" The Great Of Create Essays "

now I'm very busy with a lot of work  essays from lecturers and never finished. But since the existence of my essay http://www.professays.com can be resolved. and with this you can custom  essays with good. You must believe it.

To write here is very professional essay not like the market and developed in other pakistan it. By sample essays is good then
they offer all the best for your essays.


To buy essays they are consistent with there working with them to SWREG Inc.
transactions safely and easily . Not only that they also can  compare and contrast with all the other essays the giver and give you help about Create Essays.


Read More......

Pro atau Kontra Ujian Nasional?

Setiap tahun selalu ada berita kejutan dengan Ujian Nasional (UN). Tahun ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tertanggal 13 Oktober 2009 pelaksanaan UN untuk sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah umum (SMA dan SMK) akan dilaksanakan pada bulan Maret 2010. Jadwal ini satu bulan lebih cepat ketimbang jadwal tahun-tahun sebelumnya. Alasan perubahan jadwal ini karena UN akan diadakan dua kali.

Pertanyaannya, kenapa sekarang UN diadakan dua kali? Alasan pemerintah, sebagaimana yang disampaikan oleh sekertaris Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Edy Tri Baskoro, untuk memberikan kesempatan ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus pada ujian utama (Kompas; 12 November 2009).

Kalau kita mengikuti alur alasan ini dan menggunakan data tahun lalu sebagai acuan, maka sekitar 6%, 4%, dan 5% masing-masing siswa SMP, SMA, dan SMK akan mendapat keuntungan dengan adanya UN ulangan ini. Tetapi, melihat jadwal ujian utama dan ulangan hanya berselang 6 minggu dan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya pengumuman kelulusan bisa lebih dari empat minggu setelah pelaksanaannya, kecil kemungkinan mereka dapat mempersiapkan diri lebih baik dan lulus pada UN ulangan jika UN dilaksanakan sesuai kaidah standar tes yang berlaku di ilmu penilaian pendidikan, pengujian atau testing. Jadi assumsi UN ulangan dapat memberikan manfaat bagi siswa masih tanda tanya besar.

Sedangkan mudarat perubahan jadwal dan kebijakan secara tiba-tiba ditengah-tengah tahun ajaran lebih banyak. Pertama, hal yang sudah pasti akan terjadi, dengan memajukan jadwal UN memaksa sekolah mempercepat materi pembelajaran kelas III, agar sekolah dapat lebih cepat mempersiapkan siswanya menghadapi UN. Akibatnya, pembelajaran siswa kelas III menjadi tidak optimal. Kedua, juga hal yang pasti akan terjadi, pemerintah dan mereka yang terlibat di dalamnya akan menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya karena disibukkan pelaksanakan UN dua kali.

Ketiga, bagi mereka yang paham dengan ilmu testing tentu tidak sependapat dengan adanya ujian ulangan pada high stake exams atau standardized tests (seperti UN), karena akan menimbulkan ketidak adilan dan secara ilmiah tidak dapat diterima. Bagaimana, misanya, jika siswa ketika ikut UN ulangan mendapat nilai 9, apakah nilai ini akan dicantumkan di ijasah? Jika nilai ini digunakan, tentu tidak fair bagi siswa lain yang lulus pada UN utama tapi mendapat nilai lebih rendah dari 9. Sebaliknya, kalau nilai ini diabaikan tidak fair bagi siswa tersebut. Selain itu, penulis belum pernah memperoleh informasi adanya ujian ulangan pada high stake exams di negara lain dimana hanya diikuti oleh mereka yang tidak lulus pada ujian utama. Model ujian ulangan seperti ini hanya mungkin diterapkan untuk classroom tests, tidak untuk tes seperti UN.

Ketidak pahaman bagaimana seharusnya UN diterapkan sesuai ilmu testing selama lima tahun terakhir ini tidak lepas dari peran BSNP yang mempunyai wewenang penuh dalam menentukan kebijakan, pelaksanakan, dan evaluasi UN. Latar belakang anggota BSNP yang terdiri dari 15 orang professor tetapi hanya satu orang saja yang berlatar belakang di bidang penilaian pendidikan menyebabkan kebijakan-kebijakan BSNP tentang UN setiap tahun selalu menuai kontraversi. Apalagi mereka bekerja di BSNP tidak fulltime, tetapi hanya satu atau dua hari dalam satu minggu, mengingat mereka juga bekerja sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi masing-masing.

Belajar dari Negara Lain

Kita perlu mengamati profesionalisme dan keseriusan negara lain menangani sistim ujiannya. Terlepas dari apakah mereka menerapkan sistim ujian akhir nasional (seperti Indonesia) atau tidak, yang pasti mereka memiliki suatu lembaga penilaian independen yang khusus melakukan penelitian, mendesain, menerapkan, dan mengevaluasi sistim ujian yang tepat bagi negaranya. Lembaga ini beranggotakan dan memperkerjakan orang-orang yang memang pakar dibidangnya dan tentunya bekerja fulltime (bukan sambilan). Sebagai contoh Singapura dengan Singapore Examination and Assessment Board, Malaysia dengan Lembaga Peperiksaan Malaysia, di Cina ada National Education Examination Authority (NEEA), dan di United States of America (USA) ada dua lembaga testing yang terkenal di dunia testing yaitu Educational Testing Services (ETS) dan American College Testing (ACT).

UN di Cina dibawah kendali NEEA. Selain untuk menentukan kelulusan, nilai UN-nya digunakan untuk masuk ke perguruan tinggi. Badan ini memperkerjakan puluhan pegawai lulusan S3 dari bidang penilaian pendidikan, dan setiap tahun mengirim stafnya ke lembaga-lembaga testing lain yang lebih maju untuk memperdalam ilmu testing dan penerapannya. Sebagai contoh, bulan September dan Oktober kemarin sejumlah 7 orang pegawai NEEA magang di ACT selama sekitar satu bulan. Dan sebagai bukti bahwa NEEA bekerja professional, mereka diberi wewenang mengadministrasikan pelaksanaan semua international standardized tests milik negara lain; seperti tes-tes milik ETS dan ACT yaitu Test of English as a Foreign Language (TOEFL), dan Graduate Record Examinations (GRE).

Berbeda dengan Indonesia dan Cina, USA tidak mengenal UN. Kelulusan ditentukan oleh negara bagian (state) masing-masing. Banyak state memberlakukan kelulusan, tetapi ada juga yang tidak. Bagi state yang tidak menggunakan standar kelulusan, mereka tetap memberikan standardized tests pada tingkatan kelas-kelas tertentu hanya untuk mengukur perkembangan pendidikan siswa (tidak digunakan untuk menentukan kenaikan kelas atau kelulusan). Untuk state yang memberlakukan kebijakan kelulusan, kelulusan ini (lebih tepatnya disebut sertifikasi) hanya berlaku di tingkat SMA tidak untuk SMP apalagi SD. Yang menarik, ujian sertifikasi ini boleh diambil setelah siswa menyelesaikan pendidikannya di kelas 9 (Kelas 3 SMP). Bagi yang tidak lulus tetap dapat terus belajar di kelasnya masing-masing, dan dapat mengulang tes ini satu semester kemudian. Karena di USA ada 3 semester dalam satu tahun ajaran, siswa mendapat 9 kali kesempatan menempuh tes ini untuk memperoleh
sertifikat kelulusannya.

Walaupun tidak semua state mengenal ujian kelulusan, Department of Education atau DOE (Depdiknas-nya USA) mempunyai mekanisme memonitor perkembangan pendidikannya paling tidak melalaui informasi dari dua testing. Pertama, setiap tiga tahun DOE dibantu ETS dan ACT mengadministrasikan National Assessment of Educational Progress (NAEP). Tes ini merupakan survey-test yang dibuat untuk memonitor perkembangan kemampuan siswa USA dalam membaca, matematika, dan science. Kedua, setiap siswa SMA yang akan melanjutkan ke universitas di USA diharuskan mengambil ACT Assessment; yaitu tes yang mengukur kemampuan siswa dalam membaca, matematika, science, dan English. Karena identitas siswa lengkap (mencantumkan asal sekolah) pada saat mengikut tes ditambah informasi dari NAEP, kualitas pendidikan di setiap sekolah, district (kecamatan, kabupaten/kotamadya ), dan state di USA dapat dipetakan dan dibandingkan.

Lembaga Penilaian Independen

Kembali ke masalah UN di Indonesia, penulis tidak pro atau kontra dengan adanya UN. Masalahnya adalah dengan segala keterbatasan yang ada pada BSNP, penulis tidak yakin hasil UN dapat menjadi alat ukur (measurement tool) yang reliable (handal) dan valid (dapat dipercaya) untuk melihat perkembangan pendidikan di Indonesia. Sulit (atau mungkin juga mustahil) kita dapat memperbaiki dan meningkatan kualitas pendidikan negara kita melalui model dan penyelenggaraan UN seperti apa yang kita kerjakan selama ini. Waktu, tenaga, dan biaya ratusan milyar rupiah yang kita keluarkan, tidak sepadan dengan apa yang kita dapatkan. Sebagai informasi, UN tahun lalu menghabiskan dana sekitar 900 milyar.

Belajar dari negara lain, pemerintah melalui Depdiknas harus segera membentuk suatu lembaga penilaian independen yang bekerja secara professional dan fulltime untuk meneliti, mendisain, merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistim ujian yang tepat bagi bangsa Indonesia. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BSNP perlu diperbaiki dan dibatasi. Tupoksi mereka hendaknya dibatasi hanya memikirkan masalah kebijakan yang berhubungan dengan mutu dan standarisasi pendidikan nasional, dan mereka tidak lagi terlibat dalam masalah-masalah teknis penilaian pendidikan (seperti menentukan jadwal, jumlah paket, jumlah soal, dan skoring UN). Harapan penulis, Indonesia masa depan memiliki lembaga penilaian independen yang dikelola secara professional dan memperkerjakan para pakar penilaian pendidikan yang dapat memperbaiki sistim pengujian di Indonesia. Semoga ……………………..

Heru Widiatmo, Ph.D.
Peneliti (Researcher)


Read More......

UN dan Ketidakjujuran

MULAI Selasa (22/4) hingga Kamis (24/4), siswa-siswa SD, SMP, dan SMA/SMK akan menghadapi ujian nasional (UN) yang akan diikuti sekitar 10 juta peserta didik dan diperkirakan menghabiskan dana sampai Rp 1 triliun.

Bagi siswa-siswa SD, UN sekarang yang disebut ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) adalah untuk pertama kalinya. Sementara itu bagi siswa sekolah menengah, ujian ini merupakan pelaksanaan yang kelima kalinya, dengan jumlah mata pelajaran dua kali lipat dari mata uji tahun sebelumnya.

Rasanya hampir dapat dipastikan, kita akan kembali disuguhi permasalahan tahun-tahun sebelumnya, seperti beredarnya kunci jawaban, oknum kepala sekolah/pejabat daerah membuat "tim sukses" UN dan siswa menyontek jawaban siswa lainnya.

Tidak perlu dimungkiri bahwa ketidaksiapan siswa dan keharusan mereka lulus UN yang hanya diselenggarakan satu kali dalam satu tahun, memaksa siswa, orang tua siswa, guru, kepala sekolah, dan pejabat setempat melakukan kolaborasi untuk melakukan kecurangan. Kita masih ingat guru-guru dari kelompok Air Mata Guru di Medan membuat headline di media cetak dan elektronik pada pelaksanaan UN tahun kemarin karena mereka menolak "membantu" siswanya agar "sukses" UN.

Hal yang menarik, kecurangan mungkin tidak hanya ditujukan untuk membantu siswa agar lulus UN, tetapi juga sebagai prestise agar ranking nilai UN sekolah atau daerah berada di papan atas tingkat nasional. Ranking-ranking nilai UN yang setiap tahun dikeluarkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) menggambarkan sinyalemen ini. Hampir seluruh sepuluh besar papan atas di UN dikuasai oleh sekolah-sekolah yang tidak pernah terdengar punya prestasi di tingkat provinsi, apalagi tingkat nasional, dan lima besar ranking kabupaten/kotamadya juga dimonopoli oleh daerah-daerah yang tidak berprestasi di dunia pendidikan.

Kasus Garut
Masih ingat kasus Kabupaten Garut pada pelaksanaan UN 2006? Kompas 30 Juni 2006 melaporkan bahwa Agus Sugandhi, Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch, menengarai adanya kecurangan dalam pelaksanaan UN di Kab. Garut karena adanya tekanan dari sejumlah pejabat daerah untuk menyukseskan tingkat kelulusan 100%.

Di pihak lain, para pejabat yang merasa dituding membantah adanya sinyalemen kecurangan, tetapi mereka mengakui adanya beberapa oknum sekolah yang melakukannya. Walaupun mereka membantah, melihat data hasil UN, ketidakjujuran berjemaah telah terjadi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan data dari Puspendik, Kab. Garut mengalami peningkatan luar biasa dalam UN. Di Jawa Barat, dalam UN SMP pada tahun 2004 Kab. Garut menduduki posisi ke-11 di antara daerah tingkat dua, tetapi tiba-tiba melejit ke depan dengan menduduki posisi keempat pada tahun 2005, dan akhirnya menjadi juara pada tahun 2006.

Prestasi luar biasa seperti ini juga dicapai Kab. Garut dalam UN SMA. Di tingkat nasional, Kab. Garut pada tahun 2006 menempati urutan pertama dalam prestasi kelulusan yang hampir 100%, 99,75% untuk SMP dan 99,93% untuk SMA. Sebagai pembanding, persentase kelulusan nasional adalah 92.68% dan 94.04% masing-masing untuk tingkat SMP dan SMA.

Apakah prestasi Kab. Garut ini berkolerasi positif dengan peningkatan layanan pendidikannya? Ternyata tidak. Menurut hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa tahun terakhir, kualitas layanan pendidikan di Garut selalu yang terburuk di tanah air. Ketidakwajaran "prestasi" Kab. Garut ini juga terdeteksi pada buku Index Objektivitas yang disusun oleh Puspendik. Buku ini berisi indeks ketidakwajaran atau ketidakjujuran setiap sekolah, kabupaten/kotamadya , dan provinsi dalam pelaksanaan UN. Sebagai informasi, di buku ini indeks ketidakwajaran Kab. Garut terbesar di antara daerah-daerah tingkat dua.

Pada pelaksanaan UN 2007, berita kecurangan tidak nyaring terdengar dari Kab. Garut dan kalah nyaring dengan berita dari Kotamadya Medan yang dibawakan oleh kelompok Air Mata Guru. Ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, karena tingkat kecurangan di Kab. Garut menurun atau karena daerah lain intensitas kecurangannya meningkat. Dari seluruh daerah di Jabar pada tahun tersebut posisi Kab. Garut sedikit melorot ke urutan tiga dalam UN.

Metode statistik
Masalah kecurangan peserta tes dalam menjawab soal-soal pilihan ganda bertahun-tahun telah menjadi perhatian para ahli di bidang educational measurement (penilaian pendidikan). Mereka mengembangkan metode statistik untuk mendeteksi siapa-siapa saja yang diduga melakukannya. Metode ini dibagi menjadi dua kategori. Masing-masing metode berdasarkan teori peluang menjawab soal dan metode berdasarkan perbandingan pola jawaban antarpeserta tes.

The index (Frary, Tideman, & Watts, 1977) dan the index (Wollack, 1997) adalah contoh metode kategori pertama. Kedua metode ini dikembangkan berdasarkan asumsi bahwa setiap peserta tes punya peluang menjawab benar atau salah suatu soal yang diberikan berdasarkan tingkat kemampuan dia dan tingkat kesukaran soal tersebut. Dalam kondisi tidak terjadi kecurangan, peluang dia menjawab benar pada soal-soal mudah dan menjawab salah pada soal-soal sukar akan lebih besar. Kedua metode ini sama, perbedaannya yang pertama berdasarkan teori tes klasik dan yang satu lagi berdasarkan teori tes modern (Item Response Theory).

Contoh dari kategori kedua adalah the K index (Holland, 1996) dan the Pair1 and Pair2 indices (Hanson, Harris, & Brennan, 1987). Dasar dari metode ini sederhana, yaitu dengan membandingkan pola jawaban pasangan-pasangan peserta tes yang dicurigai dengan distribusi jawaban dari pasangan-pasangan peserta tes yang disebut benchmark group. Benchmark group adalah kelompok peserta tes yang tidak mungkin (sangat kecil kemungkinannya) menyontek satu sama lain (melakukan kecurangan) karena mereka berada di lokasi tes yang berbeda. ACT atau American College Testing yang merupakan suatu lembaga testing ternama di Amerika Serikat menerapkan the Pair1 and Pair2 indices untuk mendeteksi ketidakwajaran jawaban peserta tes dalam tesnya.

Metode di atas digunakan sebagai metode statistik untuk mendapatkan informasi tambahan apakah individu peserta tes menyontek atau tidak, biasanya setelah pengawas tes melaporkan adanya kecurigaan terhadap peserta tersebut. Akan tetapi, metode tersebut tidak untuk mendeteksi penyontekan kelompok peserta tes (dalam arti kelas, sekolah, kotamadya/kabupaten , dan/atau provinsi) yang mungkin terjadi pada pelaksanaan UN. Penulis mengembangkan the Pair1 and Pair2 indices untuk mendeteksi ketidakwajaran jawaban kelompok peserta UN yang hasilnya berupa Index Objektivitas.

Mengurangi ketidakjujuran
Untuk mengurangi kecurangan dan perbaikan UN, pemerintah dalam hal ini Diknas perlu memerhatikan tiga saran berikut. Pertama, bagikan secara random (acak) semua paralel paket tes (dengan asumsi tidak ada soal-soal yang sama antarpaket) yang digunakan pada tahun tersebut pada setiap ruangan tes. Banyaknya paket-paket soal dalam suatu ruangan tes akan menyulitkan siswa (dan juga sekolah) melakukan kecurangan. Misal, ada 10 paket tes pada tahun tersebut dan ada 30 siswa dalam satu ruangan, maka kemungkinannya hanya ada tiga orang yang akan memperoleh paket tes yang sama dalam satu ruangan tes. Lebih lanjut, kemungkinan dua siswa yang duduk berdekatan memperoleh paket tes sama sangat kecil 0,01 (satu berbanding 100).

Juga dari masalah kebocoran cara ini lebih aman karena belum tentu siswa yang mendapatkan bocoran soal atau jawaban paket tertentu akan mendapatkan soal-soal tersebut pada saat ujian. Walaupun, andaikan, semua paket soal bocor, siswa akan kesulitan mempelajari /menghafalkan semua jawaban soal-soal UN karena keterbatasan waktu dan banyaknya paket yang diadministrasikan. Sebagai contoh, jika UN SMP dengan empat bidang studi berjumlah 180 soal (40, 40, 50, dan 50 soal masing-masing untuk matematika, IPA, bahasa Indonesia, dan Inggris) dan masing-masing bidang studi ada sepuluh paket yang diadministrasikan bocor, maka akan ada 1.800 soal yang harus dihafalkan jawabannya dalam waktu tidak lebih dari 48 jam (dua hari menjelang pelaksanaan paket-paket soal UN didistribusikan ke daerah tingkat dua) oleh siswa pada saat UN.

Kalau siswa dapat lulus UN dengan banyaknya jumlah paket soal yang digunakan, ini lebih karena siswa dapat mengerjakan soal-soal ujian ketimbang karena mereka mendapat bocoran soal atau jawabannya. Bandingkan dengan UN sekarang karena hanya ada dua paket soal (terlebih jika banyak soal yang sama antarpaket) digunakan di setiap provinsi jika bocor satu paket, risiko kegagalan UN di provinsi tersebut besar.

Kedua, jika UN tetap ingin digunakan sebagai alat penentu kelulusan dan hanya dilaksanakan satu tahun satu kali, perlu mendesain UN yang adil dalam arti tingkat kesukaran UN disesuaikan dengan kualitas sekolah. Sekolah berkualitas baik tentunya perlu memperoleh paket-paket tes yang lebih sulit daripada sekolah berkualitas kurang. Perbedaan tingkat kesukaran antarpaket dapat ditanggulangi dengan metode equating (penyetaraan tingkat kesukaran) sehingga semua paket berada pada skala yang sama.

Apa yang berlangsung di UN sekarang adalah ibarat kejuaraan loncat tinggi sekaligus ajang seleksi atlet untuk ikut Pekan Olahraga Nasional (PON) yang diikuti oleh peserta dengan kemampuan sangat heterogen. Ada atlet tingkat kampung, ada juara provinsi atau nasional, bahkan juga ada juara olimpiade. Panitia penyelenggara pasti bingung, darimana tinggi mistar akan dimulai? Mulai dari 2,0 m, mistar akan terlalu tinggi dan membuat frustrasi atlet tingkat kampung (mungkin juga bagi atlet nasional). Akan tetapi jika di 1,50 m mistar terlalu rendah dan buang-buang waktu serta tenaga saja bagi si juara olimpiade.

Fakta lain, kejuaraan ini tidak akan menarik. Masyarakat sudah tahu jika kompetisi ini berjalan jujur, si juara olimpiade akan menjadi pemenang, sedangkan si atlet tingkat kampung akan menjadi juru kunci, bahkan mungkin tidak dapat ikut PON. Akan tetapi apa yang terjadi kemudian? Hasil kejuaraan memutarbalikkan nalar waras masyarakat. Si atlet tingkat kampung tidak hanya dapat lolos untuk ikut ke PON, tetapi juga menjadi juara mengalahkan juara olimpiade. Selidik punya selidik, karena takut tidak dapat lolos ke PON yang berarti kariernya tamat, si atlet kampung ini melakukan kecurangan dengan menggunakan alat bantu (seperti tangga, kursi, atau meja) agar dapat meloncati mistar.

Ketiga, terlepas dari pro dan kontra pelaksanaan UN, perlu diimbau kepada orang tua murid, guru, kepala sekolah, pejabat daerah, dan mereka yang terlibat di dalamnya untuk ikut mengawasi dan mendukung siswa untuk mengerjakan UN dengan jujur. Kejujuran dalam mengerjakan UN merupakan suatu keharusan karena ketidakjujuran berakibat buruk pada rasa keadilan, merusak tujuan dari UN yang dibuat dan dilaksanakan dengan dana sangat besar, serta akan memperparah ketidakjujuran generasi muda kita.

Selain itu perlu diinformasikan kepada mereka bahwa ketidakjujuran dalam melaksanakan UN dapat dideteksi dengan menggunakan suatu metode statistik. Dua tahun terakhir ini, menteri dan pejabat pusat Diknas telah mendapat laporan tentang sekolah-sekolah dan daerah-daerah mana saja yang perlu mendapat "pembinaan" agar melaksanakan UN secara jujur.***


Sumber
Oleh Heru Widiatmo
Rabu, 23 April 2008
Penulis, alumnus University of Iowa, AS, pernah bekerja di ACT Inc., Iowa City, Iowa, AS.

Read More......

Ritual Telanjang Keliling Pasar agar Naik Jabatan

Pemerintah Kabupaten Mojokerto
mengumpulkan seluruh kepala sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas di kantor Dinas
Pendidikan. Mereka diberi penjelasan bahwa Bupati Mojokerto, Suwandie
tidak pernah meminta kepala sekolah melakukan ritual telanjang melalui
telepon.


"Permintaan itu tidak benar," kata Asisten I Bidang Pemerintahan
Kabupaten Mojokerto, Akhmad Jazuli.

Sebelumnya, telah tersebar perintah melalui telepon kepada kepala
sekolah di seluruh Kabupaten Mojokerto, agar kepala sekolah menggelar
ritual telanjang dengan mengelilingi pasar. Si penelepon mengatakan
dirinya adalah Asisten I Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan menjanjikan
pengangkatan jabatan kepada guru yang berkenan melakukan ritual itu.

Jazuli menambahkan, sampai minggu kemarin, ada sekitar empat guru yang
melakukan ritual gila tersebut. Tiga guru melakukan ritual pada hari
Sabtu pekan kemarin (21/11), dan satu orang pada hari Minggu (22/11).
Agar telepon gelap itu tidak menyebar, pemerintah Mojokerto sudah
menyebar edaran ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kecamatan
agar perintah melalui telepon semacam itu tidak usah dihiraukan.

Menurut kesaksian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pacet,
Mashudi, hari Jumat dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku
Asisten I pemkab Mojokerto. Dia diperintah mencarikan guru yang berbadan
tinggi dan besar, untuk melakukan ritual telanjang, dengan mengecat
seluruh badan dengan warna hitam, dan memakai anting-anting uang seratus
perak.

Setelah itu, guru diminta menggelar ritual keliling pasar dengan
menyebar uang recehan dan beras kuning. Katanya, lanjut Mashudi, ritual
itu untuk memuluskan rekomendasi bupati yang akan maju sebagai calon
bupati tahun depan. Si penelepon juga mengatakan, jika guru mau
melakukan ritual itu, maka bupati akan menaikkan jabatanya.

Selain itu, penelepon juga mengancam akan menurunkan jabatan guru
bersangkutan, jika perintah itu tidak dilaksanakan. "Beberapa guru ada
yang percaya, beberapa tidak," terang dia. Hal sama juga dikatakan
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Pacet, Suwandi. Ia mengaku hampir
percaya dengan perintah itu. Tapi, setelah dikonfirmasi ke beberapa
kawan, dan kantor dinas, "Saya urungkan niat itu."

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Budiyono menambahkan, telepon
gelap yang mengatasnamakan pemerintah dengan meminta pegawai dinas, atau
masyarakat melakukan ritual gila itu sudah dilaporkan kepada kepolisian.
Dia menilai, pelaku sengaja ingin merusak kredibelitas bupati. "Bisa
jadi ini iseng, kepentingan politis, atau lainya," terang dia.

Dia juga sudah memanggil kepala dinas pendidikan untuk dimintai
keterangan. Empat korban penelepon gelap itu mengaku tidak sadar. Mereka
kebanyakan malu setelah sadar telah berbuat gila seperti itu. "Kasihan
mereka, mereka itu korban," katanya. Budiyono beranggapan, empat guru
yang menjadi korban itu telah digendam melalui telepon.

tempointerak tif.com/

Read More......

Tinjau Ulang Ujian Nasional

Mahkamah Agung kembali memenangkan gugatan masyarakat lewat citizen
law suit terkait penyelenggaraan ujian nasional.


Kasasi yang diajukan pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi
soal kemenangan masyarakat atas gugatan ujian nasional dinyatakan
ditolak MA (Kompas, 25/11/2009). Keputusan MA ini menunjukkan
pemahaman yang lebih baik tentang esensi pendidikan daripada yang
ditunjukkan Depdiknas yang bersikukuh melaksanakan ujian nasional.

Berbagai argumentasi sudah dikemukakan para pakar, pemerhati, praktisi
pendidikan, orangtua, dan siswa sendiri untuk menggugat kebijakan
ujian nasional. Sementara pemerintah masih akan kembali melakukan
upaya hukum terakhir, yakni pengajuan peninjauan kembali. Sebaiknya
semua pihak yang terlibat proses hukum ini bersikap arif dan
mempertimbangkan realitas penyelenggaraan ujian nasional dan prinsip-
prinsip evaluasi pendidikan.

Indikator mutu

Hasil ujian nasional bukan indikator mutu pendidikan. Model assessment
seperti dalam ujian nasional (mengambil bentuk pilihan ganda untuk
kemudahan administrasi) menguji kemampuan menghafal fakta dan
kemampuan berpikir konvergen. Sementara berbagai persoalan dalam
kehidupan membutuhkan kemampuan berpikir divergen, kreativitas,
keterampilan memecahkan masalah, daya analisis, dan kemampuan
mendesain.

Penetapan standar nasional pendidikan dan evaluasi berdasar ujian
nasional dilandasi mitos, ketakutan, dan kelatahan. Dalam berbagai
forum pendidikan, perbandingan antarnegara berupa hasil tes anak
sekolah sering ditampilkan dan dijadikan alasan pembenaran
penyelenggaraan ujian nasional yang diharapkan memacu prestasi dan
daya saing global.

Tampaknya, ketakutan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga
di AS. Dalam buku barunya, Catching Up or Leading the Way, Prof Yong
Zhao asal China yang mengajar di Michigan State University
menyayangkan kebijakan No Child Left Behind (NCLB) oleh pemerintahan
George W Bush yang mengharuskan ujian matematika, bahasa, dan sains
secara nasional. Kebijakan ini dianggap sebagai kediktatoran di bidang
pendidikan. Penghargaan terhadap sekolah yang siswanya berhasil dalam
ujian nasional dan sebaliknya sanksi terhadap sekolah yang tidak
berhasil telah menimbulkan ketersesatan dalam praktik pendidikan.

Buku ini merupakan hasil penelitian Yong Zhao terhadap pendidikan di
China. Ironis, China, yang dulu amat menekankan perolehan pengetahuan
dengan penghafalan fakta, menyadari kekeliruan. Pada dekade terakhir
ini China mulai beralih pada proses pendidikan yang mendorong
kreativitas. China mengakui dan mengagumi sistem pendidikan AS yang
berhasil mengantar pemikir, ilmuwan, dan pejuang HAM melalui
penghargaan terhadap kreativitas. Justru pada pemerintahan Bush, mutu
pendidikan direduksi menjadi hasil ujian standar.

Apakah kebijakan ujian nasional di Indonesia terinspirasi dan didorong
oleh ketakutan serupa seperti terjadi di AS? Apa pun latar
belakangnya, kebijakan ujian nasional sebagai penentu kelulusan dan
indikator keberhasilan institusi pendidikan atau suatu kabupaten/kota
harus ditinjau ulang karena telah menimbulkan lebih banyak kerusakan
daripada manfaat dalam praktik pendidikan.

Kerusakan dalam sistem

Yang diuntungkan oleh kebijakan ujian nasional adalah pengelola
bimbingan belajar dan penerbit buku-buku soal. Yang menyedihkan adalah
ketergelinciran sebagian stakeholders pendidikan dalam menyikapi
kebijakan ujian nasional. Proses di kelas 6, 9, dan 12 berubah menjadi
kegiatan bimbingan belajar. Bahkan banyak sekolah sudah mengundang
masuk dan meng-outsource- kan pendidikan siswa kepada bimbingan
belajar. Yang paling tragis, pendidik terjerumus dalam tindakan
tercela, mulai dari pencurian soal, mengganti jawaban siswa, memberi
contekan kepada siswa, hingga membiarkan siswa mencontek.

Keterjerumusan ini juga terjadi di AS. Steven Levitt dan Stephen
Dubner (Freakonomics) mencermati perilaku para guru di sekolah-sekolah
negeri di Chicago yang menampung 400.000 siswa setiap tahun. Data
30.000 siswa per tahun dalam bentuk 100 juta jawaban pada ujian
pilihan ganda matematika dan membaca, dianalisis dengan menggunakan
algoritma. Ditemukan beberapa kejanggalan pola jawaban yang mengarah
pada kecurangan yang dilakukan guru (mengganti jawaban siswa).
Penelitian ini berujung pada pembuktian 5 persen guru di Chicago
terlibat kecurangan. Dalam penelitian lain terhadap para guru di
Negara Bagian North Carolina, 35 persen guru menyatakan mereka
menyaksikan rekannya bertindak curang untuk ”meluluskan” siswanya.

Bagaimana dengan di Indonesia? Sebenarnya kasus-kasus serupa sudah
diungkap di berbagai tempat. Pejabat pendidikan di tingkat nasional
dan daerah menganggap enteng masalah ini dan menganggapnya sebagai
kasus kecil dan tidak berarti. Mungkinkah kasus-kasus kecurangan dan
manipulasi ujian nasional di Indonesia diungkap secara gamblang dan
transparan? Bisa saja penguasa pendidikan melindungi dan menjaga ketat
data ini sehingga kita tidak pernah tahu secara akurat, seberapa jauh
kerusakan telah terjadi dalam sistem.

Namun, beberapa kasus, di mana guru tertangkap basah bertindak curang
dan telah diungkap di media, sudah cukup untuk menyatakan kebijakan
ujian nasional harus ditinjau ulang. Guru, sosok yang patut digugu lan
ditiru, justru memberi contoh ketidakjujuran karena adanya tekanan
sistemik berdasar ujian nasional. Ini merupakan tragedi nasional dan
penjungkirbalikan esensi pendidikan.

Anita Lie Guru Besar Unika Widya Mandala, Surabaya; Anggota Komunitas
untuk Demokrasi

Read More......

UN MERUPAKAN PELANGGARAN HAK ASASI PENDIDIKAN

Jakarta - Praktisi pendidikan Arif Rahman menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait Ujian Nasional (UN). Selama ini UN dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para siswa di daerah.


"Ujian Nasional boleh dilaksanakan kalau ada standarisasi nasional. Karena tidak adil bagi sekian ratus ribu yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah," kata Arif melalui telepon, Rabu (25/11/2009) .

Kasasi MA itu menyebutkan UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Arif pun mengamini hal ini dengan memberikan contoh.

"Ujian Nasional yang lalu tidak memenuhi azas keadilan, baru memenuhi azas mutu. Ini kita samakan SMU 8 Bukit Duri di Jakarta Selatan yang sudah bagus mutunya, dengan SMU di Wamena dan di Timika," terangnya.

Menurutnya, Ujian Nasional tidak ada dalam UU Pendidikan. Yang diminta UU adanya evaluasi dalam pembelajaran anak, bisa lewat ujian sekolah, ujian provinsi dan lainnya.

"Jangan disebut Ujian Nasional, kalau anak belum mencapai standar dia menjadi korban karena tidak lulus. Adakan saja ujian sekolah, sesuai standar sekolah itu," imbuhnya.

Arif berharap pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dari persoalan pendidikan ini. "Rumusnya kelulusan harus diperhatikan kekuatan daerah masing-masing, " tutupnya. (ndr/iy)

Catatan:
UN tidak fair karena kebjikan ini bertujuan menyeragamkan output/outcome pembelajaran tanpa didahului penyeragaman input.

Banyak siswa yang berprestasi bahkan ada yang pernah juara olimpiade jadi korban UN.
UN mengabaikan penilain proses yang dilkukan guru selama siswa berlajar di SMA/SMP.

UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap otonomi sekolah (desentralisasi pendidikan).

Sebaiknya UN tidak dijadikan patokan untuk kelulusan siswa. UN cukup dijadikan pemetaan kualitas pembelajaran siswa. Sebaiknya dicarikan solusi yang tepat untuk masalah UN yang kontroversi itu.

===================================

Pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait Ujian Nasional (UN), saya ingin mengemukakan beberapa pemikiran menyangkut plus minus kebijakan Ujian Nasional dan kenapa UN dikatakan mencederai semangat desentralisasi pendidikan .

Kebijakan Ujian Nasional adalah suatu kebijakan publik di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas ouput pendidikan di Indonesia dan keinginan memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan.

Kita patut menghargai tujuan yang mulia dari pemerintah dan sejumlah stakeholder pendidikan agar supaya peringkat mutu pendidikan di Indonesia meningkat dan diharapkan akan menyamai atau minimal selevel kesuksesan pendidikan di beberapa negara di wilayah Regional Asia-Pacific. Tujuan dan upaya yang cukup baik dari pemerintah ini juga patut dipuji dan dibanggakan oleh seluruh bangsa Indonesia karena upaya seperti ini tentu berpeluang menjadikan peringkat mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.

Kita akui pula bahwa ada sejumlah siswa Indonesia yang telah berhasil meraih sukses diajang olimpiade sains tingkat internasional dan telah tercatat pula banyak temuan-temuan ilmiah siswa yang inovatif selama ini cukup spetakuler dan patut diacungi jempol.

Namun, perlu disadari bahwa kebijakan Ujian Nasional (UN) masih cukup kontroversi dan belum fair serta. Logika sederhana mengatakan bagaimana bisa menyeragamkan output (kualitas luaran) di seluruh Indonesia kalu INPUT dan PROSES pendidikan di seluruh wilayah tanah air tercintah ini belum seragam (relative sama kualtiasnya) .

UN adalah kebijakan public yang premature dan belum fair. Juga analogi sederhana mengatakan misalnya, mana bisa dalam suatu perlombaan balapan motor diperlombakan motor dengan kapasitas besar 250 CC, motor dengan kapasitas 110 CC dan 100 CC diperlombakan pada kelas dan lintasan sirkuit yang sama. Tentu dari keceptan dan daya tahan kedua kendaraan ini berbeda secara signifikan sehingga output kecepatan maximum juga tentu juga akan beerbeda. Demikian juga analogi sederhananya “adalah tidak fair kalu petinju kelas berat disparingkan dengan petinju kelas bulu atau petinju kelas ringan. Dengan kata lain, masa kelulusan siswa ditentukan oleh butir-butir soal yang didesain di pusat dengan materi dan content yang relative seragam dan disebarkan kepada peserta ujian nasional di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sekolah dengan latar belakang dan karakteristik yang berbedabeda. Dari segi validitas dan realibilitas soal UN perlu dipertanyakan (QUESTIONABLE)
dan masih perlu diperdebatkan (Debatable). Demikian juga kebijakan public ini perlu ditinjau kembali karena lebih banyak kekurangannya (weakneses) dari pada kelebihannya (Strengths).

Kebijakan Ujian Nasional adalah kebijakan Centralisasi Soal Ujian yang tentu telah bertentangan dengan semangat desentralisasi pendidikan yaitu manajemen berbasis sekolah (School Based Management) di mana guru dan sekolah diberikan otonomi untuk mengelolah pendidikan termasuk evaluasi akhir belajar sisiwa-siswanya. Kebijakan Ujian Nasional adalah bentuk intervensi dan invasi negara pada otonomi sekolah dan akibatnya telah mencedrai semangat desentralisasi pendidikan. UN juga merupakan betuk pelanggaran hak asasi pendidikan dan hak asasi siswa mendapatkan proses kelulusan yang fair.

Guru-gurulah yang lebih tahu karakteristik dan kemampuan akademik siswanya. Guru dan sekolah berhak melakukan evaluasi dan penilai proses selama peserta didik mengikuti pendidikan formal di sekolah. Guru dan sekolah yang lebih berhak menetukan siswanya berhak lulus atau tidak.

Ujian Nasional juga telah menyebabkan proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih bersifat pembelajaran hafalan (Rote learning) di mana siswa menghabiskan cukup banyak waktu luang mereka hanya untuk dilatih dan diajar menjawab soal-soal kisi-kisi tes. Di negara maju model pembelajran ini adalah model pembelajaran yang sangat klasik dan tidak efektif karena tidak melatih kemampuan berpikir kritis dan cerdas (critical thinking) sehingga anak-anak juga cenderung belajar model menebak jawaban (Guessing) kalu jawaban mereka belum tahu.

Di samping itu UN juga mengabaikan dua rana pendidikan yaitu Psikomotor dan Afektif. UN hanya memfokuskan pada rana kognetif sehingga aspek keterampilan dan aspek integritas moral peserta didik masih diabaikan.

Ujian Nasional juga mengabaikan analisi kebutuhan (need analysis dan analisi keinginan (want analysis) dan juga disinyalir oleh sejumlah pakar di media bahwa kebijakan ujian nasional hanya merespon kepentingan politik dan kepentingan financial segelintir elit dan kurang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder pendidikan di akar rumput terutama sekolah di daerah yang masih sangat tertinggal yang minim sumber daya dan infrastruktur pendidikannya.

Kebijkan ujian nasional disinyalir juga memilki dampak negative (Detrimental Impact) karena kebijakan ini dianggap sebagai monster yang menakutkan bagi penyelenggara pendidikan di daerah tertinggal. Dalam beberapa kasus beberapa pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah dan guru-guru terancam dimutasi atau diberikan sangsi administratif yang cukup berat apabila siswa di wilayah atau di sekolah mereka banyak yang tidak lulus. Dampak dari kebijakan ini telah berpeluang menimbulkan praktek hypocracy (kemunafikan) dalam bentuk skandal kecurangan UN yang melibatkan sejumlah stakeholder pendidikan di beberapa sekolah seperti disinyalir di beberapa media belum lama ini.

Solusi yang terbaik untuk kasus kontroversi UN adalah kebijakan Ujian Nasional harus ditinjau kembali. Harus dicarikan format pengganti Ujian Nasional yang lebih tepat dan efisien. Sebaiknya UN hanya menjadi pemetaan kualitas pembelajran dari beberapa mata pelajaran di sekolah. UN juga sebaiknya menjadi umpan balik atau feedbacks bagi dinas pendidikan dan sekolah di daerah untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui pengajaran remedial dan pembenahan infrastruktur pendidikan termasuk sumber daya tenaga pengajar. Solusi lain adalah mungkin perlu dibuat kelompok regional UN berdasarkan peringkat kemajuan sekolah atau wilayahnya. Jadi content soal UN harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kemajuan suatu wilayah atau sekolah.

Tentu disadari bahwa selama ini penerapan Kebijakan Ujian Nasional baru sebatas mengandalkan MODAL KEUANGAN (finacial Capital) dan di sisi lain mungkin telah mengabaikan faktor yang tidak kalah pentingnya yaitu MODAL SOSIAL (Social capital) seperti kepercayaan (TRUST) dan kerjasama yang baik dalam mensuseskan program pendidikan formal. Akhinrya, marilah kita sandarkan optimisme kita pada pemerintahan yang baru, semoga dengan semangat baru akan menghasilkan solusi terbaik pengganti Ujian Nasional di masya yang akan datang.

Salam EDUKASI
Mochtar Marhum, PhD
Dosen dan Peneliti UNTAD Palu
Mobile: 081355388322

Read More......

Mencari (Cari) Relevansi Ujian Nasional

SEPANJANG sejarah, manusia secara alamiah selalu mencari bentuk
standar ertinggi dan terbaik untuk setiap asek kehidupannya. Dalam
berbelanja sesuatu seperti motor, mobil, sepeda, hingga barang
kebutuhan dapur seperti sayur, bumbu, dan buah-buahan kita cenderung
mencari barang yang berkualitas. Pergi ke restoran, tempat wisata,
hingga tempat untuk anakanak kita bersekolah pun kita selalu mencari
tempat yang berkualitas. Untuk hal yang terakhir ini, banyak orang tua
dengan kemampuan finansial yang cukup akan dengan mudah
mendapatkannya. Tetapi masyarakat dengan kemampuan ekonomi lemah, rata-
rata mencari sekolah tanpa mempertimbangkan kualitas karena mereka tak
memiliki cukup opsi. Kualitas, dengan demikian, merupakan kebutuhan
asasi manusia yang selalu dicari dan diusahakan untuk kesempatan
menikmati hidup menjadi lebih baik.



Jika ditanya dari mana semua nilai kualitas hidup itu berasal? Maka
sekolah atau kualitas pendidikan adalah jawaban pastinya. Hampir semua
sektor kehidupan, mulai dari kualitas demokrasi atau kehidupan
politik, sosial, budaya, ekonomi, hukum hingga agama bermula dari
bagaimana sekolah atau pendidikan dikelola. Karena itu dapat kita
bayangkan, betapa tertekannya posisi sekolah karena mereka harus
mempertanggungjawab kan kualitas yang diharapkan oleh semua sektor
kehidupan manusia. Tak banyak orang tersadar bahwa kondisi sektor
pendidikan yang sudah tertekan tersebut rentan terhadap segala bentuk
manipulasi. Karena, prosesnya tidak jarang dikotori oleh kepentingan-
kepentingan yang justru tidak bertanggung jawab. Dalam konteks ini,
agenda kebijakan tentang ujian nasional bisa jadi merupakan salah satu
contoh rentannya posisi sekolah sebagai produsen kualitas berbagai
aspek kehidupan manusia.

Kondisi pendidikan atau situasi persekolahan saat ini mengalami banyak
sekali tekanan, baik secara internal maupun eksternal. Secara
internal, sekolah belum memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi
aspek-aspek yang menjadi kelemahan mendasar seperti kualit as guru,
infrastruktur yang memadai, efektivitas manajemen, dan relasi sekolah-
masyarakat. Adapun secara eksternal, meskipun telah memiliki undang
undang tentang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, dalam
praktiknya masih terdapat kesalahan mendasar dalam menafsir masalah
otonomi pendidikan, sistem pengu jian, hingga kebijakan pengembangan
kuriku lum yang selalu membuat pelaksana pendidi kan bertambah
bingung. Padahal, menurut penelitian Elmore dan Fuhrman (2001), sebuah
proses pendidikan akan baik dan berkualitas jika masalah yang
berkaitan dengan tanggung jawab internal sekolah mendapatkan prioritas
terlebih dahulu untuk diselesaikan.

Posisi sekolah Keluarnya keputusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan
ujian nasional sudah pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Pe
merintah, seperti biasa, pasti akan bertahan habis-habisan untuk
membela kebijakan soal UN yang secara program sudah baku dan dana
untuk itu telah tersedia. Meskipun pihak kementerian pendidikan akan
melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan MA tersebut, dapat
dipastikan sekolah akan tetap memiliki posisi yang sangat dilematis.
Alasan nya sangat sederhana, yaitu jika sekolah i. menolak UN, artinya
secara internal mereka harus mempersiapkan mekanisme evaluasi yang
memadai sehingga anak-anak tetap akan memperoleh ijazah akhir
kelulusan. Tetapi jika menerima UN, mereka juga harus bersiap dengan
tekanan soal target kelulusan yang biasanya dipatok pihak dinas
pendidikan masing-masing. Posisi sekolah, dalam bahasa Berube (2004)
dan Solomon (2002), terjebak antara belum terpenuhinya unsur
kesetaraan finansial dan kemandirian kapasitas yang dibalut oleh
kesewenang-wenangan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Tafsir pemerintah kian terlihat sewenangwenang ketika mereka
menerbitkan Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Ttahun 2006
tentang Ujian Nasional. Dalam peraturan ini UN merupakan program
nasional yang harus jalan karena ia merupakan tugas nasional. Sekolah,
dengan demikian harus menerima tafsir ini sebagai satu-satunya cara
dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui ketetapan kelulusan dan
ketidaklu-lusan siswa. Dalam Permendiknas Pasal 3 disebutkan bahwa
`Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.' Padahal pada Pasal 4 Permendiknas
yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk
melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, selek-si masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan.

Perbedaan penafsiran antara pemerintah dan komunitas sekolah terhadap
UndangUndang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terjadi pada Pasal 58 ayat 1 dan 2. Dalam Pasal 58 ayat 1 disebutkan
bahwa `Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa
`Evaluasi peserta didik, sat u a n pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,
dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.'
Akal sehat kita pasti akan menafsirkan bahwa ayat 1 di atas dengan
jelas menyebutkan bahwa penanggung jawab evaluasi hasil belajar siswa
adalah pendidik (guru) di sekolahnya masing-masing, bukan pemerintah.
Logika ini sangat jelas dan terang benderang, meskipun pemerintah
memiliki interpretasi berbeda dengan mengatakan bahwa yang membuat
soal UN adalah para guru, sehingga UN tidak melanggar undang-undang.
Meskipun interpretasi pemerintah terlihat masuk akal, jelas penafsiran
tersebut lepas dari konteks ayat dan permasalahan yang dimaksud dalam
Pasal 58 tersebut. Bisa dibayangkan, betapa tidak adilnya jika yang
membuat soal UN adalah guru di Jakarta, tetapi yang mengerjakan adalah
anak didik di Aceh dan Papua yang tidak dipantau dan diajar oleh guru
yang ada di Jakarta. Lagi pula, baik ayat (1) maupun ayat (2) dalam
Pasal 58 UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 tidak menyebut secara
eksplisit kata `ujian nasional'. Kata `pencapaian standar nasional'
dalam Pasal 2 tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi
melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar
minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus
memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk
menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Edukasi, Vol
5, Nomor 1, 2007).

Pemerintahan SBY-Boediono harus memerintahkan Mendiknas saat ini agar
patuh pada putusan Mahkamah Agung. Sebab jika tidak, dikhawatirkan hal
ini akan menjadi bola liar seperti kasus kriminalisasi KPK beberapa
waktu lalu. Jelas sekali bahwa pemerintah harus menanggalkan
egosentrisme mereka agar tak terjebak pada tafsir yang kaku terhadap
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional secara formal. Mereka
harus belajar untuk membaca aspek psikologis para guru dan siswa di
sekolah serta orang tua yang tertekan karena UN dijadikan sebagai
landasan kelulusan satu-satunya. Pemerintah perlu merevisi keputusan-
keputusan Mendiknas tentang upaya peningkatan mutu pendidikan yang
melupakan banyak sekali sisi faktual kondisi pendidikan yang belum
sepenuhnya dibenahi.

Masih relevankah UN?
Dalam banyak literatur tentang pentingnya pengujian dan standardized
test seperti UN, visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan
equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil
(outcomes) (Thompson, 2001). Problemnya dengan UN kita adalah bahwa
pemerintah belum secara maksimal menganalisis dan meriset dengan baik
aspek equity tersebut dalam konteks menyiapkan standar minimum yang
harus dipenuhi. Hak dasar ini men jadi penting dalam rangka
memperbaiki logika memperbaiki logika yuridis pemerintah dalam
menerjemahkan `pencapaian standar nasional' pendidikan kita. Dalam
bahasa El more and Fuhrman (2001), pe merintah harus secara teliti dan
bi jaksana memberi kan advo kasi dan pen dampingan se cara benar ke
pada seluruh sekolah untuk memperbaiki sendiri per formansi EDDY
mereka secara b e r t a h a p d a n bertanggung jawab. Dalam studi
Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN
hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih
banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar,
melainkan hanya untuk nilai semata-mata.

Selain itu pemerintah juga harus menyadari bahwa dalam praktiknya, UN
memunculkan fenomena baru dalam pembiayaan pendidikan. Kita semua
seperti berlombalomba menghabiskan dana pendidikan untuk pencapaian
sebuah nilai, bukan tujuan.
Temuan sangat menarik dikemukakan dalam studi McNeil (2000) dan Nathan
(2002), bahwa biaya terbesar yang dikeluarkan oleh para orang tua dan
masyarakat dalam pendidikan anak-anak mereka ternyata bukan di
sekolah, melainkan di pusat-pusat bimbingan belajar yang mengajarkan
kepada anak-anak kita konsep drilling, serbainstan, fokus sesaat dan
disiplin untuk tujuan nilai atau scores, bukan tujuan dasar
pendidikan.
Sudah saatnya biaya pendidikan dialihkan menjadi `Spend money to
support goals, not scores'.

Oleh Ahmad Baedowi Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
anax1a.pressmart.net

Read More......

"Mitos-mitos" Ujian Nasional?

Gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional kembali
mendapat dukungan dengan ditolaknya kasasi pemerintah oleh Mahkamah
Agung.


Tidak berlebihan untuk memandang putusan itu sebagai tonggak penting
dalam mendorong evaluasi berbagai kebijakan pendidikan selama ini.
Sayang, pemerintah tampaknya berkeras menggunakan hasil ujian nasional
(UN) sebagai salah satu penentu kelulusan melalui rencana peninjauan
kembali. Beberapa argumen yang dilontarkan untuk mendukung UN
sebenarnya masih terbantahkan.

Penilaian guru tidak konsisten?

Bagaimana menentukan kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan
bila tidak ada UN? Bukankah penilaian guru amat bervariasi dari satu
sekolah ke sekolah lain, bahkan dari satu kelas ke kelas lain?
Berbagai pertanyaan semacam itu muncul karena kekhawatiran yang
bersumber dari ketidakpercayaan terhadap penilaian yang diberikan
guru.

Sebenarnya, guru memiliki lebih banyak kesempatan untuk menilai, dan
pada saat yang sama, mengembangkan kemampuan siswa melalui beragam
model penilaian dan aktivitas, seperti pekerjaan rumah, ulangan,
proyek kelas, penulisan laporan, dan presentasi.

Berbeda dengan UN yang dilakukan pada akhir masa belajar, berbagai
penilaian yang dilakukan guru berdampak pada perbaikan proses belajar
siswa karena ada umpan balik yang bisa segera dilakukan.

Dengan meningkatkan kualitas pembelajaran maupun penilaian yang
dilakukan oleh guru, yang dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari serta
berbagai tantangan pada masa depan, diharapkan siswa akan terlibat
proses belajar yang menumbuhkan motivasi intrinsik dari dalam diri
siswa. Motivasi belajar yang bersifat intrinsik ini akan lebih kokoh
tertanam ketimbang belajar karena dipicu oleh kekhawatiran tidak lulus
UN, yang bersifat ekstrinsik. Jadi, argumentasi bahwa ketiadaan UN
membuat siswa malas belajar pun terbantahkan.

Berbagai penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru yang
pernah dilakukan di AS menunjukkan, indeks prestasi kumulatif di SMA,
yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh
guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi
akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes
standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti
Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun
yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa,
seperti Standardized Aptitude Test.

Di Indonesia pun demikian. Meski masih membutuhkan studi lanjut,
beberapa perguruan tinggi melaporkan, prestasi akademis mahasiswa yang
dijaring melalui penilaian terhadap prestasi selama mengikuti
pembelajaran di sekolah menengah atas—sebagaimana tecermin pada nilai
rapor—ternyata lebih stabil ketimbang prestasi mahasiswa yang diterima
melalui jalur-jalur lain (Kompas, 18/11/2009).

UN dan kualitas pendidikan

Asumsi bahwa ujian kelulusan dapat meningkatkan kualitas pendidikan
perlu diuji karena kesimpulan hasil-hasil penelitian kerap bertolak
belakang. Phelps (2001), misalnya, menyimpulkan, ujian kelulusan dapat
meningkatkan prestasi akademis siswa untuk mata pelajaran yang
diujikan, tetapi Amrein dan Berliner (2003) menunjukkan tidak ada
kontribusi positif yang signifikan. Sementara itu, Dee dan Jacob
(2006) dan Zwick (2004) malah menunjukkan, ujian kelulusan hanya
meningkatkan prestasi akademis bagi siswa yang berasal dari keluarga
dengan status sosial ekonomi lebih tinggi.

Perlu diingat, siswa-siswi di Finlandia mampu mencatat prestasi
gemilang dalam The Programme for International Student Assessment
meski tak ada ujian kelulusan. Satu-satunya ujian berskala nasional
yang dilaksanakan adalah ujian matrikulasi sebagai syarat untuk
menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Tes-tes standar yang berdampak besar terhadap masa depan siswa dan
berbagai indikator prestasi siswa lainnya, termasuk tes-tes untuk
tujuan pemetaan maupun indeks prestasi siswa di sekolah, terkait erat
dengan status sosial ekonomi siswa dan kondisi sekolah (Zwick, 2004).
Lani Guinier, profesor di Harvard University, bahkan menyatakan, SAT
lebih tepat dipandang sebagai tes untuk mengukur tingkat kesejahteraan
daripada prestasi siswa (Zwick, 2004).

Keterkaitan antara status sosial ekonomi orangtua dan kondisi sekolah
dan prestasi akademik siswa telah mendapatkan dukungan empiris yang
kokoh, bahkan melalui penelitian yang menggunakan data dari berbagai
negara (Willms, 2006; Fuchs, 2007). Keberpihakan sistem pendidikan
pada kaum kaya juga tecermin pada tingginya angka putus sekolah di
kalangan masyarakat tidak mampu, antara lain karena besarnya porsi
biaya pendidikan yang masih mereka tanggung (Kompas, 25/11/2009).

UN pascaputusan MA

UN masih dapat digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan di Tanah Air,
tetapi bukan sebagai syarat kelulusan, sepanjang terdapat kejelasan
dan konsistensi bantuan atau intervensi bagi sekolah-sekolah yang
dianggap belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pemetaan mutu
pendidikan tanpa kejelasan umpan balik seperti teramati saat ini hanya
merupakan pemborosan anggaran negara dan menjadi beban masyarakat.

Karena itu, ketimbang mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Mahkamah Agung, akan lebih strategis bila pemerintah mengerahkan
segala daya untuk menyelesaikan akar masalah kualitas pendidikan.
Caranya, dengan membenahi standar-standar nasional pendidikan lainnya,
termasuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses
informasi yang memadai, sebagaimana tercantum pada putusan pengadilan
yang telah mendapatkan pengukuhan Mahkamah Agung.

Elin DrianaMendalami Bidang Riset dan Evaluasi Pendidikan; Salah
Seorang Koordinator Education Forum

http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/30/ 02393416/ mitos-mitos. ujia...


Read More......

Beasiswa "ITB untuk Semua": Penandatanganan MoU Pertamina-ITB

BANDUNG, itb.ac.id - Pertamina dan Institut Teknologi Bandung (ITB)
menandatangani program "Beasiswa ITB Untuk Semua (BIUS)" di Auditorium
Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB, Rabu (25/11/09). Penandatangan
kerjasama ini dilakukan antara Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso,
M.Sc. dan Sekretaris PT. Pertamina, Toharso.


"Program ini merupakan salah satu implementasi tanggung jawab sosial
dari Pertamina. Selain BIUS, kami juga berikan beasiswa S2 dan S3
untuk beberapa institusi. Kami berharap, beasiswa ini bukan hanya akan
bermanfaat bagi mereka yang mendapatkannya, tapi juga untuk nusa dan
bangsa Indonesia ke depannya," kata Toharso.

Sementara, dalam sambutannya Rektor mengenang saat ia memilih program
Sarjananya di ITB. "Waktu itu saya daftar saja ke ITB. Perkara siapa
yang bayar, itu masalah belakangan. Karena di ITB memang banyak
beasiswa dan pasti ada yang bayarin," ujar Djoko.

Program BIUS adalah skema beasiswa untuk mahasiswa baru ITB yang
berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Uang
pendidikan, ongkos tempat tinggal, dan biaya hidup selama menempuh
kuliah di Bandung didanai sepenuhnya oleh skema beasiswa yang juga
dinamakan sebagai Beasiswa Biaya Pendidikan Penuh dan Bantuan Biaya
Hidup ini.

Pada tahun ajaran 2009, BIUS diberikan kepada 40 mahasiswa ITB
angkatan 2009 dengan porsi sebanyak 27 orang bagi lulusan Ujian
Saringan Masuk ITB dan 13 orang dari lulusan Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri. Keempat puluh orang tersebut telah melalui
saringan ketat dari sebanyak 3.170 pendaftar.

Untuk tahun 2010, beasiswa diberikan kepada 100 mahasiswa baru dengan
syarat telah lulus Program Penelusuran Minat, Bakat, dan Potensi
(PMBP-ITB) 2010 dan jumlah donasi yang diterima pengelola beasiswa
mencukupi. Beasiswa Biaya Pendidikan Penuh dan Bantuan Biaya Hidup
hanya diberikan kepada peserta PMBP-ITB 2010 (red-sebelumnya dinamakan
Ujian Saringan Masuk (USM) ITB) pemilik ijazah SMA/SMK/sederajat tahun
2010 (red-bukan ijazah persamaan) sesuai persyaratan untuk
fakultas/sekolah yang dipilih. Kriteria kemampuan ekonomi orang tua
yang digunakan adalah jumlah penghasilan total dari kedua orang tua
calon mahasiswa kurang dari nilai Upah Minimum Regional (UMR) yang
berlaku.

Sebelum kuliah, para penerima BIUS akan mengikuti masa persiapan
(bridging) sekitar satu bulan untuk membantu menyesuaikan diri dengan
suasana kuliah serta kehidupan di Bandung. Materi bridging
dititikberatkan pada pengasahan soft skill penerima beasiswa. Selama
kuliah, para mahasiswa mendapat bimbingan dalam mengatasi kendala
studi dan persoalan adaptasi yang mungkin muncul. Para mahasiswa juga
akan diberi kesempatan mengikuti berbagai macam kegiatan, antara lain
ceramah inspirasional dan studi banding ke lokasi penerapan teknologi
tepat guna.

Bagi masing-masing penerima BIUS angkatan 2010, Pertamina-ITB
menganggarkan 110 juta untuk masa empat tahun kuliah atau naik 10 juta
dari BIUS untuk angkatan 2009.

Biaya beasiswa sepenuhnya diperoleh dari donasi berbagai macam
donatur, baik itu perusahaan, maupun perorangan. Perusahaan terbanyak
yang memberikan donasi hingga saat ini adalah Medco Foundation,
Persada Capital Investama, dan Pertamina yang ketiganya menyumbangkan
1 miliar rupiah. Hingga November 2009, tim penyelenggara BIUS telah
memperoleh total donasi sebesar Rp4.317.080. 816. Dari jumlah tersebut,
Rp4.000.000. 000 telah dialokasikan untuk penerima beasiswa tahun
ajaran 2009. Sisanya, bersama donasi yang terkumpul kemudian, akan
disalurkan bagi penerima BIUS angkatan 2010. Daftar donatur dapat
dilihat di http://itbuntuksemu a.com/donatur/ donasi.

Read More......

Diduga Dapat Bocoran Jawaban yang Salah Siswa Tak Lulus

JAKARTA - Peristiwa memalukan kembali terjadi di dunia pendidikan. Tahun ini terdapat 19 SMA di Indonesia yang 100 persen siswanya tidak lulus ujian nasional (unas). Diduga, itu disebabkan kunci jawaban palsu yang diedarkan sekolah kepada siswa.


Kasus tersebut terkuak di SMA Negeri 2 Ngawi, yang merupakan sekolah favorit di kota kecil di ujung barat Jawa Timur. Dirjen Dikdasmen Depdiknas Suyanto juga alumnus sekolah itu. Kemarin sekolah tersebut mengundang seluruh wali murid kelas tiga. Kepala Dinas Pendidikan Ngawi Abimanyu dan Bupati Ngawi Harsono juga dihadirkan dalam pertemuan sekolah dengan wali murid tersebut.

Dalam pertemuan tertutup itulah, menurut sumber, terkuak bahwa hasil scan lembar jawaban komputer (LJK) unas menunjukkan seluruh siswa kelas tiga SMAN 2 Ngawi (315 anak) dinyatakan tidak lulus. Para wali murid ditenangkan dan dijanjikan ujian nasional ulang pada 8-12 Juni 2009.

Dalam pertemuan itu juga diungkapkan penyebab ketidaklulusan tersebut. Yakni, semua siswa menggunakan bocoran kunci jawaban untuk mengerjakan soal unas. Tentu saja tujuannya mengatrol nilai para siswa dan menjamin kelulusan 100 persen. Ternyata kunci yang beredar itu salah. Dan, hasilnya justru 100 persen siswa tidak lulus.

Para wali murid gempar. Sebab, sebagian siswa SMAN 2 telah diterima di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) favorit melalui jalur PMDK (penelusuran minat dan kemampuan). Dengan adanya kasus tersebut, tentunya membatalkan hasil tes PMDK.

Sempat tersiar kabar bahwa kunci jawaban palsu itu dari Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyukseskan penyelenggaraan unas. Apalagi, pengumuman unas yang rencananya dilakukan minggu ketiga Juni 2009 bersamaan dengan jadwal kampanye pilpres. Karena itu, kalau unas tidak diselamatkan, stabilitas politik bisa terganggu.

Dikonfirmasi terkait kasus yang terjadi di SMAN 2 Ngawi, Ketua BSNP sebagai penyelenggara Unas Prof Mungin Eddy Wibowo membantah bahwa pihaknya terlibat dalam pemberian kunci jawaban palsu. ''Itu sama sekali tidak benar. Kalaupun kami mengedarkan, mengapa harus kunci jawaban palsu? Saya tidak tahu dari mana hal itu bisa mencuat,'' katanya.

Kendati demikian, Mungin membenarkan adanya kasus di SMAN 2 Ngawi. Lantaran memercayai kunci jawaban palsu yang beredar, semua siswa tidak lulus unas. ''Setelah kami cocokkan dengan kunci jawaban asli, jawabannya salah semua. Akibatnya, mereka tidak lulus,'' terangnya. Sebab, jawaban yang salah itu untuk semua mata pelajaran yang diujikan.

Sebagaimana diketahui, ada empat mata pelajaran yang diujikan dalam unas SMA. Yaitu, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika.

Mungin menjelaskan, jawaban soal siswa SMAN 2 Ngawi semua sama. ''Tapi, jawaban yang sama itu salah,'' ujarnya. Temuan di lapangan itu, kata Mungin, disampaikan oleh Tim Pemantau Independen (TPI), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan masyarakat.

Setelah melalui pertemuan antara BSNP, Irjen, dan TPI, akhirnya diputuskan untuk mengulang unas. ''Kalau tidak, kasihan siswa. Mereka malah tidak lulus semua. Dengan pertimbangan itu, akhirnya kami adakan ujian ulang,'' jelasnya.

Ujian ulang itu, kata Mungin, dianggap tak menyalahi aturan. Sebab, pada ujian pertama telah terjadi kecurangan sehingga ujian tersebut dibatalkan. ''Jadi, ini bukan ujian susulan, tapi ulangan. Sebab, kami telah membatalkan ujian pertama. Kalau ujian tidak diulang, mereka tak lulus semua,'' ucapnya. Untuk itu, pihaknya telah memanggil kepala dinas pendidikan setempat terkait kasus tersebut.

Mungin mengatakan, pihaknya telah mewanti-wanti agar siswa tidak memercayai kunci jawaban palsu yang beredar. ''Kami sudah mengingatkan sejak awal. Ini merupakan tanggung jawab sekolah untuk mengontrol yang terjadi di lapangan,'' ujarnya.

Di bagian lain, Koordinator TPI dan Pengawas Unas Tingkat Nasional Haris Supratna membeberkan bahwa kecurangan itu tidak hanya terjadi di SMAN 2 Ngawi, tapi juga di 18 SMA lain yang tersebar di berbagai daerah. Yaitu, Palembang, Bengkulu, NTB, Gorontalo, Jabar, dan Jatim.

Kecurangan itu terungkap berawal dari ditemukannya pola jawaban yang sama pada lembar jawaban ujian nasional (LJUN) siswa oleh TPI. Kecurigaan itu semakin kuat karena pola jawaban tersebut tidak hanya ditemukan pada satu mata pelajaran, namun juga pelajaran yang lain. ''Kalau di SMAN 2 Ngawi, kami menemukan itu pada semua mata pelajaran. Contohnya, jawaban siswa A semua, sampai soal kesepuluh. Padahal, penyusun naskah soal tidak mungkin menyusun kunci jawaban A semua sampai sepuluh soal,'' tuturnya.

TPI melanjutkan penelusuran dengan mencocokkan apakah pola jawaban yang sama itu ditemukan di kelas lain atau tidak. Ternyata, kata Haris, di semua kelas SMAN 2 Ngawi juga menjawab soal dengan pola jawaban sama. ''Jadi, jawaban satu sekolah itu sama. Nggak mungkin rasanya kalau semua itu tidak dilakukan secara sistematis,' ' ungkapnya.

Dari temuan itu, akhirnya TPI bersama BSNP mencocokkan dengan kunci jawaban asli. Hasilnya, semua jawaban siswa SMAN 2 Ngawi salah. Fenomena serupa terjadi di 18 sekolah yang lain. ''Ada yang jurusan IPA saja, atau IPS saja. Ada juga yang dua-duanya,' ' terang rektor Unesa (Universitas Negeri Surabaya) itu.

Lantaran merupakan kecurangan, ujian tersebut harus diulang. Pengambilan kebijakan itu merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada sekolah. ''Itu namanya sanksi moral. Sebab, mereka harus mengulang ujian. Kami berharap kasus ini tidak terulang,'' ungkapnya.

Haris menegaskan, adanya kasus tersebut tidak berarti telah terjadi kebocoran kunci jawaban unas. ''Karena kan ternyata jawabannya tidak cocok,'' ujarnya. Kendati telah ditemukan kecurangan, baik BSNP maupun TPI tidak berani menyebut pihak yang paling bertanggung jawab. Sanksi tegas terhadap sekolah maupun siswa yang melakukan kecurangan juga belum diberlakukan. Tak urung, kecurangan dalam unas dari tahun ke tahun masih terjadi. Padahal, tahun ini pemerintah telah menggandeng PTN untuk mengawasi pelaksanaan unas. (kit/tom/kum)
http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail& nid=72481

Read More......

Boediono & Sri Mulyani Sebaiknya Nonaktif

JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
sebaiknya dinonaktifkan dari jabatannya atau bahkan mengundurkan diri,
terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus dana talangan Bank
Century.


"Keduanya harus nonaktif atau mengundurkan diri untuk bertanggung jawab
secara moril. Presiden yang mengangkat juga harus bertanggungjawab
secara moril dan etika politik," ujar Ketua PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin di kantornya, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(1/12/2009).

Dia menambahkan, pertanggungjawaban moril Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menggunakan hati nurani. Jika pakai hati nurani, lanjutnya,
pasti tahu jawabannya dan tak perlu berlama-lama.

"Secara etis Presiden ikut bertanggung jawab dan mengambil
langkah-langkah karena diduga melibatkan orang terdekatnya. Presiden
tidak bisa berdiam diri karena ini sudah terjadi pembiaran," tuturnya.

Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menunjukkan rasa
tanggung jawab Presiden. "Di situlah tanggung jawab pemimpin
(Presiden), apa lewat penonaktifan atau dengan yang lainnya,"
pungkasnya.

Dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus Century kerap
disinggung. Mengingat pertama kali kasus ini mencuat, Boediono masih
menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani menjabat
Menteri Keuangan.


Selasa, 1 Desember 2009 - 16:07 wib

Ferdinan - Okezone

Read More......

Mendiknas Minta Guru Jalankan UN

Jakarta, 1/12 (ANTARA) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengimbau para guru untuk tetap menjalankan Ujian Nasional (UN) pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pembatalan UN.


Dalam pidatonya pada peringatan ke-64 Hari Guru Nasional di Gedung Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa, M Nuh mengatakan UN tetap harus berjalan.

Meski demikian, ia menjanjikan UN pada 2010 dengan format yang berbeda dengan sebelumnya.

Namun, Mendiknas tidak menjelaskan format berbeda seperti apa yang ia maksudkan. "Kalau menuruti kemauan, maunya lulus tidak pakai ujian. Makanya walau agak berbeda, Insya Allah UN tetap harus jalan dan para guru tetap harus menjalankannya, " tuturnya.

MA dalam keputusan tingkat kasasi meminta pemerintah sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan UN dengan alasan pemerintah telah gagal dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Dalam pidatonya, M Nuh mengatakan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru sampai meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan."Itu terus menerus tidak pernah habis kita tingkatkan," ujarnya.

M Nuh juga mengatakan salah satu komitmen Depdiknas adalah untuk membangun anak didik yang berkarakter, berkepribadian, dan berbudaya unggul.

Untuk itu, menurut dia, orientasi pendidikan yang dilaksanakan tidak hanya mengukur hasil kegiatan belajar mengajar dari segi kuantitatif, tetapi juga kualitatif.

Untuk mewujudkan itu, M Nuh mengatakan, Depdiknas bermaksud merumuskan kembali metode pengajaran kepada peserta didik seperti menumbuhkan kembali rasa penasaran peserta didik berbasis intelektual.

Dengan cara itu, diharapkan tumbuh keberanian inovasi dan kemampuan menghadapi persoalan dari para peserta didik.
(T.D013/
(T.D013/B/E001/ E001) 01-12-2009 18:57:20

Read More......

PEMERINTAH BERI TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU

Jakarta, 1/12 (ANTARA) - Pemerintah memutuskan akan memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang belum mendapat tunjangan profesi sebesar Rp250 ribu per bulan, kata Presiden Yudhoyono di Jakarta, Selasa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa 1 Desember 2009.

Keputusan pemerintah tersebut diumumkan sendiri oleh Presiden Yudhoyono dalam pidatonya pada peringatan ke-64 Hari Guru Nasional di Gedung Tenis Indoor Senayan, Jakarta.

"Saya akan menyampaikan berita baik, terutama bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Sebagai penghargaan pemerintah dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan saya tanggal 15 Agustus yang lalu, tadi pagi, alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Presiden berharap keputusan tersebut dapat membantu sekitar 2,1 juta guru di Departemen Pendidikan Nasional serta 400 ribu guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapat tunjangan profesi.

"Dalam Peraturan Pemerintah itu ditetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi sebesar Rp250 ribu setiap bulan," ujarnya.

Menurut Presiden, tambahan penghasilan tersebut diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009. Dengan demikian, penghasilan guru terendah saat ini dapat mencapai minimal Rp2 juta per bulan.

Penjelasan tersebut merupakan jawaban Presiden Yudhoyono atas permintaan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo yang sebelumnya berpidato meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru, terutama guru tidak tetap yang masih berstatus honorer.

Presiden mengatakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi itu adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan martabat para guru.

"Sebagian dari anggaran pendidikan yang besar pada 2009 telah dialokasikan untuk mengangkat martabat para guru, dosen, dan memajukan profesionalisme, perlindungan hukum, keselamatan, dan kesehatan kerja para guru," katanya.

Selain itu, Presiden mengatakan anggaran pendidikan juga telah dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan guru di daerah baik dari segi jumlah, mutu, dan kompetensi.

Presiden dalam pidatonya juga berjanji pemerintah akan terus memberikan bantuan untuk meningkatkan sertifikasi para guru dan menghilangkan hambatan birokrasi dalam proses sertifikasi tersebut.
(T.D013)
(T.D013/B/I011/ I011) 01-12-2009 17:39:42


Read More......

UJIAN NASIONAL TIDAK DIHAPUS

Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan kasasi MA tidak memerintahkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak dihapuskan.


"Pasalnya dalam pemohon tak ada secara tegas minta UN dihapus," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait pelaksanaan UN hingga pelaksanaan ujian tersebut cacat hukum.

MA mengeluarkan putusan tersebut dengan Nomor 2596/K.PDT/2008 dengan termohon pemerhati, wakil orangtua korban UN sebanyak 58 orang.

Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 14 september 2009, dengan amar putusan menolak kasasi para pemohon kasasi (pemerintah) .

Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut Abbas Said, Mansyur Kartayasa, dan Imam Harjadi.

Nurhadi menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie (putusan tingkat banding) sudah benar. "Alasannya judex factie tidak salah menerapkan hukum," katanya.

Nurhadi menyebutkan amar tingkat banding, yakni, menolak eksepsi tergugat (pemerintah) dan dinyatakan pemerintah telah lalai memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan."Memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses info," katanya."Serta memerintahkan tergugat ambil langkah konkret, serta meninjau kembali sistem pendidikan nasional," katanya.

Namun fakta hukum, kata dia, para tergugat hanya menaikkan standar kelulusan, masih banyak satuan pendidikan yang belum baik.

Buku-buku bacaan belum memadai serta adanya kesenjangan pendidikan, seperti unggulan dan non unggulan. Bahwa penerapan UN keliru, katanya.

Menanggapi adanya putusan kasasi tersebut, pemerintah dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Pemerintah bisa melakukan gugatan kembali atau melalui upaya hukum PK," katanya.
(T.R021/B/Z003)



Antara

Read More......

Mendiknas: UN Jalan Terus

Menteri Pendidikan Nasional M Nuh mengatakan bahwa UN tetap dilaksanakan. Para guru diminta untuk melaksanakan persiapan-persiapan siswa.


"Mau lulus tidak pakai ujian? Ya, tidak boleh. UN tetap harus jalan dan dilaksanakan, " kata Nuh saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-64 di Jakarta, Selasa (1/12).

Muhdi, Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah, mengatakan manfaat pelaksanaan UN bagi peningkatan mutu pendidikan secara holistik belum dirasakan sekolah. Keberhasilan UN terus dibebankan sebagai prestasi sekolah.

"Yang kasihan itu sekolah negeri pinggiran dan sekolah swasta yang belum baik kualitas guru, fasilitas pendidikan, dan akses informasinya. Mereka ini dituntut untuk mencapai standar UN, tetapi dibiarkan berjuang sendiri untuk mencapai standar itu dalam keterbatasan layanan pendidikan mereka," ujar Muhdi.

Muhdi mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah mesti berhenti mempolitisasi hasil UN sebagai keberhasilan dan gengsi. Akibatnya, hasil UN dianggap sebagai perlombaan untuk mencari pemenang.

"Yang perlu difokuskan sekarang ini bagaimana tindak lanjut setelah pelaksanaan UN. Apa kemajuan yang bisa dicapai dengan adanya hasil UN," kata Muhdi.

JAKARTA, KOMPAS.com


Read More......

Desain Besar Pendidikan

Pendidikan bukan obat mujarab bagi berbagai macam persoalan yang dihadapi
bangsa ini. Meski demikian, dengan mendesain kebijakan pendidikan secara
baik dan sinambung, hal itu mampu memberi sumbangan yang bermakna bagi
perubahan tatanan masyarakat.


Sayang, kebijakan pendidikan kita lebih banyak didasari perilaku reaktif
untuk memenuhi kebutuhan sesaat dan sering kontraproduktif bagi dunia
pendidikan sendiri. Mendesain kebijakan pendidikan secara integral merupakan
keharusan.

Mengawali tugasnya sebagai Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh
melempar dua wacana penting, masalah integrasi evaluasi pendidikan dan
pentingnya mendesain pendidikan yang mampu membentuk karakter budaya, bukan
sekadar membentuk siswa menjadi individu yang santun, tetapi juga memiliki
keingintahuan intelektual yang bermuara pada keunggulan akademis. Integrasi
pendidikan dan pembentukan karakter merupakan titik lemah kebijakan
pendidikan nasional kita selama ini.

Jika dua hal ini ingin menjadi sasaran Mendiknas, mau tidak mau harus berani
mengkritisi kembali aneka macam kebijakan pendidikan yang telah lalu. Ada
beberapa kebijakan pendidikan warisan Mendiknas sebelumnya yang harus
ditelaah kembali karena tidak didasari sikap pikir jangka panjang, tetapi
hanya untuk memenuhi kebutuhan reaksioner sesaat.

*Tiga keprihatinan*

Pertama, perubahan kebijakan proporsi pendidikan untuk menciptakan lebih
banyak sekolah menengah kejuruan (SMK) dibandingkan dengan sekolah menengah
atas (SMA) dengan rasio 70-30. Kebijakan ini amat reaksioner, tidak
memerhatikan kepentingan jangka panjang kebutuhan nasional bangsa akan
lahirnya generasi peneliti dan tenaga-tenaga terdidik secara akademis.

Di banyak tempat, perubahan rasio ini telah mematikan SMK-SMK swasta yang
sudah mengalami krisis siswa sejak beberapa tahun. Partisipasi masyarakat
dalam dunia pendidikan berkurang karena matinya sekolah-sekolah kejuruan
swasta akibat gelojoh pemerintah dalam mendirikan SMK hingga ke pelosok.

Perlu diingat, banyaknya pengangguran terdidik dari perguruan tinggi ataupun
lulusan SMA tak akan serta-merta diatasi dengan mendirikan SMK. Masalah
pengangguran bukan soal utama dunia pendidikan, tetapi persoalan politik
ekonomi yang kurang mampu memberikan keadilan bagi terciptanya lapangan
pekerjaan. Sekolah tidak memiliki tanggung jawab menciptakan lapangan
pekerjaan. Tugas mereka adalah mendidik dan membentuk mereka menjadi
individu yang cerdas sehingga mereka menjadi lebih bermartabat dan dapat
berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, perubahan proporsi ini akan memperkecil kesempatan siswa masuk
perguruan tinggi (PT). Pada masa depan, PT memiliki posisi strategis dalam
menjaga keberlangsungan hidup masyarakat melalui kinerja penelitian dan
keilmuan yang dimiliki. Kita akan kehilangan banyak dokter, peneliti,
ilmuwan, dan lainnya karena kebijakan pendidikan kita lebih mengarahkan
siswa pada akuisisi kemampuan dan keterampilan teknik, sedangkan refleksi
filosofis intelektual yang memiliki rigoritas akademis kian berkurang.

Kedua, perubahan proporsi kebijakan ini tidak didasari cara berpikir
integral, bukan hanya tentang keberlanjutan kompetensi akademis, tetapi juga
pemahaman akan fungsi evaluasi itu sendiri.

Dari segi keberlanjutan kompetensi akademis, menciptakan lebih banyak SMK,
sementara lupa mengintegrasikannya dengan membangun akademi atau politeknik
sesuai kompetensi yang dibutuhkan, hanya akan menciptakan tenaga kerja murah
dan hanya menguntungkan perusahaan swasta karena mereka tak perlu membiayai
ongkos pelatihan untuk perekrutan karyawan yang baru, sementara beban
seperti ini ditanggung negara.

Perubahan proporsi SMA-SMK dianggap merupakan bagian tugas Ditjen Pendidikan
Dasar dan Menengah, sedangkan pendirian pendidikan setingkat akademi
merupakan bagian kinerja Ditjen Pendidikan Tinggi. Dua direktorat jenderal
ini harus bekerja sama menciptakan program pendidikan yang sinambung
sehingga mereka yang masuk SMK memiliki kesempatan melanjutkan ke politeknik
atau akademi yang setingkat dengan PT. Melulu membangun SMK tanpa dibarengi
pengembangan politeknik dan akademi hanya akan melahirkan tenaga kerja
murah.

Dari segi evaluasi, ujian nasional (UN) SMK dan SMA bermasalah. Hasil UN
tidak akan bisa dipakai untuk melanjutkan ke PT karena tujuan evaluasi yang
dibutuhkan oleh SMK/SMA dan PT amat berbeda. Dengan demikian, UN hanya akan
menjadi pemborosan anggaran negara. Negara dan rakyat ditipu karena telah
mengalokasikan uang untuk membuat evaluasi yang salah sasaran. Keinginan
pemerintah untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung
tentang kebijakan UN menunjukkan bahwa pengambil kebijakan ini tuli dengan
suara rakyatnya sendiri.

Ketiga, pembentukan karakter bangsa dalam konteks pendidikan harus bermuara
pada keunggulan akademis. Tugas utama sekolah adalah membentuk anak-anak
yang cerdas, pintar, kritis, yang mampu memahami tatanan sosial masyarakat
menjadi lebih baik sehingga mereka mampu terlibat secara aktif dalam
kehidupan masyarakat.

Mengajarkan kesantunan, tata krama, membentuk siswa menjadi anak yang saleh
dan rajin berdoa, tentu menjadi bagian integral kinerja pendidikan, tetapi
ini bukan tugas utama sekolah. Ini adalah tugas semua warga masyarakat
Indonesia. Memupuk keingintahuan intelektual, seperti diindikasikan
Mendiknas yang baru, merupakan tugas utama sekolah.

Kebijakan pendidikan yang dipikirkan secara matang dan berkesinambungan
seharusnya menjadi orientasi bagi pemerintah dalam mendesain pendidikan
nasional. Kebutuhan sesaat akan tetap berubah, tetapi menciptakan sebuah
generasi yang memiliki keunggulan akademis kiranya menjadi tugas abadi
setiap lembaga pendidikan.

Inilah yang seharusnya menjadi desain besar pendidikan nasional kita.

*Doni Koesoema AAlumnus Boston College Lynch School of Education, Boston, AS
Read More......

ebook pelajaran komputer SMP - bisa di download

Ebook pelajaran komputer (TIK) untuk SMP & SMA silahkan di download free
dari

http://bse.telkomsp eedy.com/ e-buku/


Read More......

Tindak lanjut school partnership ke Davao, Philippines

FYI, sebagai tindak lanjut program kemitraan sekolah Indonesia dengan Philippines (Davao) yang digagas oleh SEAMOLEC, guru - guru sekolah Indonesia telah ditempatkan di mitra mereka di Davao area untuk bermitra dengan guru di sana, belajar bersama mengembngkan bahan ajar, ikut membantu mengajar sesuai bidang keahliannya, dan sekaligus memperlancar bahasa Inggris mereka. Hal ini adalah bagian dari relisasi MoU mereka yang sudah ditandatangani Mei 2009 lalu. Sekolah tersebut ntara lain:


SMKN 1 Bawang, ke Aces Polytechnis
SMAN 1 Subang ke Davao Doctor's College,
dan SMK lainnya dari Jawa Tengah yang dikordinir juga oleh Dinas Pendidikan Prop. Jawa Tengah. Semoga program ini membawa hasil yanh lebih baik untuk sekolah tersebut.

Salam,
aritonang

Read More......

"Transaksi" Pendidikan

Berita pelaksanaan ujian nasional bulan Maret 2010 seharusnya tidak
mengagetkan (Kompas, 12/11).

Tiap tahun, menjelang ujian nasional, cepat atau lambat, ada ”pemadatan
pengajaran”. Konsentrasi anak hanya dipusatkan pada kiat menjawab pertanyaan
secara tepat.


Apakah para pengambil keputusan sadar bahwa yang ”menggembirakan” dari ujian
nasional hanya pemadatan pengajaran, bukan pemadatan pembelajaran?

*Sistem mekanis*

Dalam Introducción a la Filosofía de la Educación (TW Moore, 1987),
pendidikan sering dipahami secara keliru, sekadar transaksi. Ibarat
jual-beli, guru yang (diandaikan) memiliki keunggulan pengetahuan dan
pengalaman ditawarkan kepada siswa. Guru menjadi sumber informasi,
instruktur, ahli, dan animator.

Agar proses belajar-mengajar tidak terkesan vertikal, otoriter, atau sekadar
mendikte, yang notabene sudah bukan zamannya lagi, guru mencari aneka
”strategi pengajaran”. Berbagai cara dikembangkan, bukan untuk menguatkan
jelajah intelektual, tetapi sekadar menguatkan daya hafal dan ketelatenan
melaksanakan instruksi. Sekolah pun gembira saat apa yang diajarkan dikuasai
sangat baik oleh siswa dan hal itu terbukti dalam ujian.

Keinginan belajar juga ditimbulkan lewat ujian. Mekanisme ujian memaksa
siswa memberi prioritas pada persiapan sambil menyampingkan (untuk
sementara) dorongan negatif yang mengarah pada kenakalan remaja. Guru,
orangtua, terutama pemerintah, gembira karena semangat belajar anak
meningkat.

Sekilas, hal-hal seperti ini membanggakan. Namun, bila dikritisi, semangat
belajar yang tercipta, baik melalui menghafal maupun pemaksaan lewat ujian,
hanya bersifat mekanistis. Jika seseorang belajar bukan karena kesadaran
tetapi paksaan, materi yang dikuasai tak akan bertahan. Ia ada selagi ada
rangsangan eksternal dan akan minggat seirama perginya sokongan.

Sialnya, kepincangan model pendidikan transaksional seperti ini tidak mudah
dibasmi karena pelaksanaannya membutuhkan biaya transaksional yang amat
remuneratif. Pemerintah, misalnya, memberi anggaran besar guna menyukseskan
ujian nasional. Sekolah dalam kerja sama dengan bimbingan belajar menggelar
uji coba massal (berbiaya mahal). Semua dilaksanakan dengan asumsi
”meningkatkan mutu pendidikan”.

*Pembelajaran organis*

Jebakan pendidikan (ujian nasional) yang mekanis-transaksional hendaknya
disadari sebagai sebuah kepincangan. Para pengambil keputusan mestinya
insaf, yang diperoleh dari ujian nasional hanya pembelajaran mekanis yang
sama sekali tidak mendidik. Anak belajar karena didesak keadaan dan berhenti
seirama hilangnya rangsangan.

Pribadi yang dihasilkan dari model pendidikan seperti ini pun bisa ditebak.
Yang dikejar adalah ijazah, bukan kompetensi. Lebih parah lagi, orang
seperti itu, saat menjadi pejabat, yang dikejar bukan kreativitas,
keikhlasan memberi, dan mengabdi, tetapi kelicikan mengambil barang atau hak
orang lain, menipu, bahkan memeras. Kongkalikong dihalalkan demi memperkaya
diri. Dengan ”lincah” mereka lepas dari jerat hukum. Dengan ”cerdik”,
menjebak orang lain. Rasanya ada kepuasan tersendiri saat melihat orang
susah dan susah melihat orang senang.

Untuk itu, tak ada pilihan selain peralihan kepada pembelajaran organis.
Dalam sistem ini, jelajah nalar dioptimalkan, hati digerakkan, minat dan
semangat didorong, serta motivasi dan kesadaran diri diberi ruang gerak
luas. Melalui pendekatan ini, seseorang akan menjadi pribadi kian mandiri.
Ia akan bebas berkreasi dan berinovasi. Ia punya intuisi sosial dan
kontributif terhadap pembentukan masyarakat yang lebih baik.

Cara organis seperti ini sudah terbukti di beberapa negara maju. Mereka
memberi kesaksian, belajar yang dipaksakan tidak punya manfaat untuk
pengembangan diri anak. Yang harus dibuat adalah menjadikan sekolah sebagai
komunitas pembelajaran. Dari sana diharapkan terlahir pribadi kreatif dan
konstruktif. Pribadi ini selain mandiri juga kontributif terhadap penciptaan
masyarakat yang lebih baik. Yang dilakukan bukan menjadi benalu masyarakat
dan bangsa, tetapi penuh kreatif mempersembahkan sesuatu yang bermakna untuk
bangsa dan negaranya.

Muara dari semua ini adalah terbentuknya bangsa yang lebih berkarakter.
Jelasnya, bangsa ini akan kian baik saat model pembelajaran organis kian
diberi tempat dan impian kosong di balik ujian nasional yang menggunakan
pembelajaran mekanis ditinggalkan.

Kalau kita berani melakukannya, sebuah tatanan baru akan lebih tercapai dan
masalah yang meresahkan akibat tingkah pejabat yang merisaukan (seperti
terjadi antara polisi dan KPK) akan lenyap atau minimal berkurang. Semua itu
mungkin saat kita mulai dari pendidikan. Sudikah kita memulai?

*Maria FK Namang* *Alumna Universita Facoltà di Scienze dell’Educazione
dell’Università Pontificia Salesiana, Roma; Guru Sebuah Sekolah di Bekasi*

Oleh *Maria FK Namang*


Read More......

Lagi Tentang UN, Jangan Paksa Kami !

Oleh Leonardus Dapa Loka

Entah tulisan ini mau digolongkan jenis tulisan apa, saya tidak peduli. Saya juga tidak ambil pusing kalau karena tulisan ini saya dan kawan-kawan dicap merengek-rengek,
manja atau apa pun. Yang saya mau dengan tulisan ini hanyalah agar "yang
empunya kuasa" di pusat kekuasaan, mau membuka mata dan hati untuk peduli pada
kondisi real yang kami alami di pelosok Indonesia ini. Saya adalah seorang guru pada sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD, NTT).


Cita-cita untuk menjadi guru yang kemudian menjadi kenyataan tampaknya sudah merupakan "warisan" dari ayah saya Aloysius Bulu Malo (alm) yang sampai akhir hayatnya tetap mencintai profesinya sebagai guru. Tidak hanya itu, almarhum berhasil "menjerumuskan" kami enam orang anaknya untuk menjadi guru. Dengan demikian, yakinlah, profesi guru telah menjadi panggilan kami.

Jadi jelaslah, bahwa kepedulian yang saya maksud di atas bukanlah rengekan agar saya dan teman-teman guru dimanjakan dengan berbagai fasilitas atau gaji yang
berlipat-lipat sehingga kami pun bisa patantang-patenteng dengan aneka barang mewah. Atau bukan agar kami bisa jalan-jalan alias pelesir ke kota-kota besar untuk mencari hiburan seperti yang kerap kali dipertontonkan oleh para wakil rakyat. Tidak! Bukan itu!

Saya ingin kita realistis dengan situasi bangsa ini yang masih merayap-merangkak, dalam hal ini di bidang pendidikan. Bahwa ada daerah atau sekolah tertentu yang sudah
mengalami kemajuan luar biasa dalam pendidikan, tak bisa disangkal. Namun tidak
bisa dipungkiri juga bahwa masih sangat banyak daerah atau sekolah yang situasinya sangat memprihatinkan dalam berbagai segi.

Tahun lalu saya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Kecamatan Kodi, SBD, NTT.

Semoga saya saja yang apes! Saya kebagian mengajar murid-murid yang pengetahuan Bahasa Inggrisnya sangat menyedihkan. Jangankan berbicara soal tenses atau grammar meski yang paling sederhana. Kemampuan mereka dalam menguasai bilangan 1 sampai 20 atau huruf A sampai T saja sangat menyedihkan.

Saya lalu merasa berada di persimpangan: mau ikut kurikulum atau ikut anak. Ikut tuntutan kurikulum berarti menutup mata dengan kondisi anak. Ikut kondisi anak, berarti
menelantarkan kurikulum. Contoh ini baru menyangkut Bahasa Inggris. Nasib yang
sama dialami oleh para guru mata pelajaran lain.

Guru Masak di Bawah Pohon

Karena sekolah ini baru dua tahun berdiri, para guru di sini masih tergolong muda atau fresh graduate. Mereka adalah sarjana dari beberapa universitas baik di Jawa maupun dari universitas di NTT sendiri. Semangat guru-guru muda ini masih besar dan bahkan menggebu-gebu.

Karena itu, meskipun sangat tidak kondusif, saya dan teman-teman menuruti anjuran Kepala Sekolah agar kami tinggal di kompleks sekolah. Sang kepala sekolah khawatir,
jika kami ngelaju dari rumah masing-masing, akan banyak tugas yang terganggu sebab kami menempuh jarak yang cukup jauh.

Tentu saja, pemenuhan terhadap ajakan Kepala Sekolah bukan tanpa risiko. Jangan membayangkan kami tidur nyaman di atas spring bed. Jangan juga pikir kami akan menyediakan atau mengolah makanan dengan peralatan dapur modern berikut air kran yang bisa mengalir setiap saat. Percaya atau tidak, kami sangat jauh dari itu semua.

Mungkin para
pejabat di Jakarta tidak percaya bahwa kami para guru harus tidur di ruang
kelas beralaskan kursi atau bangku siswa. Mungkin, sulit juga dipercaya bahwa
karena tidak ada dapur, kami harus masak dengan kayu bakar di bawah pohon.
Beberapa kali terjadi, saat priuk nasi sedang duduk santai di atas batu tungku
dan baru mendidih, tiba-tiba hujan. Kami harus buru-buru mengangkat priuk untuk
dilarikan ke teras sekolah padahal nasi dalam priuk belum matang. Sambil
menahan perut lapar, kami hanya bisa mengurut dada sebab beras pasti gagal
menjadi nasi.

Saya khususnya, memang
terbiasa hidup dengan fasilitas yang terbatas. Tapi keadaan tersebut sangat "extraordinary" . Kami hidup tanpa
listrik, air jauh, dan kerap kali sangat terganggu oleh pencuri.

Yang paling
banyak berpesta dengan keprihatinan kami adalah nyamuk. Dan siapa pun tahu,
Sumba adalah sarang nyaman bagi nyamuk malaria. Hampir pasti, setiap hari ada orang yang meninggal akibat sakit malaria.

Nah, bagaimana
mau mengharapkan hasil Ujian Nasioanl (UN) yang kompetitif dari situasi ini?
Kami bukan tidak mau berjuang. Bahwa bersedia tidur di sini dan hidup "terlantar",
ini sudah perjuangan meski belum seberapa. Namun perjuangan yang belum seberapa
ini sudah cukup memberi gambaran bahwa kondisi real kami sama sekali tidak bisa disamakan dengan kondisi real yang ada di tempat lain, Jakarta
misalnya.

Penentuan
standar kelulusan yang sama secara nasional berikut soal atau bobot soal yang
sama untuk semua siswa dan sekolah dalam kondisi apa pun di seluruh Indonesia,
merupakan bentuk konkret paling jelas dari penyamarataan secara membabibuta. Belum
lagi soal pembebasan sekolah dari hak menentukan kelulusan. Di mata saya, penyamarataan
ini jelas merupakan sebuah penghinaan di satu sisi dan penyiksaan di sisi lain.

Ya, penghinaan
bagi siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah terbaik di Jakarta
karena kemampuan atau kecerdasan mereka disamakan dengan siswa di pelosok. Lalu
menjadi siksaan tak berperikemanusiaan bagi siswa di pelosok-pelosok karena mereka
dipaksa memiliki kemampuan yang sama dengan teman-teman mereka yang beruntung
di Jakarta.

Jadi, dari hati
yang paling dalam, mohon kiranya para pengambil keputusan sekali-sekali turun
langsung melihat sendiri kondisi yang ada. Saya khawatir, prinsip menunggu
laporan masih sangat menguasai para pejabat di bidang ini. Akibatnya, keputusan
diambil berdasarkan laporan yang tidak akurat.

Kalau sudah melihat
sendiri dari dekat, pasti merasakan denyut yang ada. Dari sini akan muncul
keputusan yang lebih bijak.

Kalau pun nanti
UN tetap diberlakukan, ia bukan penentu kelulusan. UN bisa dipakai sebagai alat
ukur untuk mengetahui sejauh mana kemajuan yang terjadi pada sebuah daerah.
Dari situ dilakukan perbaikan yang sifatnya kontekstual.

*Penulis
adalah seorang guru di Sumba Barat Daya, NTT, alumni Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Sarjanawiyata, Tamansiswa, Yogyakarta

Read More......

70% Karya Ilmiah Untuk Sertifikasi Guru Berupa Jiplakan?

Pagi ini (29/11) insya Alloh KGI akan memulai gerakan guru menulis dengan mengadakan "Semiloka Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) Sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi Guru", bertempat di Gedung Indosat, Jl. Kayun 72 Surabaya. Dua minggu kemudian, peserta dibagi menjadi kelompok yang lebih kecil untuk mengikuti diklat selama 2 hari (12-13 Desember 2009). Alumni diklat diharapkan sudah mulai menulis, dan mengikuti bimbingan secara online melalui mailing list yang akan dibuat khusus, dengan dipandu para trainer dan redaksi Jurnal Klub Guru. Naskah yang dihasilkan para guru akan diteritkan dalam Jurnal Klub Guru, dalam bentuk cetakan maupun elektronik (e-journal).


Banyak pihak mengemukakan bahwa karya tulis ilmiah yang diserahkan para guru dalam mengikuti sertifikasi guru kebanyakan hasil jiplakan. Suara Merdeka menyebut angka kecurangannya hingga 70% (silakan baca: 70% Karya Ilmiah untuk Sertifikasi Berupa Jiplakan). Sebuah angka yang mengerikan.

Faktanya, memang tak banyak guru yang bisa membuat karya tulis. Bukti pendukung yang gamblang adalah, tak banyak guru yang bisa naik ke golongan IV B. Kebanyakan terhenti di golongan IV A, karena memang untuk naik lagi dipersyaratkan guru harus mampu mengembangkan profesinya, salah satunya dengan membuat karya tulis ilmiah.

Jika mulai tahun depan, 2010, kemampuan membuat karya tulis jadi diberlakukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat dari III B ke III C, tentu jumlah guru yang karirnya terhenti di golongan III B akan makin besar. Sampai pensiun tetap III B. Untuk mengantisipasi kondisi ini, semua pihak memang perlu bahu membahu mengubah situasi ini. Guru harus berlatih, kalau bisa sedini mungkin, tidak menunggu hingga IV A baru belajar tentang KTI.

STOP kecurangan menjiplak karya tulis ilmiah orang lain. STOP membeli karya ilmiah yang sudah jadi. Selamat berlatih menulis guru Indonesia. Bisa itu karena biasa. Tak ada yang tak mungkin, jika kita mau berusaha mencapainya. Insya Alloh reportase kegiatan nanti akan disampaikan lewat milis.

Catatan:
Semua peserta Semiloka KTI hari ini Insya Alloh juga akan mendapat UNDANGAN GRATIS mengikuti seminar teknologi untuk guru bersama Pak Onno Purbo, Pak Budi Wahyu Jati (Intel Indonesia Corporation) , Minggu (6/12) di Isyana Ballroom, Hotel Bumi Surabaya. Ada HADIAH UNDIAN NOTEBOOK DAN HADIAH MENARIK LAINNYA persembahan para sponsor. Untuk info lebih lengkap silakan hubungi Mbak Iis (031) 70009292.


Sumber

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/04/21/60273/70..Karya.Ilmiah.untuk.Sertifikasi.Berupa.Jiplakan

dan

Mohammad Ihsan,
Sekjen Klub Guru Indonesia
Read More......