itu kita sikapi dengan jalan kekerasan. Apapun bentuknya. Melawan tindakan kekerasan dengan kekerasan bukanlah penyelesaian terbaik dalam teori-teori "resolusi konflik" dan peacebuilding.

***

Ada beberapa alasan fundamental kenapa kita harus berjihad melawan kelompok "ekstrimis agama" termasuk kaum Islamis, khususnya di Indonesia ini. Pertama, tindakan keagamaan mereka yang menggunakan cara-cara kekerasan (baik "kekerasan fisik" maupun "kekerasan kultural") dalam setiap penyelesaian masalah, jelas membahayakan perdamaian dan keamaan global (peace and global security) antar dan inter umat beragama serta mengancam eksistensi hak-hak dasar manusia, terutama hak-hak untuk beragama dan berkeyakinan. Dalam konteks politik yang lebih luas, tindakan kekerasan ini berpotensi kuat menciptakan destabilitas bangsa dan negara. Dalam konteks ekonomi, aksi-aksi kekerasan ini juga membawa dampak buruk bagi perkembangan dunia usaha yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat dan warga negara. Sulit bagi pengusaha atau pebisnis untuk menanam investasi dan modal di negeri kita jika situasi keamaan masih belum terjamin dengan baik.

Kedua, alasan yang tidak kalah pentingnya mengapa kita harus berjihad melawan kelompok ekstrimis agama, khususnya kelompok "Islam ekstrim" di negeri ini adalah karena Indonesia adalah negara majemuk yang didalamnya tinggal dan hidup berbagai kelompok etnis, agama dan kepercayaan yang masing-masing mempunyai sistem spiritual, simbol, pemahaman, kepercayaan, ajaran, ritual, dan tradisi keagamaan yang berlainan. Watak kelompok "ekstrimis agama" termasuk kaum Islamis-konservatif yang anti-pluralitas dan pluralisme ini jelas akan mengancam sendi-sendi "nation building" yang dibangun dengan susah payah oleh para pendiri bangsa di atas fondasi kemajemukan. Negara yang bernama "Indonesia" ini adalah hasil dari jerih payah semua elemen bangsa dari berbagai agama dan kepercayaan. Dengan kata lain, kelompok "Islam ekstrim" dan konservatif yang marak pasca rontoknya Orba yang selalu memaksakan keyakinan dan pemahaman keagamaannya untuk diterapkan di negeri yang berdasar pada Pancasila ini jelas akan mengancam eksistensi kewarganegaraan (citizenship) , kaum minoritas (baik minoritas etnis maupun agama) serta karakter kemajemukan bangsa itu sendiri.

Sebagai sebuah ideologi dan dasar negara, Pancasila sudah sangat ideal dengan karakter bangsa Indonesia yang majemuk karena Pancasila berwatak flexible dan merangkul semua komponen bangsa: Muslim-non-Muslim, Jawa-non-Jawa dst. Karena itu NU tidaklah salah ketika memutuskan untuk mempertahankan Pancasila sebagai landasan fundamental berbangsa dan bernegara. Berdasar latar belakang inilah, maka semua elemen bangsa harus menindak tegas bahkan bila perlu pemerintah harus berani menghukumi "makar" terhadap setiap upaya dan gerakan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi tertentu (misalnya ideologi Islam seperti diusung HTI dan kelompok "Islamis" lain). Pula, pemerintah dan semua komponen bangsa harus bersikap tegas dan berani melawan terhadap berbagai gerakan dan tindakan kekerasan yang bermuara pada anti pluralitas seperti yang sering kita saksikan di negeri ini.[]

*Tulisan ini dimuat di Harian Kompas, 20 Februari 2010, dengan judul "Jihad Pluralis."

**Sekretaris Jenderal Komunitas NU Amerika dan Kanada serta Kandidat doktor di bidang antropologi politik dan agama di Boston University, Amerika Serikat


Read More......

Wamendiknas akui pelaksaan UN belum sempurna

Jakarta–Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengakui pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SLTA dan SMP dalam beberapa tahun terakhir masih belum berjalan secara sempurna sehingga pemerintah akan mereview sejumlah permasalahan untuk perbaikan mutu UN.

“Ketika Mendiknas Mohammad Nuh melaporkan kepada Presiden beberapa hari yang lalu, Presiden meminta Kementerian Pendidikan Nasional melakukan review (tinjauan) pelaksanaan UN,” kata Fasli Jalal.

Wamendiknas mengatakan hal itu kepada pers usai menghadiri diskusi mengenai “Studi-Studi Pendidikan Kewirausahaan pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi” di Jakarta, Kamis (8/4).

Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat juga melihat berapa besar kasus yang ditimbulkan dari pelaksanaan UN, utamanya terkait soal kegagalan siswa meraih kelulusan yang ternyata secara statistik persentase kelulusannya jauh di atas 95 persen. Bagian kecil yang tidak lulus dipersoalkan sehingga sampai melupakan bagian besarnya.

“Kami tidak akan mengklaim ini berhasil penuh, tetapi ini lebih baik dibanding pelaksanaan UN sebelumnya bila melihat total persentase jumlah murid dan sekolah, namun biasanya orang lebih menyoroti bagian kecil yang gagal,” katanya.

Lebih lanjut Fasli mengatakan, pihaknya tidak sependapat terhadap anggapan bahwa hanya ujian nasional satu-satunya penentu kelulusan siswa. Lulus atau tidak lulus sangat ditentukan oleh kombinasi empat komponen, yakni lulus ujian nasional, lulus ujian sekolah, perilaku dikaitkan dengan sikap moral, ketakwaan dan disiplin, serta kemampuan dalam bidang seni dan olah raga.

Fasli menyatakan, ujian nasional hanya salah satu dari empat komponen, sedangkan ketiga faktor itulah yang justru paling menentukan.

Lebih lanjut dikatakannya, ujian nasional dilaporkan pemerintah hanya untuk mengukur seberapa besar pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat peserta didik setiap tahunnya sebagaimana diamanatkan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003, sehingga ujian harus dilaksanakan sebagai standar minimal yang harus dilewati siswa, bukan standar maksimal.


Sumber
Solopos.com

Read More......

UU BHP, KONTROVERSI TANPA SOLUSI

Oleh: Try Hariyono

Pengantar:

Untuk mengulas implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan terhadap penyelenggaraan pendidikan, harian "Kompas" menyelenggarakan diskusi terbatas pada awal Februari lalu. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional sekaligus ketua tim dari pemerintah dalam penggodokan RUU BHP Fasli Jalal, Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam. Berikut laporannya.

Sejak masih berupa konsep atau draf, Rancangan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan sudah menimbulkan kontroversi. Maklum, banyak hal yang diubah dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari status kelembagaan, sumber pendanaan, tenaga didik, hingga sistem perpajakan.

Tidak aneh jika dalam pembahasan di DPR sampai diajukan 35 draf Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Barulah pada draf ke-36 RUU BHP disetujui DPR pada 17 Desember 2008.

Namun, meski sudah disetujui DPR, kontroversi terhadap UU BHP tidak berhenti. Justru penolakan dari sejumlah kalangan terus bergulir..

UU BHP dinilai sarat nuansa komersialisme. Negara terkesan lepas tangan dalam soal pendanaan pendidikan dan menyerahkannya kepada masyarakat dengan dalih otonomi perguruan tinggi atau otonomi sekolah. Jaminan negara dan BHP menanggung minimal 2/3 biaya operasional pendidikan dianggap hanya permainan kata-kata.

(komentar : Lha kalau UU dianggap hanya 'permainan kata-kata' lantas apa dong yang dipercaya... ?! Lha kalau tidak ada UU-nya kira-kira pemerintah akan menjamin pembiyaan pendidikan berdasarkan apa dong...?!)

Dari kalangan orangtua dan mahasiswa juga timbul kekhawatiran, biaya pendidikan akan semakin mahal dan sulit terjangkau. Jaminan kuota 20 persen untuk masyarakat miskin bisa menikmati pendidikan tinggi, seperti dinyatakan UU BHP, tidak cukup meyakinkan masyarakat.

(Komentar : Lha maunya diyakinkan pakai apa jika UU saja tidak dipercaya... ?!)

Soal guru juga menjadi persoalan tersendiri. UU BHP menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja. Karena pengangkatan berdasarkan perjanjian dengan BHP, menurut Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman, posisi guru sebagai tenaga kerja seharusnya ikut merujuk pada UU ketenagakerjaan.

Guru sebagai tenaga kerja, tentu acuannya UU ketenagakerjaan sehingga berhak mendirikan serikat pekerja, mendapatkan upah di atas upah minimum regional, mendapat Jamsostek, serta punya hak mogok mengajar.

Persoalan lain yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah soal perpajakan. Dalam salah satu pasal UU BHP dinyatakan, badan hukum pendidikan bersifat nirlaba. Namun, pada pasal lain, BHP dikenai pajak sehingga, menurut ahli perpajakan Universitas Indonesia Darussalam, kedua pasal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip perpajakan.

Untuk perguruan tinggi

Implikasi penerapan UU BHP boleh dibilang di luar perkiraan sebelumnya. Seperti disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal, UU BHP sebelumnya sebagai solusi untuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang terjerat birokrasi dan sistem penganggaran yang rumit. Sistem birokrasi yang terpusat telah mengganggu aktivitas perguruan tinggi karena ibaratnya membeli kertas saja harus terpusat dan dianggarkan Bappenas.

Belum lagi aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyebabkan sejumlah rektor berurusan dengan aparat hukum. Penerimaan PTN, seperti dari mahasiswa, harus disetorkan dulu kepada negara, kemudian PTN mengajukan permintaan dana kembali. Selain prosesnya panjang, juga dibutuhkan waktu yang sangat lama.

Pemerintah kemudian membuat solusi dengan membentuk PTN menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Langkah ini lumayan manjur karena bisa memotong jalur birokrasi dan PTN bisa mengelola keuangannya secara mandiri.

(Komentar : Ini perlunya sistem hibah dimana PTN bisa bebas menggunakan dana tersebut tanpa harus terganggu oleh proses administrasi yang rumit tersebut. Jadi 'hibah' itu tidak ada hubungannya dengan kata 'pemberian suka-suka', kalau mau diberi kalau tidak ya tidak. :-) )

Menyadari payung hukum BHMN lemah, kemudian muncullah UU BHP. UU ini bagus untuk PTN, tetapi sulit diterapkan untuk sekitar 250.000 sekolah dan madrasah yang tersebar di Tanah Air dengan kondisi dan potensi yang sangat beragam.

Jadi, UU BHP seperti menjerat sistem pendidikan kita dan hingga sekarang belum ada solusi terhadap persoalan ini.

Sumber: Harian Kompas, Kamis 26 Februari 2009


Read More......