MENDIKNAS: TAK ADA KOMPROMI PELAKU PEMBOCORAN UN

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan tidak ada kompromi bagi pelaku pembocoran soal ujian nasional, karena tindakan tersebut sudah termasuk dalam kategori pembocoran dokumen negara.

"Kami menjamin pelaku pembocoran soal ujian nasional (UN) bakal dipidanakan dan Kementerian sudah berkoordinasi dengan jajaran dinas pendidikan di tingkat provinsi dan aparat berwenang untuk pengamanan soal-soal UN ini," kata Mohammad Nuh usai membuka acara Rembuk Nasional Pendidikan 2010 di Pusat Pendidikan dan Pendidikan Pegawai (Pusdiklat) Kementerian Pendidikan Nasional di Depok Jabar, Rabu.

Mohammad Nuh menambahkan, Kementerian dengan semua kepala dinas pendidikan se-Indonesia sudah berkomitmen dan mendeklarasikan pelaksanaan UN dengan jujur dan bersih.

Untuk penggandaan soal, Nuh mengatakan akan dilakukan 10 hari sampai satu minggu menjelang UN.

"Yang pasti saat pelaksanaan UN, semua soal sudah digandakan dan dikirim ke sekolah dengan aman," katanya.

Sementara soal anggaran UN, pencairan sudah mulai dilakukan melalui dinas pendidikan di tiap provinsi.

"Kami ingin melaksanakan UN ini dengan jujur dan bukan hanya sekedar mengejar target lulus semata. Untuk itu kepada orang tua diimbau untuk mempersiapkan anak-anaknya secara fisik dan mental dalam mengikuti UN yang mulai dilakukan 22 Maret
ini," lanjut Nuh.


Metode terbaik


Sebelumnya, Mendiknas menyatakan ujian nasional (UN) masih merupakan metode terbaik sebagai standarisasi kelulusan tingkat sekolah.

"Selama ini, pemerintah melakukan analisis terhadap berbagai metode evaluasi pendidikan yang digunakan sebagai standarisasi kelulusan tingkat sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar, menengah, hingga atas," katanya.

UN masih dinilai paling banyak memiliki sisi positif dan sebagai metode terbaik itu dibandingkan dengan metode lainnya mulai dari metode ujian negara yang berlangsung pada 1971 hingga 1972.

Setelah itu, metode berubah dengan dilakukannya ujian sekolah yang berlangsung dari 1972 hingga 1992. Dalam metode itu, seluruh peserta ujian diketahui dapat berhasil lulus dengan nilai baik karena belum adanya standarisasi kelulusan, katanya.

Metode akhirnya diganti dengan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) yang merupakan kombinasi ujian negara dan ujian sekolah.

"Metode itu berlangsung dari 1992 hingga 2002 yang masih memiliki kelemahan terkait nilai ujian dan nilai sekolah tiap mata pelajaran," katanya.

Hingga akhirnya muncul konsep ujian akhir nasional atau UAN yang saat itu memiliki standarisasi nilai ujian terhadap mata pelajaran yang diujikan untuk masing-masing tingkat sekolah, dan terus berkembang sampai sekarang.

Ia mengatakan, berbagai persiapan untuk pelaksanaan UN sudah dilakukan dan terus berlangsung hingga saat ini, di antaranya pembuatan soal, penggandaan soal, distribusi soal, hingga evaluasi.

Terkait kelulusn siswa dalam UN menurut Mendiknas, terdapat beberapa persyaratan lain yang bisa menjadi acuan bagi seorang siswa untuk dinyatakan lulus atau tidak.

"Acuan itu antara lain siswa harus mengikuti seluruh program yang diselenggarakan sekolah tersebut, memiliki budi pekerti dan akhlak yang baik, lulus ujian lokal yang diselenggarakan masing-masing sekolah, serta lulus UN dengan standar kelulusan tahun 2010 adalah minimal 5,50," katanya.

Ujian Nasional utama untuk tingkat SMA/Madrasah Aliyah (MA), SMA Luar Biasa dan SMK akan dilaksanakan tanggal 22-26 Maret 2010 dan ujian ulangan tanggal 10-14 Mei.
Kemudian UN utama tingkat SMP/Madrasah Tsanawiyah (Mts) dilaksanakan tanggal 29 Maret-1 April sedangkan UN Ulangan SMP tanggal 17-20 Mei 2010.



Sumber
Depok, Jawa Barat, 3/3 (ANTARA)
Read More......

KEJAKSAAN SIDIK PEMOTONGAN DAK PENDIDIKAN MERANGIN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko (Merangin) bersama Kejati Jambi sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi atas pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Merangin senilai Rp4 miliar pada 2009.

"Kasus dugaan pemotongan DAK pada Dinas Pendidikan Kabupeten Merangin pada anggaran 2009 senilai kurang lebih Rp 4 miliar resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan
sejak Februari lalu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Jambi Andi Herman, di Jambi Rabu.

Dari laporan yang telah diterima bidang pidana khusus Kejati Jambi, kasus dugaan penyimpangan DAK tersebut memang telah dinaikkan ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan di intelgen pada Februari lalu.

Setelah dievlauasi oleh tim di Kejati Jambi, penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup kuat tentang adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus DAK
pendidikan tersebut.

Kasus ini kini sedang ditangani pihak Kejari Bangko, namun hasil penyidikannya tetap harus dilaporkan kepada bidang pidana khusus Kejati Jambi sebagai laporan.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan pada pengelolaan dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin namun untuk materinya pihak Kejati belum mengetahui pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun demikian pihak Kejari dan Kejati Jambi masih belum mau memberikan komentar banyak atas menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan Kejati Jambi mempersilakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik Kejari Bangko.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangko Mukhtadi, juga tidak bersedia membeberkan proses penanganan kasus tersebut dan minta dikonfirmasi langsung kepada Kajari Bangko Syafruddin Djamain.

Namun saat Kajari Bangko dikonfirmasi melalui ponselnya tidak ada jawaban.

Beberapa waktu lalu pihak Kejari Bangko juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Merangin dan selain melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terait kasus ini, juga menyita sejumlah uang yang diduga sisa dari DAK yang
diselewengkan tersebut.



Sumber
Jambi, 3/3 (ANTARA)

Read More......

KONDISI LINGKUNGAN DI JAWA KRITIS

Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kondisi lingkungan di Jawa sudah
kritis.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dalam Pertemuan Nasional Persiapan Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perencanaan pembangunan di Hotel Sultan,
Jakarta, Rabu.

Hasil KLHS oleh KLH terhadap rencana penataan ruang pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi serta kajian singkat terhadap pulau Kalimantan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyimpulkan bahwa Jawa telah mencapai tingkat kritis.

Sedangkan Sumatera dan Kalimantan akan segera memasuki kondisi kritis bila kegiatan tetap berjalan dengan pola 'business as usual.

Sementara Sulawesi sudah dipastikan menjadi jauh lebih rentan daripada masa-masa
sebelumnya.

"Margin biaya sosial dan lingkungan yang timbul akibat pembangunan fisik dan ekonomi pada masa mendatang akan jauh lebih tinggi daripada sebelumnya," kata
Gusti.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah dan untuk merebilitasi linkgungan, MenLH mengatakan hal tersebut dilakukan dengan penataan ruang yang berwawasan lingkungan tersebut dilakukan melalui KLHS.

"Penataan ruang harus harmonis dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui
perencanaan dan penerapan yang sistematis dan komprehensif serta selalu melibatkan masyarakat," katanya.

Sedangkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional disusun dengan memuat empat hal yaitu (1) rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam,dan (2) pemeliharaan dan perlindungan kualitas/fungsi lingkungan hidup.

Selain itu juga memuat (3) pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumberdaya alam, dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Saat ini KLHS telah diberlakukan sebagai salah satu persyaratan dalam tata cara alih fungsi hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 2010, salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam PP
No. 15 Tahun 2010, dan akan segera ditetapkan pedoman umumnya pada tahun 2010.

Sumber
Jakarta, 3/3 (ANTARA)

Read More......

DIKNAS BANTAH BEASISWA UNTUK SARJANA DIDASARI PESANAN

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita membantah
beasiswa yang diberikan untuk program sarjana strata satu, dua dan tiga didasari pada pesanan atau memo para pejabat.

Pemberian beasiswa itu dilakukan secara objektif tanpa ada pesanan atau memo dari pejabat seperti yang dituduhkan, katanya ketika dikonfirmasi du Jambi, Rabu.

"Pemberian beasiswa untuk sarjana itu didasari urutan ranking indeks prestasi akademis yang bersangkutan, yang dananya dicairkan lewat rekening pribadi yang
bersangkutan dan ditransfer oleh Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi,"
katanya.

Tuduhan yang menyatakan selama ini beasiswa yang diberikan untuk sarjana itu didasari pesanan atau memo pejabat yang nilainya direkayasa juga sudah dipertanyakan
oleh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam tuduhan itu juga disebutkan, kalau yang bersangkutan tidak membawa memo dari pejabat, ada negosiasi antara yang mengajukan dengan pejabat berwenang yang memberikan beasiswa tersebut, dengan perjanjian uang yang diterima hanya setengah dari total yang akan diterima.

Semua tuduhan itu sudah dijawab oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di hadapan anggota dewan, supaya masyarakat atau publik tahu bahwa tuduhan itu tidak benar.

Rahmat Derita menyatakan, kalau benar tuduhan itu terjadi, silahkan yang bersangkutan mengajukan pada aparat penegak hukum dengan menunjukkan bukti yang ada.

Ia menjelaskan, jumlah dana beasiswa untuk sarjana pada 2009 mencapai puluhan miliar, dan mahasiswa yang menerimanya juga dengan jumlah bervariasi sesuai jenjang
pendidikan yang dijalaninya.

Prosedur pengajuan beasiswa itu lebih dulu yang bersangkutan mengajukan kepada Diknas, lalu diseleksi berdasarkan ranking IP akademis. Dari hasil seleksi itu, Diknas menyerahkan kepada Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi yang langsung mengirim uang ke rekening yang bersangkutan tanpa potongan.

"Kalau ada potongan atau yang menerima setengah bagian seperti dituduhkan, itu akan terlihat dari bukti transfer, dan yang bersangkutan bisa melaporkan ke polisi," kata Rahmat Derita.


Sumber
Jambi, 3/3 (ANTARA)
Read More......

NUPTK SANGAT PENTING DALAM SERTIFIKASI GURU

Penggunaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dalam proses sertifikasi guru dinilai sangat penting, sehingga penggunaannya sebagai syarat dalam sertifikasi guru tidak perlu dipermasalahkan.

"Jika proses sertifikasi dilakukan tanpa NUPTK, maka akan berdampak luas hingga proses pencairan tunjangan profesi bagi yang tersertifikasi, " kata Wakil Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon 39, Sukoco di Semarang, Kamis.

Menurut dia, permasalahan yang akan muncul dalam proses sertifikasi apabila tidak menggunakan NUPTK, di antaranya perubahan "database", terutama jika NUPTK nantinya keluar setelah proses sertifikasi guru.

"Dampak tersebut akan dirasakan, terutama oleh guru-guru sekolah swasta, sebab database terkait data tenaga pendidik di sekolah swasta selama ini terkadang masih sulit," kata Sukoco yang juga Rektor IKIP Veteran Semarang itu.
Terlebih lagi, kata dia, para guru di sekolah swasta sering berpindah-pindah sekolah dalam mengajar, sehingga perolehan NUPTK sebelum sertifikasi sangat diperlukan untuk menghindari permasalahan yang nantinya muncul.

"Misalnya, seorang guru sekolah swasta saat belum sertifikasi dan belum mendapat NUPTK terdaftar di suatu sekolah, namun setelah sertifikasi justru sedang mengajar di sekolah lain, ini akan mengacaukan database," katanya.

Ia mengatakan, NUPTK merupakan identitas administratif bagi pendidik dalam menjalankan profesinya, sehingga penggunaan NUPTK sebaiknya tidak ditolak karena sebagai sarana identifikasi secara nasional.

Berkaitan dengan sulitnya mendapatkan NUPTK, ia mengakuinya, pemerintah seharusnya mempermudah akses bagi guru dalam mendapatkan NUPTK, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan lebih lancar.

Sementara itu, Direktur Centre for Education Studies (CES), Hery Nugroho justru berpandangan lain, sebab penggunaan NUPTK sebagai salah satu syarat sertifikasi guru akan semakin mempersulit pelaksanaan sertifikasi.

"Dalam proses sertifikasi guru tahun lalu masih memperbolehkan guru yang belum mendapatkan NUPTK mendaftar sertifikasi, sedangkan NUPTK diwajibkan dalam pendaftaran sertifikasi guru tahun ini," katanya.

Padahal, kata dia, masih banyak guru yang belum mendapatkan NUPTK, termasuk Jateng, sebab saat ini masih ada sekitar 24.453 tenaga pendidik dan kependidikan di Jateng yang belum memiliki NUPTK.

"Kalau aturan itu dipaksakan, maka akan berdampak banyak guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi, meskipun mereka telah memenuhi persyaratan- persyaratan lain, kecuali NUPTK," kata Hery.


Sumber
Semarang, 4/3 (ANTARA)
Read More......