Hukum Positif dan Kasus Pembobolan ATM BCA

Maraknya pembobolan rekening melalui ATM akhir-akhir ini, membuktikan
bahwa penjahat-penjahat Indonesia sekarang bukan lagi penjahat kelas
jalanan. Bersaing ketat dengan kejahatan korupsi yang hampir pasti
dilakukan oleh para intelektual: pejabat, anggota DPR, polisi, jaksa,
hakim, pengusaha dll yang pada umumnya berpendidikan. Kemungkinan
mereka sekedar pendidikan Sekolah Menengah saja, tidak bergelar
pendidikan apa-apa. Namun kepenitarannya menyalagunakan teknologi
digital begitu mapan, saya tidak mampu untuk membayangkan bagaimana
teknik mereka membobol rekening yang katanya sudah terjamin
keamanannya tersebut.

Persoalannya bukan sekedar bagaimana cara mengungkap kejahatan
tersebut beserta modus operandinya secara tuntuas untuk kemudian
digunakan untuk menciptakan sarana dan teknologi untuk menangkalnya.
Namun juga bajingan-bajingan pembobol tersebut mau didakwa dan diadili
dan dipidana dengan UU (pidana) yang mana? Cukupkah hukum pidana
konvensional misalnya pencurian atau yang lebih maju misalnya UU ITE
digunakan untuk menangani (refresif) terhadap para bajingan tersebut?

Apabila kita melihat dari sudut, adanya perbuatan mengambil uang dari
mesin ATM, kok kayaknya pencurian (Pasal 362 KUHP atau lebih spesipik
(lex specilisnya) : Pasal 363 KUHP khusunya ayat (1) angka 5? Namun
secara juridis tepatkah? Saya akan mencoba menganilisnya seperti di
bawah ini.

Bentuk standar pencurian Pasal 362, yang harus dipenuhi terlebih dulu
untuk menyatakan dan menerapkan Pasal 363 Ayat (1) angka 5 (diberi
kualifikasi sebagai pencurian dengan merusak). Menurut Pasal 362
pengertian yuridis pencurrian adalah perbuatan “mengambil suatu
barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, …”

Tidak ada sesuatu masalah norma Pasal 362 jika dicocokkan dengan
pembobolan rekening di mesin ATM tersebut. Benar-benar pas bin cocok
alias sesuai benar. Persolan kecil yg perlu diberikan analisis, ialah
tentang perbuatan mengambil. Benarkah pada peristiwa tersebut terdapat
perbuatan mengambil? Apa artinya mengambil? Saya memberikan batasan
mengambil, yakni “melakukan suatu perbuatan tertentu dengan bentuk dan
cara apapun terhadap suatu benda (sebagian atau seluruhnya milik orang
lain) yang berakibat beralihnya kekuasaan benda tersebut ke dalam
kekuasaan si pelaku”.

Dari batasan perbuatan mengambil seperti itu, maka untuk dapat
dibuktikan adanya perbuatan mengambil yang dimaksud Pasal 362 KUHP
tersebut, adalah:

1. Sebelum melakukan wujud perbuatan itu, benda objek pencurian
belum/tidak berada di dalam kekuasaan orang yang mengambil/pencuri.
2. Dengan wujud dan perbuatan tertentu yang ditujukan pada benda objek
pencurian, berakibat benda itu berpindah kekuasaannya ke dalam
kekuasaan si pengambil/pencuri.

Dengan batasan perbuatan mengambil seperti itu, kayak-kayaknya
pencurian itu merupakan delik materiil ya? Benar tapi tidak murni.
Suatu delik yang dirumuskan secara formil, namun untuk
terjadinya/selesainya secara sempurna (voltooid) disyaratkan
beralihnya kekuasaan benda ke tangan orang yang mengambil atau si
pencuri. Unsur akibat tidak dicantumkan secara formal ke dalam rumusan
delik, namun harus ada sebagai syarat selesainya pencurian, unsur
akibat mana terdapat secara terselubung di dalam perbuatan mengambil.
Untuk terdatnya secara sempurna (voltooid) perbuatan mengambil – harus
telah beralihnya kekuasaan benda objek pencurian ke dalam kekuasaan si
pelaku. Sama halnya dengan perbuatan merusak, menghancurkan, membunuh
(Pasal 406) menghilangkan nyawa (Pasal 338), dan masih buaaanyak lagi.

Dengan demikian, maka bagaimana caranya dan wujud perbuatan mengambil
tidaklah menjadi persoalan, yang penting dari perbuatan yang entah
bagaimana cara dan wujudnya tersebut benda objek yang diambil beralih
kekuasaannya ke dalam kekuasaan si pencuri. Dengan penjelasan
tersebut, perbuatan mengambil tidak ada persoalan lagi. Cocok benar
dengan peristiwa pembobolan rekening tersebut. Demikian juga
unsur-unsur yang lain tidak ada masalah lagi. Cocok, pas bin genah sdh
memenuhi unsur-unsur delik pencurian.

Saya membaca di koran maupun di situs internet, polisi akan membidik
dengan pencurian yang diperberat yakni Pasal 363. Meski-pun tidak
diterangkan secara spesifik, tapi saya dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud pastilah Ayat (1) angka 5, karena rumusan disanalah yang
paling dekat dari pada bentuk-bentuk lainnya dalam Pasal 363 tersebut.

Pasal 363 Ayat (1) angka 5 merumuskan “pencurian yang untuk masuk ke
tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambil. Dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu”.

Waduh, kok jauh ya – sungguh besar hambatannya untuk menerapkan Ayat
(1) angka 5 tersebut. Hambatannya adalah dari isi-pengertian unsur “…
untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan” atau “untuk sampai pada
barang yang diambil” …. kiranya disinilah masalahnya. Mengapa??.

Unsur “untuk masuk ketempat melakukan kejahatan”, jelaslah menunjukkan
bahwa objek barang yang dicuri harus berada di dalam sebuah ruangan,
misalnya rumah, kamar atau gudang dsb. Pengertian seperti ini klop
benar dengan unsur berikutnya (caranya untuk masuk) terutama dengan
memakai anak kunci palsu. Dengan demikian, dapat dipastikan unsur ini
tidak mungkin dapat dipenuhi, karena untuk sampai pada objek benda
yang dicuri, si pelaku tidak masuk ke dalam suatu ruangan. Kecuali
jika mesin ATM tersebut ada di dalam gedung atau ruangan, yang untuk
sampai pada ruangan itu si pencuri merusak pintunya atau membuka
pintunya dengan anak kunci palsu. Kasusnya tidak demikian, ya kan???
Mesin ATM diletakkan di arela terbuka umumnya di tempat umum, bahkan
adakalanya dipinggir jalan raya yang mudah dijangkau umum.

Bagaimana dengan unsur alternatifnya yakni untuk sampai pada barang
yang diambil (bukan masuk ya) dengan cara merusak, memotong dsb.
Inipun sulit, karena untuk sampai pada mesin ATM si pelaku tidak
melakukan upaya merusak, memotong, memanjat dan sebagainya.

KESIMPULAN: Pasal 363 KUHP tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu kami
– rakyat yang mendambakan tegaknya hukum yang benar (kepastian hukum),
kami berteriak keras: Haaaaai Pak polisi-2, pak jaksa-jaksa dan pak
hakim-2 yang kami hormati. Tolong terapkan hukum yang benar, jangan
ngawur dan untuk mencari popularitas dengan pokoknya di hukum berat.
Sikap yang demikianlah yang merusak sistem dan tatanan hukum pidana
kita selama ini. PRAKTIK YANG MERUSAK, DENGAN MENAFSIRKAN ASAL MAU
GUE. Itulah yang disebut dengan interpretatio est perversio. Mau
sampeyan di cap penegak hukum yang paling ngawur, tukang tafsir est
perversio???? Kalau begitu, apa bedanya anda dengan dukun ramal yang
duduk dipinggir jalan mencari mangsa dengan komat-kamit seolah-olah
berbicara dengan para jin dan dedemit untuk mendapatkan petunjuk
tentang nasib orang-orang yang tanpa iman?.

Sekarang, bagaimana dengan UU ITE. Delik yang mana kiranya yang
diprediksi dekat dengan kasus pembobolan rekening di mesin ATM
tersebut. Terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37 UU
ITE. Diantara 19 macam tindak pidana ITE tersebut, kiranya yang dekat
dengan peristiwa pembobolan rekening di ATM tersebut yakni:

1. Pasal 30 Ayat (3) jo 36 jo 46 Ayat (3):
Pasal 30 Ayat (3) jo 36 merumuskan: “…dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau
menjebol sistem pengamanan, yang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain”.

Saya kira perbuatan apa wujud dan caranya yang belum diketahui yang
dilakukan pembobol tersebut dapat dikualifikasikan (disamakan) dengan
perbuatan mengakses ….. dengan “menjebol” sistem pengaman. Untuk
memperkuat pendapat saya ini diperlukan ahli teletemstika untuk
menerangkannya di muka penyidik dan di muka hakim. Perbuatan seperti
itu berakibat kerugian bagi orang lain. Mengenai kerugian orang lain
merupakan unsur yang harus ditambahkan pada delik ITE yang dirumuskan
dalam Pasal 30 Ayat (3). Unsur kerugian ini terdapat dalam Pasal 36.
Semua delik yang dirumuskan dalam Pasal 27 sampai 34 tersebut, baru
dapat menjadi tindak pidana ITE bila terdapat unsur kerugian orang
lain dalam Pasal 36 ini.

Tindak pidana ITE dalam Pasal 27 s/d Pasal 34 jelas adalah merupakan
tindak pidana materiil. Timbulnya akibat merupakan syarat satu-satunya
penyelesaian delik. Membuat rumusan tindak pidana dalam UU ITE memang
cara yang tidak lazim. Suatu tindak pidana tertentu harus memuat
unsur-unsur yang dicantumkan dan menjadi kumulatif dalam tiga pasal.
Membuat rumusan yang mbulet? Tidak mudah orang memahaminya, harus
merangkai sendiri unsur-unsur dari dan dimuat dalam tiga pasal. Saya
tidak suka dengan cara perumusan yang demikian. Tentu masih banyak
cara dalam merumuskan suatu tindak pidana agar tidak mbulet, kan.

2. Pasal 33 jo 36 jo 49:
Pasal 33 jo 36 merumuskan “… dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem
elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain”.

Semata-mata terpenuhinya unsur Pasal 33 belum cukup menjadi tindak
pidana ITE harus ditambah pula unsur kerugian bagi orang lain yang
dirumuskan dalam pasal 36. Persepsi saya, dengan perbuatan yang belum
kita ketahui secara pasti bagaiaman bentuk dan caranya yang dilakukan
pembobol yang berakibat uang dalam mesin ATM dikeluarkan/dikuras
(dengan melawan hukum) sehingga sampai dikuasai pembobol, dapat
disamakan/dikualifikasikan seagai perbuatan yang mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sebab jika
sistem elektronik tidak dijadikan pembobol menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya, maka tidak mungkin uang dapat dikeluarkan dari
mesin ATM.

Diantara 2 macam tindak pidana ITE tersebut, yang manakah yang paling
dekat dengan peristiwa pembobolan rekening melalui ATM tersebut?
Menurut saya dua-duanya dapat diterapkan, fifty-fifty lah sama-sama
kuat.

Hambatan umum dalam pekerjaan menganalisis delik-2 dalam ITE adalah
rumusannya tidak jelas, dapat menimbulkan multi tafsir, disamping
tidak semua ahli hukum, polisi, jaksa dan hakim memahami benar tentang
unsur-unsur atau kata atau istilah teknologi informasi degital yang
digunakan UU tersebut, meskipun sebagian istilah diberikan pengertian
otentiknya/yuridisnya, misalnya sistem elektornik, dokumen elektronik,
dll. Toh keterangan mengenai pengertian tersebut mencantukan pula
istilah-istilah yang tidak mudah dipahami oleh semua orang. Oleh
karena itu rasanya ahli telematika dan forensik digital (seperti Ruby
Alamsyah anggota HTCIA (High Technology Crime Investigation
Association) yang dapat dijadikan sample) mutlak diperlukan dalam
setiap mengungkap kasus-kasus cyber crime dan techno crime semacam
ini. Namun menurut analisis saya (sementara) cukup alasannya untuk
menyangkakan/mendakwakan dua bentuk kejahatan ITE tersebut sekaligus.
Saya sangat menyayangkan tindakan seseorang yang menyebut tindakan
Ruby tersebut sebagai tindakan "menyesatkan" dengan membeberkan modus
skimming pada ATM tersebut. Saya berani bertaruh atas kredibilitas
pribadi saya bahwa orang mempunyai pikiran macam itu adalah orang yang
justru tidak memiliki background IT dan hukum, melainkan hanya pandai
bersilat lidah komunikasi masal atas sebuah permasalahan, atau
setidaknya hanya mencari sensasi. Saya mengenal sepak terjang Ruby
jauh sebelum kasus ATM, lebih tepatnya sebelum kasus Prita menjadi
booming kita bersama-sama menganalisa mulai dari barang bukti email
Prita hingga masuk proses pembuktian, bukan maksud membela, tapi track
record beliau saya sudah ketahui bagaimana, berbeda dengan orang yang
"menuduh" Ruby mengajarkan teknik "maling" tersebut yang hanya sekedar
hoby IT.

Kembali pada hukum positif, persoalannya, dari 3 (tiga) macam tindak
pidana, ialah Pasal 362 KUHP, Pasal Pasal 30 Ayat (3) jo 36 jo 46 Ayat
(3) dan Pasal 33 jo 36 jo 49, yang menurut saya dapat diterapkan,
bagaimana cara menerapkannya??.

Untuk hal penerapan pidananya harus melihat penerapan pidana pada
perbarengan. Diantara 3 bentuk perbarengan, mengenai tiga macam tindak
pidana ITE pada kasus pembobolan tersebut dapat dikategorikan masuk ke
dalam bentuk perbarengan peraturan (concursus idialis) menurut Pasal
63 KUHP. Pemidanaan dalam hal perbarengan peraturan yang sesuai dengan
kasus ini ialah menerapkan Pasal 63 Ayat (1) yakni mengunakan sistem
hisapan (asorbsi stelsel). Dalam Pasal 63 Ayat (1) ada dua macam
sistem absorbsi. Petama, jika beberapa tindak pidana yang timbul dari
satu perbuatan itu, diancam dengan pidana yang sama berat, maka
dijatuhkan salah satu pidana dinatara beberapa aturan (rumusan delik)
pidana tersebut. Hakim bebas memilihnya berdasakan pertimbangannya
sendiri mana yang terdekat. Kedua, jika beberapa tindak pidana yang
timbul dari satu perbuatan itu diancam dengan pidana yang berat
ringannya tidak sama, maka dijatuhkan pidana menurut aturan pidana
(rumusan delik) yang diancam pidana yang paling berat.

Nah, diantara 3 macam tindak pidana tadi yang terberat ancaman
pidananya adalah Pasal 33 jo 36 jo 49, yaitu 10 tahun. Maka hakim
harus menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang dirumuskan dalam
Pasal 33 jo 36 jo 49.

Kini bentuk surat dakwaan apa/bagaimana yang harus dibuat jaksa? Dalam
setiap beberapa tindak pidana bentuk perbarengan baik perbeangan
peraturan (Pasal 63 KUHP) maupun perbarengan perbuatan (Pasal 65
maupun 66), maka JPU harus membuat surat dakwaan bentuk kumulatif.
Pembuktiannya memang lebih ruwet dan sulit, karena wajib membuktikan
kesemua tindak pidana yang didakwakan. Namun tuntutan pidana haruslah
menggunakan sistem hisapan yang ditentukan dalam Pasal 63 tersebut.

Link:
http://mygoder.wordpress.com/2010/01/25/hukum-konvesional-dalam-pembobolan-atmbca

Silahkan jika ada yang ingin berdiskusi masalah ini, demi pembelajaran bersama

Read More......

KPU Anak emaskan Temprina

Tak hanya bocor Rp 27 miliar. Dalam pengadaan logistik untuk pemilihan gubernur (pilgub) putaran I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur juga memanjakan beberapa perusahaan besar peserta tender sebagai anak emasnya. Dari 14 perusahaan pemenang tender pada Pilgub putaran I, PT. Temprina Media Grafika dan PT. Jasuindo Tiga Perkasa merupakan rekanan yang paling diuntungkan.

Selain mengais keuntungan cukup besar, dua perusahaan top itu ternyata selalu menjadi langganan pemenang tender KPU Jatim. Belum diketahui, apakah keberhasilan dua perusahaan besar menjadi pemenang tender ini karena profesionalitasnya, atau karena faktor like and dislike antardua lembaga beda profesi itu.Yang jelas, Sholihatun Kiptiyah, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai adanya “permainan”, rekayasa dan konspirasi. Kiptiyah menilai ada dua bentuk konspirasi dalam tender tersebut. Pertama persengkokolan horizontal dan kedua, konspirasi vertikal.

Konspirasi horizontal, lanjutnya, biasanya dilakukan oleh para pelaku usaha dengan cara saling kerja sama yang umumnya perusahaan peserta tender tersebut masih satu atap (corporate). Sementara persekongkolan vertikal terjadi lantaran adanya ”permainan” antara peserta atau pelaku usaha dengan panitia penyelenggara lelang. “Biasanya pemenang tender itu tak jauh beda dari kalangan itu-itu saja,” kata Kiptiyah

Sindiran Kiptiyah ini cukup beralasan jika dikaitkan dengan siapa perusahaan yang sering menjadi langganan pemenang tender. Dari data yang ada, ternyata PT Temprina dan PT Jasuindo adalah rekanan yang paling mendominasi.

PT Temprina, misalnya, boleh dibilang perusahaan ini yang paling besar mendapat keuntungan. Pada Pilgub putaran I saja, dia memenangkan pengadaan dua logistik sekaligus. Nilainya Rp 27 miliar lebih. Dua logistik tadi adalah pengadaan untuk formulir B, C, D, DA, DB senilai Rp 10.755.757.892 dan surat suara senilai Rp 16.871.155.851 “Ini hanya pada Pilgub putaran I saja lho Mas,” kata pembocor rahasia KPU Jatim ini.

Tak cukup itu, pada Pilgub putaran II, PT Temprina lagi-lagi memenangkan tender untuk pengadaan surat suara dan gambar pasangan calon gubernur senilai Rp 15.328.262.340. Jika ditotal, hanya untuk PT Temprina saja, angaran KPU tersedot Rp 42 miliar lebih.

Perusahaan lain yang ikut menikmati uang besar KPU adalah PT Jasuindo. Perusahaan beralamat di di Jalan raya Betro, Sidoarjo ini berkali-kali menjadi pelanggan pemenang tender. Pada putaran I saja, PT Jasuindo memenangkan tender untuk pengadaan formulir A (Kartu Pemilih) senilai Rp 18.837.583.297. Demikian pula dengan putaran kedua, Jasuindo juga kembali menjadi pemenang tender untuk pengadaan formulir A dan kartu pemilih tambahan dengan pagu Rp 4.510.857.455.

Tak cukup itu, PT Jasuindo menurut sumber ini juga memenangi pengadaan formulir untuk Pilgub putaran III. “Jadi Jasuindo ini luar biasa. Saya sendiri heran, begitu kuatnya Jasuindo,” lontar sumber ini.

Di luar dua perusahaan besar tersebut, masih terdapat 12 rekanan yang ikut mencicipi anggaran KPU. Mereka adalah CV Angkasa Raya yang memenangkan pengadaan Alas dan Alat Coblos senilai Rp 1.290.537.600, pengadaan gembok senilai Rp 290.400.000 (CV Petrah Jaya), pengadaan alat kelengkapan TPS (CV PB Sudirman) senilai Rp 2.940.336.960 dan pengadaan baliho sosialisasi yang dimenangkan PT Panca Puji Bangun Rp 1.425.052.200.

Perusahaan lain yang menjadi pemenang tender adalah CV Alfanza (pengadaan kaus, topi dan jaket) senilai Rp 63.394.540, CV Prestasi untuk pengadaan stiker senilai Rp 427.284.000, CV Fajar Pratama, pemenang tender untuk contoh surat suara (Rp 59.459.400), pengadaan poster, Rp 307.098.000 (CV Pemura), pengadaan spanduk dimenangkan CV Prima Mitra senilai Rp 471.900.000, pengadaan Leaflet (Rp 173.745.000) dimenangkan CV Ronggo dan pengadaan tinta khusus sidik jari dimenangkan PT Siliwangi Panca Perkasa, Rp 1.669.000.000.

Perusahaan tersebut, lanjut sumber ini adalah mereka yang memenangkan tender untuk pengadaan logistik pada Pilgub putaran I. Di luar itu, masih terdapat beberapa rekanan perusahaan lain yang ikut ambil bagian sebagai pemenang tender. Misalnya, PT Pura Barutama yang disebut-sebut pemenang tender pada Pilgub putaran III untuk pengadaan surat suara dan gambar pasangan calon, serta pengadaan kelengkapan peralatan PPS dimenangkan oleh CV Kenongo.

Satu lagi, pada putaran kedua, juga tedapat nama PT Gilar Ikrar Permata yang memenangkan tender kntroversial untuk pengadaan tinta dengan nilai Rp 744.975.000. Kemenangan tersebut sempat diprotes bahkan terjadi sanggahan dari PT Siliwangi Panca Perkasa, PT Henka Indonesia, dan PT Tridaya Pratama.


Ulur Waktu, Modus Konspirasi

Menyikapi persoalan tender di KPU ini, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Rikson Nababan mengatakan tender pada putaran pertama dan kedua tak jauh beda. "Rata-rata pemenangnya adalah perusahaan besar dan bonafit," ungkap Rikson pada sumber kami, kemarin.

Mengapa yang dimenangkan perusahaan-perusaha an itu saja? Rikson mensinyalir adanya modus rekayasa untuk sengaja memenangkan perusahaan tersebut. Modus tadi, dilakukan antara lain dengan mengulur-ulur waktu pelaksanaan tender.

Dia kemudian mencontohkan, waktu yang ditetapkan KPU dalam melaksnakan tender logistik tidak jelas. KPU, lanjutnya, sering membawa isu-isu tidak jelas. "Tendensinya, ternyata ada modus untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan tender," ucap Rikson.

Tujuannya, tak lain untuk menggagalkan rekanan lain. Sebab dengan mengulur-ulur waktu, waktu pelaksanaan menjadi mepet. Targetnya adalah agar rekanan lain tidak bisa memenuhi persyaratan panitia.

“Persyaratan panitia lelang hanya akan mampu dipenuhi oleh perusahaan-perusaha an besar yang bisa jadi sebelumnya sudah diatur lebih dulu,” kata Rikson. Bahkan Rikson menilai cara ini cukup mumpuni karena perusahaan-perusaha an besar tetap bisa memonopoli tender hingga putaran ketiga.

Sekedar menyegarkan ingatan, satu hari lalu, KPU Jatim dikabarkan kebocoran Rp 27 miliar hanya untuk pengadaan logistik Pilgub putaran I. Dana menguap tersebut, diketahui berasal dari pengadaan kertas surat suara yang saat itu dimenangkan PT Temprina Media Grafika senilai Rp16.871.155. 851 dan pengadaan Kartu Pemilih yang dimenangkan PT Jasuindo Tiga Perkasa dengan nilai tawar Rp18.827.903. 438.

Harga tersebut dinilai terlalu mahal jika dibanding harga pada umumnya alias diduga kuat digelembungkan. Untuk diketahui, dengan jumlah kartu pemilih 29,1 juta pada Pilgub putaran I (23 Juli 2008), KPU telah merogoh kocek hampir Rp 35 miliar.

Sebagai pembanding, kebutuhan surat suara Pilgub di Jawa Timur dengan jumlah pemilih sejumlah 29,1 juta jiwa dianggarkan sebesar (PAGU) Rp 18.827.903.438. Dimana diketahui pemenang tender untuk surat suara ini adalah PT Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran Rp16.871.155. 851.

Jika dibandingkan dengan Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan satu bulan lebih awal (22 Juni), kebutuhan dana untuk pengadaan surat suara untuk 28,3 juta pemilih, KPU Jawa Tengah hanya menganggarkan (PAGU) Rp 3.372.451.000 saja. Malah saat itu, PT Lancar Abadi Jaya sebagai pemenang tender hanya butuh Rp 2.187.627.272.

Terpisah, anggota KPU Jatim, Arief Budiman menegaskan tidak ada diskriminasi dalam proses tender tersebut. ”Semuanya sudah melalui proses lelang,” kata Arief. Mengapa yang jadi pemenang kok perusahaan Itu-itu saja? Menjawab ini, Arief balik menyerahkan kepada panitia lelang. ”Ya tanyakan pada sekretariat KPU. Anggota KPU tak ada hubungannya dengan proses tender,” pintanya.

Pemenang Tender PILGUB Putaran I :

PAKET Pemenang Nilai
1. Pengadaan Alas dan Alat Coblos CV. Angkasa Raya Rp 1.290.537.600
2. Pengadaan Gembok CV. Petrah Jaya Rp 290.400.000
3. Formulir B,C,D, DA, DB PT. Temprina Media Grafika Rp 10.755.757.892
4. Formulir A (Kartu Pemilih) PT. Jasuindo Tiga Perkasa Rp 18.837.583.297
5. Surat Suara Pilgub PT Temprina Media Grafika Rp 16.871.155.851
6. Alat Kelengkapan TPS CV PB Sudirman Rp 2.940.336.960
7. Baliho Sosialisasi PT Panca Puji Bangun Rp 1.425.052.200
8. Pengadaan Kaos, Topi dan Jaket CV Alfanza Rp 63.394.540
9. Pengadaan Stiker CV Prestasi Rp 427.284.000
10. Pengadaan Contoh Surat Suara CV Fajar Pratama Rp 59.459.400
11. Pengadaan Poster CV Pemura Rp 307.098.000
12. Pengadaan Spanduk CV Prima Mitra Rp 471.900.000
13. Pengadaan Leaflet CV Ronggo Rp 173.745.000
14. Tinta khusus Sidik Jari PT Siliwangi Panca Perkasa Rp 1.669.000.000

Read More......

Terungkap Dari Pengadaan Dua Pos Logistik

Semingu jelang pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) ekstra di Bangkalan dan Sampang, Madura, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur diguncang masalah. Lembaga penyelenggara pilgub ini ditengarai melakukan konspirasi dengan beberapa perusahaan pemenang tender hingga diduga merugikan negara Rp 27 miliar.

Menguapnya uang negara yang cukup besar itu hanya bersumber dari Pilgub putaran I saja. Dari total anggaran yang dikelola untuk pilgub putaran I senilai Rp 625 miliar, diduga kuat Rp 27 miliar lebih menguap alias bocor. Ini hanya terjadi dari pengadaan kertas surat suara dan kartu pemilih.

Diperkirakan kebocoran juga terjadi pada
pengadaan logistik lainnya. Hanya saja yang terungkap saat ini baru pada pos pengadaan kartu surat suara dan kartu pemilih. Terungkapnya dugaan mark up besar-besaran tersebut diketahui setelah Surabaya Pagi mendapatkan data pembanding harga pembelian kertas suara dan kartu pemilih antara Pilgub Jatim dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Informasi yang berhasil dihimpun Surabaya Pagi, rincian dana menguap tersebut diketahui berasal dari pengadaan kertas surat suara yang saat itu dimenangkan PT Temprina Media Grafika senilai Rp16.871.155. 851 dan pengadaan Kartu Pemilih yang dimenangkan PT Jasuindo Tiga Perkasa dengan nilai tawar Rp18.827.903. 438.

Harga tersebut dinilai terlalu mahal jika dibanding harga pada
umumnya alias diduga kuat digelembungkan. Sekedar diketahui, dengan jumlah kartu pemilih 29,1 juta pada Pilgub putaran I (23 Juli 2008), KPU telah merogoh kocek hampir Rp 35 miliar.

Sebagai pembanding, kebutuhan surat suara Pilgub di Jawa Timur dengan jumlah pemilih 29,1 juta jiwa dianggarkan sebesar (PAGU) Rp 18.827.903.438. Diketahui pemenang tender untuk surat suara ini adalah PT Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran Rp16.871.155. 851.

Jika dibandingkan dengan Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan satu bulan lebih awal (22 Juni 2008), kebutuhan dana untuk pengadaan surat suara untuk 28,3
juta pemilih, KPU Jawa Tengah hanya menganggarkan (PAGU) Rp 3.372.451.000 saja. Malah saat itu, PT Lancar Abadi Jaya sebagai pemenang tender hanya butuh Rp 2.187.627.272.

”Begitu besarnya selisih pengadaan di KPU Jatim dan Jateng. Padahal, kartu yang dicetak selisihnya hanya sekitar 1 juta. Masak untuk biaya cetak 1 juta kartu pemilih butuh Rp 14 miliar,” beber Bambang Smith, Koordinator Aliansi LSM Jatim kepada Surabaya Pagi, kemarin.
Perbedaan selisih harga yang begitu mencolok tadi, dinilai Bambang Smith sebagai lelucon bisnis yang gila. Karena KPU Jawa Tengah hanya membutuhkan anggaran kurang dari Rp 2 miliar untuk memenuhi kebutuhan 28 juta kartu suara. Sementara pada Pilgub Jatim, hanya untuk mencetak 1 juta kartu suara, KPU Jatim, menyedot anggaran Rp 14 miliar.

Dugaan mark up juga terjadi pada kebutuhan kartu pemilih (Formulir A). Terjadi perbedaan mencolok antara Jatim dan Jawa Barat. Dengan asumsi jumlah pemilih yang
hampir sama (sekitar 29 juta jiwa), ternyata untuk kebutuhan kartu pemilih (Formulir A), Pemprov Jabar hanya butuh Rp 5.000.000.000 seperti yang ditawarkan pemenang tender -Percetakan Negara Republik Indonesia (Peruri).

Anehnya, di Jawa Timur dengan jumlah pemilih yang juga 29 juta jiwa, dana untuk kartu pemilih ternyata cukup fantastis. Ini diketahui dari harga penawaran pemenang tender, PT Jasuindo Tiga Perkasa Rp 18.837.583.297. Artinya terdapat selisih Rp 13,8 miliar antara Jatim dengan Jabar untuk pengadaan kartu pemilih (Formulir A).

Bambang mengatakan jika ditotal, maka selisih anggaran untuk memenuhi kebutuhan surat suara serta kartu pemilih antara Jateng/Jabar dengan Jatim mencapai Rp 27 miliar. ”Saya curiga, perbedaan dana sebesar itu untuk dibagi-bagi antara oknum KPU dengan pengusaha,”
tudingnya.

Akibatnya, lanjut Bambang, antara pengusaha dengan panitia ataupun KPU sebagai pengelola dana pilgub tidak berdaya dengan nilai keuntungan yang besar kemungkinan diperoleh.

Menurutnya, Sekretariat KPU bisa dibilang sebagai gudangnya orang-orang kerap melakukan kong kalikong dengan pihak ketiga dalam hal ini rekanan. Parahnya lagi, kongkalikong itu merembet pada pembesaran setiap anggaran kebutuhan pilgub. “Saya melihat beberapa jenis dana pengadaan ada yang dibesar-besarkan, supaya komitmen antara pengusaha dan KPU mulus,” tukasnya.

Smith yakin, usai Pilgub Jatim, banyak pihak akan buka-bukaan membeber apa yang sebenarnya terjadi antara kPU dengan rekanan. Bahkan, laporan-laporan dari LSM ini sudah menjadi bahan di Kejaksaan atau kepolisian. “Kita tidak ingin menganggu pilgub, nanti setelah pilgub selesai, kita pasti beber semua,” janjinya. Sampai sekarang pihaknya terus mengumpulkan data-datanya. Termasuk tidak
profesionalnya pemenang tender.

Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Djunaidi selaku salah satu penanggungjawab tender belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Demikian pula Sekretaris KPU Jatim, Zainal Muhtadien. Saat keduanya dihubungi ponselnya, tadi malam, tidak aktif. Namun informasi yang didapat wartawan Surabaya Pagi, Zainal kemarin sedang berada di Jakarta dalam rangka rapat terkait persoalan pemilu. Sementara Djunaidi berada di Surabaya yang siangnya masih melakukan rapat bersama Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) Jatim. n tim

Sumber : Harian Surabaya Pagi

Read More......

Diduga Selewengkan Dana, KPK Periksa KPU Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa KPU Jawa Timur terkait
dugaan korupsi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana itu diduga
diselewengkan, antara lain, untuk mendanai salah satu calon gubernur
Jawa Timur pada pemilihan tahun 2008.

Mantan anggota KPU Jawa

Timur, Didik Prasetyono, mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK
pada 14 Januari 2010 di Jakarta. Materi pemeriksaan terfokus pada
penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim. "Pendanaan KPU, sesuai
undang-undang, termasuk anggaran hibah. Sebelum memeriksa saya,
penyidik menyatakan sudah pernah datang ke kantor KPU Jatim untuk
mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan," ujarnya di Surabaya,
Selasa (26/1/2010). Penyidik juga menyatakan sudah menanyai sejumlah
staf KPU Jatim.

Selain Didik, anggota dan mantan anggota KPU
lainnya juga direncanakan dipanggil KPK. Dalam pemeriksaan, Didik,
antara lain, ditanyai tentang pengadaan sejumlah logistik pemilu. Harga
perkiraan sendiri beberapa kebutuhan pemungutan suara dinilai terlalu
mahal. "Setidaknya, menurut KPK, harga di Jatim lebih mahal
dibandingkan di Jateng dan Jabar," ujarnya.

KPK mencurigai selisih harga itu dimanfaatkan untuk mendanai kampanye salah satu calon gubernur. Apalagi, KPK juga menanyai Didik tentang orang-orang yang
dikenal dekat dengan salah satu calon gubernur. "Saya ditanya apakah
kenal pejabat-pejabat tertentu. Kebetulan, menurut beberapa orang,
pejabat dan orang-orang yang namanya disebut KPK itu disebut-sebut
sebagai orang dekat salah satu calon gubernur," ujarnya.

Sumber http://regional. kompas.com/ read/2010/ 01/26/0941018/
Read More......

Ujian Nasional SMK Diubah " Tidak Ada Lagi Ujian Praktik Kelompok "

Ujian nasional untuk sekolah menengah kejuruan pada tahun ini mengalami perubahan. Mata pelajaran kompetensi keahlian, Teori Kejuruan, diujikan bersama mata pelajaran lainnya, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Pada UN 2009, mata uji Teori Kejuruan hanya merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik.

”Ujian praktik kejuruan sebelum UN yang utama dilakukan di setiap sekolah dan dipandu mitra industri. Ujian praktik kejuruan termasuk dalam mata uji UN dan sebagai pembagi rata-rata nilai UN keseluruhan. Nilai minimal lulus untuk ujian praktik kejuruan adalah 7,00,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan Nasional Joko Sutrisno di Jakarta, Selasa (26/1).

Beban lebih berat

Beban siswa SMK akan menjadi lebih berat jika dibandingkan dengan siswa SMA karena harus menyelesaikan lima mata ujian UN utama, yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Teori Kejuruan, dan Praktik Kejuruan. ”Total ada lima mata uji untuk SMK,” kata Joko.

Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN dengan nilai rata-rata minimal 5,50 untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.

Khusus untuk SMK, nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Ujian praktik kejuruan yang dilaksanakan sebelum ujian teori diharapkan bisa terlaksana 15 Februari 2010. Berbeda dengan ujian praktik sebelumnya yang dilakukan berkelompok, kini ujian praktik dilakukan secara individu.

”Tidak ada lagi ujian kelompok. Hal ini untuk memastikan betul siswa SMK yang mengikuti ujian bisa benar-benar bekerja,” kata Joko.

Tidak lanjut

Menurut Joko, sesuai Program Kerja 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, pendidikan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sehingga ujian praktik menjadi penting. Hal ini dimaksudkan agar SMK mampu menghasilkan lulusan yang mampu berwirausaha, bekerja mandiri, dan siap diserap industri atau pasar kerja lainnya.

Joko mengatakan, rata-rata hanya 10 persen atau sekitar 80.000-90,000 lulusan SMK tiap tahunnya yang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.

Lulusan SMK pada 2009 mencapai 891.184 orang dan untuk tahun 2010 diproyeksikan jumlah yang lulus mencapai 1.087.098 orang dengan proyeksi yang diserap oleh pasar kerja sekitar 50 persen (543.549 orang).

”Ditargetkan, pada 2014 sekitar 70 persen lulusan SMK bisa terserap dunia kerja,” kata Joko.

Secara terpisah, Asep Tapip, Wakil Kepala SMKN 15, Bandung, mengatakan, soal-soal teori kejuruan sejak tahun lalu dibuat oleh pusat. Sebelumnya, materi ujian teori kejuruan dibuat oleh guru.

Adapun untuk praktik kejuruan sekolah hanya sebagai fasilitator atau penyelenggara. Penilaian ujian praktik dilakukan asesor, dunia industri, atau organisasi profesi sesuai keahlian yang diajarkan di SMK yang bersangkutan. (LUK/ELN)


Sumber
Jakarta, kompas

Read More......

Di mana Batas Kesabaran

"Walaupun seseorang dapat mengalahkan ribuan musuh dalam pertempuran, tapi sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat mengalahkan dirinya sendiri."
-- Buddha

SEMINGGU yang lalu saya bertemu dengan seorang teman. Dalam pertemuan sore hari di sebuah kedai kopi di bilangan Jakarta Selatan, ia menumpahkan unek-uneknya. Artikel yang dia kirimkan ke sejumlah media, tak jua muncul. Padahal, seperti diuraikan olehnya, ia sudah mengirimkan artikel tersebut ke tujuh media cetak. Hasilnya sama, artikelnya tidak dimuat. Ah, ini pengalaman saya beberapa tahun silam. Saya katakan kepadanya, bahwa sekitar tahun 2000-an, artikel pertama saya yang saya buat ditolak oleh lebih dari 8 media cetak. Setelah dilakukan perbaikan di sana-sini, artikel tersebut akhirnya muncul juga di satu media cetak. Saya mencoba untuk memberinya semangat. Saya katakan padanya artikel tersebut perlu diperbaiki. Dengan memasukkan isu hangat agar up to date. Dia telah melakukan itu semua. Dengan setengah frustrasi, dia berujar bahwa kesabaran ada batasnya. Dia menggugat, "mau sampai kapan artikel tersebut harus dikirim?"

Sang teman nampaknya telah lelah. Tapi, kisah tentang John Grisham bolehlah disimak. Grisham adalah penulis novel terlaris era 1990-an. Novel pertamanya yang berjudul "A Time To Kill", ditulis pada 1984 dan selesai 3 tahun kemudian. Saat ia menulis novel tersebut, Grisham masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Mississippi. Dia berprofesi pula sebagai pengacara. Tahun 1990, ia melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan. Nama besar sebagai anggota dewan dan pengacara ternyata tak menjamin bahwa novel pertamanya diminati oleh penerbit. Coba tebak, sampai berapa kali novel pertamanya harus ditawarkan ke penerbit? Tak kurang dari 16 agen dan lebih dari 30 penerbitan menolak novel pertama Grisham.

Novelnya tersebut akhirnya dibeli juga oleh satu penerbit, Wynwood Press. Dicetak sebanyak 5 ribu eksemplar dan terbit bulan Juni 1988. Novel ini disambut adem ayem oleh para pembaca di negeri Paman Sam. Walau Grisham sendiri telah membeli 1000 kopi untuk ia jual sendiri dengan berkeliling ke daerah Selatan Amerika, tapi novel pertama Grisham dipasaran dapat dikatakan tidaklah sukses.

Menyerahkah Grisham menulis novel? Tidak. Ia kemudian melanjutkan menulis novel keduanya, `The Firm'. Grisham tetap konsisten dengan aturan yang ia buat sendiri. Setiap pagi dirinya harus bangun jam lima pagi dan menyempatkan untuk menulis selama satu jam. Setelah selesai dengan novel keduanya ini, ia kembali menawarkan pada penerbit yang sama. Tetapi Grisham kaget bukan kepalang, karena novelnya dibeli seharga 600 ribu US dolar, bukan oleh penerbitnya, tapi oleh Paramount Pictures. Pihak Paramount Pictures yakin bahwa film yang diangkat dari novel `The Firm' akan sukses bila dibintangi oleh pemain sekaliber Tom Cruise. Tentu saja perjanjian yang melibatkan uang dalam jumlah besar membuat banyak pihak dan para penerbit yang tadinya menolak karya Grisham mau tak mau menoleh kembali. Begitulah kisah Grisham di awal ketika ia pertama kali menulis novel.

Balik kembali ke pertanyaan: di mana batas kesabaran sesungguhnya? Saya ingin bertanya, bila Anda ingin menegaskan kembali pernyataan Anda kepada lawan bicara Anda, berapa kali Anda perlu mengulang. Dua kali? tiga kali? atau lima kali? Saya menduga, bila Anda mengulang hingga lima kali, Anda akan merasa jengkel dibuatnya.

Sabar merupakan kata yang berulang kali disampaikan oleh Allah SWT di dalam al-Qur'an, Dia menyinggung masalah kesabaran ini di sekitar tujuh puluh tempat. Hal ini untuk menegaskan betapa pentingnya arti kesabaran bagi manusia. Situs Sabda Alkitab (http://alkitab.sabda.org) menyebutkan bahwa dalam Injil setidaknya terdapat 51 ayat yang berkaitan dengan sabar. Sedangkan Toni Yoyo dalam artikelnya, "Sabar? Yes!" menjelaskan bahwa dalam Dhammapada Bait 184, Sang Buddha mengatakan, "Kesabaran adalah praktek bertapa atau pengendalian diri yang terbaik. Nibbana (Nirwana) adalah yang tertinggi. Begitulah sabda Para Buddha. Dia yang masih menyakiti dan menganiaya orang lain sesungguhnya bukanlah seorang pertapa (samana)." Dalam Agama Hindu, sikap sabar dijabarkan begitu luhurnya dalam ajaran Panca Yama Brata. Sikap sabar menjadi landasan spiritual di dalam memandang masalah yang dihadapi. Orang yang sabar lebih banyak mendapatkan berkah dari yang tidak sabar. Demikian dijelaskan dalam artikel 'Melatih Diri Menjadi Lebih Sabar' yang ditulis oleh Putu Sumardhaya.

Itulah mengapa dalam setiap agama, diajarkan bahwa sabar merupakan kata kunci dalam menjalani hidup ini. Jelaslah, bahwa sesungguhnya tak ada istilah, "sabar itu ada batasnya" atau "kesabaran saya sudah habis!". Orang yang tabah dalam menghadapi segala kesulitan akan dianugerahi kesabaran yang sempurna. Semoga saja.(180110)


Oleh : Sonny Wibisono, penulis buku 'Message of Monday', PT Elex Media Komputindo, 2009



Read More......

PRESIDEN MINTA MURID JANGAN TAKUT UN

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar para siswa tidak takut menghadapi Ujian Nasional (UN) yang tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah pada Maret 2010.

"UN itu bukan hantu, bukan momok, bukan apa-apa," ujar Presiden kepada para murid ketika berkunjung ke SMP Negeri 2 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis.

Menurut dia, UN hanya sebuah ukuran untuk mengetahui apakah para siswa setelah misalnya menempuh pendidikan tiga tahun di tingkat SMP menguasai materi yang diajarkan.

UN juga digunakan untuk mengukur apakah seorang siswa telah siap untuk menempuh pendidikan pada jenjang lebih tinggi.

"Kalau tidak ada ukuran tidak mungkin. Semua yang pernah sekolah juga pernah menjalani UN," ujarnya.

Apabila terdapat satu dari sepuluh siswa yang tidak lulus UN, jelas Presiden, bisa jadi siswa tersebut memang mengalami masalah namun belum tentu sistem ujiannya yang tidak baik.

Presiden berjanji pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama berupaya menyiapkan seluruh sekolah di Indonesia agar siap menghadapi UN.

"Karena di luar ada pro kontra. Banyak yang setuju UN itu dilaksanakan, sedikit yang saya ketahui tidak setuju dengan UN, alasannya macam-macam, " katanya.

Tapi pemerintah berketetapan karena tujuannya sangat baik, sambil dengarkan pendapat rakyat, putusan MA, dengarkan DPR, pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan , persiapan, agar ketika UN dilaksanakan Insya Allah anak-anak kita bisa mengerjakan dengan baik dan banyak yang lulus, kata Presiden.

Presiden dalam kunjungan ke SMP Negeri 2 Labuan, Pandeglang, berkeliling dari kelas-kelas untuk meninjau langsung fasilitas sekolah serta kegiatan belajar mengajar.

"Saya ingin pastikan bahwa kebijakan, program, kegiatan-kegiatan dalam bidang pendidikan ini berjalan baik. Kalau ada yang tidak baik, tugas pemerintah baik pusat maupun daerah memperbaikinya, " katanya.

Kepala Negara yang didampingi oleh Ani Yudhoyono, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Agama Suryadharma Ali, serta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, juga sempat mengajar matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di tiga kelas.

Di setiap kelas itu, Presiden memberikan soal-soal dari buku uji coba UN untuk tingkat SMP. Di salah satu kelas, Presiden memprotes soal ujian UN Bahasa Inggris yang menurut ia terlalu sulit untuk tingkat SMP.

Ia pun menanyakan soal berbentuk pemahaman sebuah artikel itu kepada para murid, dan memang tidak ada satu pun yang bisa menjawab.

"Saya mewakili murid-murid untuk SMP, Bahasa Inggris-nya menurut saya soalnya terlalu sulit. Kalau seandainya menurut kalian soal-soal ini sulit, maka saya minta Pak Nuh (Mendiknas-red) agar ini dianalisa, agar nanti soal-soal UN juga tidak terlalu mudah, tapi juga tidak terlalu sulit," demikian Presiden.
(T.D013/B/Z003)

Sumber Banten, 28/1 (ANTARA)

Read More......

Standar Nasional Ditetapkan

Senin, 1 Februari 2010 | 04:16 WIB

Jakarta, Kompas - Pemanasan global dan perubahan iklim telah menjadi perhatian setiap negara. Di Indonesia gerakan yang dilakukan bukan hanya gerakan menanam pohon dan penggunaan produk ramah lingkungan, tetapi juga menetapkan standar produksi untuk mereduksi gas rumah kaca.

Untuk itu Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan standar yang terkait dengan upaya menekan emisi gas rumah kaca (GRK), yaitu dengan mengadopsi ISO (International Standard Organisation) yang dikeluarkan tahun 2006. Dalam hal ini ada tiga Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan BSN pada akhir pekan lalu, yaitu SNI ISO 14064-1:2009, SNI ISO 14064-2:2009 dan SNI ISO 14064-3:2009.

"SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pengujian dan sertifikasi proses produksi di perusahaan. Indonesia menargetkan reduksi emisi GRK 26 persen pada tahun 2020. Hal ini merupakan hasil dari pertemuan Kopenhagen pada Desember lalu," ujar Kepala BSN Bambang Setiadi.

Standar itu berisi panduan spesifikasi untuk kuantifikasi dan pelaporan tentang reduksi emisi GRK. Spesifikasi itu meliputi tingkat organisasi yang menghasilkan GRK dan tingkat proyek untuk pengawasan dan pelaporan aktivitas reduksi GRK serta untuk validasi dan verifikasi asersi GRK.

Standar seri ISO 14064, kata Bambang Setiadi, merupakan edisi terakhir dalam kelompok standar internasional ISO 14000 untuk pengelolaan lingkungan. Ini merupakan contoh yang baik dari ISO untuk mendukung dengan memberikan instrumen praktis dalam menjawab masalah global tersebut. "Penetapan ISO 14064 memberikan keuntungan, antara lain memudahkan organisasi mengidentifikasi dan mengelola aset serta risiko terkait GRK, serta memfasilitasi perdagangan karbon," ujar Bambang.

Penetapan standar ini mendukung upaya menghadapi perubahan iklim, yaitu dalam pemantauan, penghitungan emisi GRK dan dampak lingkungan serta mempromosikan pengelolaan dan desain lingkungan.

Ditambahkan Bambang Astono, Kepala Humas BSN, SNI dirumuskan oleh Subpanitia Teknis yang menangani manajemen lingkungan dan kualitas lingkungan. Selain tiga SNI tersebut, BSN juga menetapkan SNI ISO 14065:2009 Gas Rumah Kaca— sebagai persyaratan bagi lembaga validasi dan verifikasi GRK untuk digunakan dalam akreditasi atau bentuk pengakuan lainnya.(YUN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/01/04161490/standar.nasional..ditetapkan.


Read More......

Soal Hutang Jardiknas, DPR Panggil Telkom & Lintasarta

JAKARTA - Munculnya hutang yang harus ditanggung Pustekkom Depdiknas kepada Telkom sebesar Rp69, 550 miliar untuk Jardiknas, membuat panita kerja (panja) di Komisi X DPR berencana untuk memanggil PT Telkom.

"Kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait di Telkom untuk menanyakan hutang yang muncul sebesar Rp69 miliar tersebut. Masalah waktunya, akan ditentukan dalam waktu dekat," tegas anggota Komisi X DPR Herlini Amran, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Kamis (28/1/2010).

Menurut anggota asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPR dirasa perlu memanggil Telkom untuk mencari titik temu mengapa bisa sampai terjadi hutang digunakan untuk membayar sewa bandwith, karena memang untuk menghubungkan jaringan di Jardiknas, Diknas menggunakan layanan Speedy. Penuntasan ini perlu dilakukan, agar dana Jardiknas untuk tahun 2010 yang tertunda bisa dikucurkan.

Selain Telkom, Herlini juga menyebutkan akan memanggil penyedia jaringan lainnya yaitu, Lintasarta. Pemanggilan Lintasarta ini diajukan sebagai kapasitasnya sebagai pembanding saja. Anggota dewan dari daerah pemilihan Riau juga menyebutkan, kemungkinan akan menanyakan mengenai sistem tender yang dilakukan untuk Jardiknas ini.

"Panja juga akan mengajukan usulan melakukan audit pada penggunaan dana sebelumnya, karena menurut mereka audit hanya dilakukan oleh tim internal saja. Kita harapkan pengauditan juga dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pustekkom harus menanggung 'warisan' hutang dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN) yang sebelumnya mengelola program internet ke sekolah-sekolah ini, sampai akhirnya pada April 2008 tanggung jawab Jardiknas diserahkan seluruhnya kepada Pustekkom.

Hingga saat ini, Pustekkom sendiri sudah menyambungkan sekira 25.580 sekolah dalam zona Jardiknas. Lembaga tersebut membawahi Jardiknas ke dalam empat zona yang terdiri dari zona kantor, zona sekolah, zona perguruaan tinggi, dan zona guru.

Dalam situs resmi Pustekkom dijelaskan, zona kantor dinas/insitusi ditujukan untuk transaksi data online SIM pendidikan. Sedangkan zona perguruan tinggi (INHERENT) untuk riset dan pengembangan IPTEKS. Zona lainnya, yaitu zona sekolah (SchoolNet) untuk akses Informasi dan eLearning sekolah, dan terakhir, zona guru dan siswa ditujukan untuk akses informasi dan eLearning personal.

Pustekkom sendiri mengaku telah menerika kucuran dana setiap tahunnya, sejak April 2008. Namun dana tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan rincian yang terdiri dari tagihan bandwith sejak Pustekkom memegang Jardiknas (2008 hingga sekarang) dan pembangunan infrastruktur lain. (tyo)

Sumber
http://techno.okezone.com/

Read More......

Proyek Rp 9,3 Miliar Tanpa Tender, Diduga Dekat Dengan Bupati Menyingkap Misteri Kabupaten dan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono

Banyak misteri yang muncul pasca Heru Tjahjono terpilih kedua kalinya sebagai
Bupati Tulungagung. Mulai pelaksanaan Pilkada yang disinyalir sarat
kongkalikong hingga permainan pengadaan barang dan jasa, yang
melibatkan parpol dan rekanan serta pejabat Pemkab. Wartawan Surabaya
Pagi yang melakukan investigasi di Kabupaten Tulungagung, selain
menemukan indikasi KKN proyek pejabat Pemkab, juga misteri Tulungagung
sebagai ”Kota TKI", "Kota Maksiat”, ”Kota Perceraian” sampai ”Kota
Pengidap HIV”. Bagian pertama ini mengungkap dugaan penyelewengan
proyek Rp 9,3 miliar.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih menyelidiki
dugaan penyimpangan proyek fisik tahun anggaran 2009 senilai Rp 9,348
miliar. Proyek yang pendanaannya dari APBD Provinsi Jatim ini sarat
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena pengerjaanya tanpa melalui
proses tender, tapi penunjukkan langsung (PL). Padahal nilai satu
proyek di atas Rp 50 juta.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Slamet mengatakan pengerjaan proyek itu
jelas melanggar Keppres No 80/2003 dan Keppres No 42/ 2002 tentang
pengadaan barang dan jasa konstruksi. “Saat ini kita sedang melakukan
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) mengenai pelaksanaan proyek
ini. Seharusnya proyek tersebut melalui tender, tapi informasinya
tidak, tapi penunjukkan langsung, “ kata Slamet, pekan lalu.

Penelusuran yang dilakukan Surabaya Pagi, proyek tersebut terdiri dari
36 paket pekerjaan. Yakni, peningkatan kualitas jalan dan jembatan
serta saluran irigasi, dengan nilai antara Rp 100 juta-600 juta. Namun,
dalam pengerjaannya tidak melalui proses tender. Nilai proyek untuk
satu rekanan beragam. Ada yang sampai Rp 614 juta dan ada pula yang
terkecil Rp 50 juta.

Informasinya, penunjukkan langsung rekanan ini sudah dikondisikan oleh
pihak Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung. Sedang
proyek ini ditangani oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta
Karya Agus Wahyudi, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara ketuanya Taufik Dahril, Sekretaris dipegang Ir Niken
Setyawati, dan anggota terdiri Hari Winarno, Heri Santoso dan Sukoco.

Panitia yang berasal dari Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya itu
menyodorkan rekanan yang telah ditunjuk. Rekanan yang terpilih itu
disinyalir memiliki kedekatan dengan oknum panitia dari dinas
berwenang. Termasuk, kedekatan dengan Bupati Heru Tjahjono. (Lihat
Grafis: Inilah Proyek yang Digarap Rekanan Pemkab Tulungagung)

Kejari Tulungagung tidak menampik data yang diperoleh Surabaya Pagi
tersebut. Karena itu, menurut Slamet, pengkondisian rekanan ini bisa
dibawa ke ranah pidana. “Jika memang ditemukan adanya kerugian negara,
serta menyalahi prosedur akan kita proses hukumnya,” tandasnya.

Slamet mengaku Kejaksaan segera memanggil tiga ketua asosiasi rekanan
di Tulungagung, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Yakni, dari
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) ,
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan
Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo). “Termasuk
Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Agus Wahyudi,” jelas dia.

Dugaan Penyelewengan Menguat

Sementara itu, dugaan penyelewengan tender proyek itu kian menguat.
Penunjukan Langsung (PL) tersebut disinyalir dilakukan secara slintutan
alias diam-diam. Indikasi ini terlihat karena tiga asosiasi rekanan itu
ternyata tidak diberi tahu sama sekali adanya 37 paket pekerjaan
senilai Rp 9,3 miliar tersebut oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya.

Ini diakui Ketua Apaksindo Tulungagung Santoso. Dia mengaku kaget
ketika mengetahui adanya 36 paket pekerjaan yang dananya diambilkan
dari APBD Pemprov Jatim yang didapatkan oleh Pemkab Tulungagung. “Kami
merasa kecolongan. Kalau memang benar demikian, kita akan memprotes
dinas terkait dan membawanya ke ranah hukum,” ancam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya
Kabupaten Tulungagung Ir Agus Wahyudi mengelak jika pihaknya
“main-main” dalam proyek itu. Menurutnya, proyek tersebut sifatnya
padat karya.

Namun setelah didesak dasar aturan juklak dan juknis, Agus akhirnya
mengakui proyek Rp 9,6 miliar dikerjakan tanpa tender. “Karena alasan
mepetnya waktu. Jika melalui proses tender waktunya tidak mencukupi,”
kilah Agus.

Menurut Agus semua terkait pengerjaan proyek itu sudah dikonsultasikan
ke dinas terkait, dan dinyatakan tidak masalah. “Apalagi sifatnya hanya
rehabilitasi dan peningkatan kualitas jalan, serta jembatan bukan
pembangunan,” imbuhnya. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=42481

Read More......

Bupati Disinyalir Menerima Fee DAK 20 Persen

Laporan yang diterima redaksi Surabaya Pagi
soal Bupati Tulungagung Heru Tjahjono, tidak hanya proyek fisik senilai
Rp 9,3 miliar saja, tapi dugaan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang pendidikan. Disampaikan bahwa bupati diduga menerima aliran fee
DAK 20 persen. Benarkah?

Dalam proyek DAK 2009, misalnya, Dinas Pendidikan (Diknas) Tulungagung
kebagian jatah 326 paket mebeler. Setiap paket berupa 15 meja dan 30
bangku senilai Rp 11.500.000. Jadi, total proyek ini senilai Rp
3.749.000.000. Dalam pelaksanaannya, beberapa sekolah ‘’menjerit’’ dan
melaporkan ada pemotongan sebesar 20 persen untuk setiap paketnya.

Penelusuran yang dilakukan Surabaya Pagi menemukan setidaknya ada tiga
aktor yang terkait yakni, Kepala Diknas Drs Winarto, Sekda Mariyoto dan
Bupati Heru Tjahjono. Sumber internal Pemkab Tulungagung mengungkapkan
peran Winarto cukup penting, mengingat DAK dikelola Diknas. Ia berperan
sebagai pihak yang menunjuk rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek
mebuler dan diduga yang melakukan pemotongan 20 persen untuk fee pihak
tertentu.

“Potongan 20 persen itu digunakan untuk Dinas Pendidikan sebesar 10
persen dan Kepala Sekolah penerima dana tersebut 10 persen,” ungkap
pejabat yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Masih menurut sumber di Pemkab Tulungagung, pemotongan dana DAK
tersebut juga diduga mengalir ke pendopo –istilahnya untuk menyebut
Bupati Tulungagung. “Dana tersebut juga mengalir ke pendopo Mas. Atas
jasa itulah akhirnya yang bersangkutan (Mariyoto, red) jadi Sekda,”
imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelum menjadi Sekda, Mariyoto pernah menjabat Kepala
Diknas Tulungagung tahun 2007/2008. “Semasa Mariyoto menjadi Kadiknas
juga ada pemotongan fee 20 persen,” tandasnya.

Sementara bagi-bagi proyek DAK kepada rekanan ini dilakukan di Gedung
Koperasi Pegawai Negeri RejoAgung, Oktober 2009 silam. “Dalam pertemuan
tersebut Kepala Dinas menerangkan bahwa ada potongan sebesar 20
persen,” paparnya.

Sementara untuk rekanan penerima proyek, sumber itu menyebut diambil
dari partai-partai yang mendukung Bupati Heru ketika Pilkada lalu.
akhirnya, Heru Tjahjono terpilih terpilih untuk kedua kalinya menjadi
Bupati Tulungagung. “PPDI, PPB, PDS dan Partai Pelopor yang mendapatkan
bagian dari proyek mebeler tersebut,” beber sumber ini.

Ketua DPC Partai Pelopor Heru Purnomo yang dikonfirmasi masalah ini
membenarkannya. Kata dia, dirinya memang mendapatkan jatah proyek DAK.
Ia juga tidak menampik adanya pemotongan dana 20 persen tersebut. “Itu
semua dijelaskan di awal waktu ketemu di salah satu restoran,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Surabaya Pagi, ke empat ketua parpol itu
bertemu di rumah makan Bajang Dom Dom Ampo. Selain Heru dari Pelopor,
ada Hasan Suwandi (PPDI), Nanang Rahmat (PPB), dan Gatot Utomo (PDS.

Mengenai hal ini, Heru membenarkannya. Bahkan, saat ketemu di rumah
makan itu, Winarto menjanjikan proyek. “Aku iki urung oleh berkat DAK
cak, engko atek oleh berkat konco-konco kabeh tak bageni (Saya ini
belum dapat proyek DAK. Nanti kalau sudah dapat teman-teman semua saya
beri proyek, red),” ucap Heru menirukan omongan Winarto.

Heru juga mengungkapkan proyek DAK itu sebanyak 326 paket senilai Rp
3,74 miliar. “Ya bisa dikalkulasikan sendiri berapa total pemasukan
jika tiap satuan proyek dipotong 20 persen,” tukasnya.

Informasi lain yang terungkap dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus
juga terjadi untuk tahun anggaran 2006 dan 2007. Pasalnya, dana hibah
dari pemerintah pusat itu disinyalir tidak disetor ke Kasda Pemkab
Tulungagung. Tetapi ke rekening bendahara proyek bernama Wardi. Baru
setelah itu disetorkan ke Bank Jatim untuk diambil oleh pihak Kepala
Sekolah penerima DAK.

Hendrik, orang dekat Bupati Tulungagung Heru Tjahjono membantah adanya
aliran dana fee DAK 20 persen maupun fee proyek fisik 3,5 persen ke
kantung bupati. “Bapak Bupati tidak pernah menerima sepeser pun aliran
fee DAK pendidikkan. Silakan dibuktikan kalau ada,” kilahnya. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=42546


Read More......