Tudingan Atheis untuk Gus Dur

Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim Muzadi sebagai bukan gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan atheis. Benarkah tudingan miring itu?


"Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah hukum Gus Dur cs tersebut.

Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, bersama sejumlah lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai diskriminatif. "Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama," kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta.

Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan."

Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan, publik bisa melihat mana orang yang membela agama dan yang tidak.

Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu akhirnya dicabut, maka polisi akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru. Sedangkan Gus Dur dkk melihat, pemberlakuan Pasal 1 UU itu melanggar kebebasan beragama.

UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Karena, penjelasan pasal 1 menyebutkan nama-nama agama tersebut, namun agama dan aliran kepercayaan lainnya dikesampingkan.

"Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta, kuasa hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon.

Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus berlangsung dan makin alot. Walah. [mor]

Sumber http://inilah. com/berita/ politik/2009/ 11/18/182073/ tudingan- atheis-untuk- gus-dur/

0 komentar:

Posting Komentar