Bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Jumat, 30 Oktober, 2009 00:44
Bentuk Komisi Pencegahan Korupsi Saja (KPKS) Ya Pak SBY?
menurunkan berita ”SBY : Berantas Korupsi Jangan Jebak Orang” dengan subjudul
"Negara rugi. Belum tentu yang dikorupsi bisa kembali," kata
SBY pada tanggal 29 Oktober kemarin. Seperti dikutip VIVAnews SBY mengatakan
pula” "(Jalan) masih panjang. Tapi tidakkah makin efektif. Dan bagi saya
adalah mencegah korupsi. Jangan menjebak seseorang,". VIVAnews juga
menuliskan ”Cara pemberantasan korupsi dengan penjebakan, kata SBY, merupakan
upaya yang kurang untuk mencegah terjadinya korupsi”. Pertanyaan semacam ini
sebenarnya bukanlah yang pertama kali, tapi sudah yang kesekian kalinya.
Saya spontan bertanya apakah pernyataan SBY bisa
dikategorikan sebagai tindakan pelemahan atau pembusukan KPK? Saya juga
bertanya-tanya dengan gelisah, apakah ini juga bisa dikatakan sebagai indikasi
bahwa SBY punya kepentingan melindungi para koruptor (impunitas)?
Seperti
disampaikan Tenten kepada pers (Media Indonesia.Com 15 Juli 2009) sebenarnya
masyarakat berharap Presiden bisa memperkuat fungsi dan peran KPK untuk
memproses kasus korupsi yang terjadi di institusi mana pun. Sayangnya kesan
yang muncul ke publik justru sebaliknya. Penggunaan frase seperti KPK jangan
jebak koruptor, sebaiknya prioritaskan pada pencegahan korupsi, dan jangan
sampai ada rivalitas antarpenegak hukum menimbulkan kekhawatiran baru.
Kedua,
saya berpikir rupanya ada yang tidak
cermat memahami (atau bahkan mengabaikan)
UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terutama pada bab yang mengatur tugas,wewenang kewajiban. Sebagai catatan UU
No. 30 2002 tegas-tegas menyatakan bahwa ini adalah Undang-undang tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan Komisi Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi (Saja)
Selengkapnya
http://lenteradiata sbukit.blogspot. com/2009/ 10/kajian- pidato-presiden- kekuasaan- minus.html Read More......
menurunkan berita ”SBY : Berantas Korupsi Jangan Jebak Orang” dengan subjudul
"Negara rugi. Belum tentu yang dikorupsi bisa kembali," kata
SBY pada tanggal 29 Oktober kemarin. Seperti dikutip VIVAnews SBY mengatakan
pula” "(Jalan) masih panjang. Tapi tidakkah makin efektif. Dan bagi saya
adalah mencegah korupsi. Jangan menjebak seseorang,". VIVAnews juga
menuliskan ”Cara pemberantasan korupsi dengan penjebakan, kata SBY, merupakan
upaya yang kurang untuk mencegah terjadinya korupsi”. Pertanyaan semacam ini
sebenarnya bukanlah yang pertama kali, tapi sudah yang kesekian kalinya.
Saya spontan bertanya apakah pernyataan SBY bisa
dikategorikan sebagai tindakan pelemahan atau pembusukan KPK? Saya juga
bertanya-tanya dengan gelisah, apakah ini juga bisa dikatakan sebagai indikasi
bahwa SBY punya kepentingan melindungi para koruptor (impunitas)?
Seperti
disampaikan Tenten kepada pers (Media Indonesia.Com 15 Juli 2009) sebenarnya
masyarakat berharap Presiden bisa memperkuat fungsi dan peran KPK untuk
memproses kasus korupsi yang terjadi di institusi mana pun. Sayangnya kesan
yang muncul ke publik justru sebaliknya. Penggunaan frase seperti KPK jangan
jebak koruptor, sebaiknya prioritaskan pada pencegahan korupsi, dan jangan
sampai ada rivalitas antarpenegak hukum menimbulkan kekhawatiran baru.
Kedua,
saya berpikir rupanya ada yang tidak
cermat memahami (atau bahkan mengabaikan)
UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terutama pada bab yang mengatur tugas,wewenang kewajiban. Sebagai catatan UU
No. 30 2002 tegas-tegas menyatakan bahwa ini adalah Undang-undang tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan Komisi Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi (Saja)
Selengkapnya
http://lenteradiata sbukit.blogspot. com/2009/ 10/kajian- pidato-presiden- kekuasaan- minus.html Read More......