LIRA DUKUNG KEJARI TIMIKA USUT DANA BOS
Timika, 4/7 (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Mimika, Papua mendukung langkah Kejaksaan Negeri Timika dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku tahun 2008 senilai Rp2,1 miliar.
"Tentu kami sangat mendukung kejaksaan untuk memproses kasus itu dan berharap kejaksaan tidak takut membongkar borok-borok korupsi di Mimika," kata pimpinan Lira Mimika, Saleh Alhamid di Timika, Minggu.
Alhamid mengatakan kasus korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Mimika tahun 2008 itu perlu mendapat perhatian serius dari Kejari Timika mengingat dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Mimika yang masih sangat terbelakang.
Disamping dana BOS untuk pengadaan buku, Alhamid juga meminta jajaran Kejari Timika perlu mengusut penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBD Mimika tahun 2008 senilai Rp23 miliar.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua yang dikeluarkan tahun 2009 , katanya, terdapat banyak sekolah penerima dana BOS dari Pemkab Mimika yang belum mempertanggungjawabkannya.
Penyidikan tertutup
Alhamid juga menyoroti kinerja Kejari Timika yang terkesan menutup-nutupi informasi penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.
"Ada apa sehingga Kajari Timika tidak mau menyebut kasus apa yang sedang mereka tangani bahkan tersangkanya sudah ditetapkan tiga orang. Bagaimana masyarakat mau mengawal proses penenegakkan korupsi di Mimika jika penyidikan kasus-kasus yang ada bersifat tertutup," kata Alhamid.
Ia mengatakan, alasan Kajari Timika Arie Pawarto Yustinus untuk tidak membuka identitas tersangka, nama dan nilai proyek serta instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi untuk memperlancar proses penyidikan merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.
"Sangat tidak masuk akal kalau suatu kasus sudah dalam tahap penyidikan dan tersangkanya sudah ditetapkan tapi masih ditutup-tutupi kerahasiaannya. Jangan-jangan ada kepentingan tertentu sehingga kejaksaan sengaja menutup-nutupi kasus tersebut," tanya Alhamid.
Sedang selidiki
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Arie Pawarto Yustinus mengatakan jajarannya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemkab Mimika yang melibatkan dua pejabat dan seorang lagi bukan pejabat.
Penanganan kasus tersebut, katanya, melibatkan empat orang jaksa dan saat ini sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
Pawarto enggan merinci nama proyek, instansi dan siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah tersebut.
"Tunggu sajalah, toh nanti akan kami umumkan saat berkasnya rampung dan hendak dilimpahkan ke pengadilan," kata Pawarto sembari menambahkan kasus yang sudah tahap penyidikan itu bisa melibatkan lebih dari tiga tersangka.
Ada pun kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan peralatan pembersih air pada Bagian Aset Daerah Kabupaten Mimika tahun 2008 ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Kalau kasus itu ditangani oleh Kejati Papua. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," jelas Pawarto.
Sumber
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html Read More......
"Tentu kami sangat mendukung kejaksaan untuk memproses kasus itu dan berharap kejaksaan tidak takut membongkar borok-borok korupsi di Mimika," kata pimpinan Lira Mimika, Saleh Alhamid di Timika, Minggu.
Alhamid mengatakan kasus korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Mimika tahun 2008 itu perlu mendapat perhatian serius dari Kejari Timika mengingat dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Mimika yang masih sangat terbelakang.
Disamping dana BOS untuk pengadaan buku, Alhamid juga meminta jajaran Kejari Timika perlu mengusut penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBD Mimika tahun 2008 senilai Rp23 miliar.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua yang dikeluarkan tahun 2009 , katanya, terdapat banyak sekolah penerima dana BOS dari Pemkab Mimika yang belum mempertanggungjawabkannya.
Penyidikan tertutup
Alhamid juga menyoroti kinerja Kejari Timika yang terkesan menutup-nutupi informasi penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.
"Ada apa sehingga Kajari Timika tidak mau menyebut kasus apa yang sedang mereka tangani bahkan tersangkanya sudah ditetapkan tiga orang. Bagaimana masyarakat mau mengawal proses penenegakkan korupsi di Mimika jika penyidikan kasus-kasus yang ada bersifat tertutup," kata Alhamid.
Ia mengatakan, alasan Kajari Timika Arie Pawarto Yustinus untuk tidak membuka identitas tersangka, nama dan nilai proyek serta instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi untuk memperlancar proses penyidikan merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.
"Sangat tidak masuk akal kalau suatu kasus sudah dalam tahap penyidikan dan tersangkanya sudah ditetapkan tapi masih ditutup-tutupi kerahasiaannya. Jangan-jangan ada kepentingan tertentu sehingga kejaksaan sengaja menutup-nutupi kasus tersebut," tanya Alhamid.
Sedang selidiki
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Arie Pawarto Yustinus mengatakan jajarannya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemkab Mimika yang melibatkan dua pejabat dan seorang lagi bukan pejabat.
Penanganan kasus tersebut, katanya, melibatkan empat orang jaksa dan saat ini sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
Pawarto enggan merinci nama proyek, instansi dan siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah tersebut.
"Tunggu sajalah, toh nanti akan kami umumkan saat berkasnya rampung dan hendak dilimpahkan ke pengadilan," kata Pawarto sembari menambahkan kasus yang sudah tahap penyidikan itu bisa melibatkan lebih dari tiga tersangka.
Ada pun kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan peralatan pembersih air pada Bagian Aset Daerah Kabupaten Mimika tahun 2008 ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Kalau kasus itu ditangani oleh Kejati Papua. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," jelas Pawarto.
Sumber
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html Read More......