Guru Tak Harus Masuk PGRI

JAWA POS, 24 Februari 2011

GRESIK - Lebih dari 2.000 guru di Gresik resah. Mereka yang selama ini tidak bergabung dalam PGRI khawatir proses kenaikan golongan dari IIIB ke IVB terhambat.


Untuk kenaikan golongan tersebut, guru harus membuat karya tulis. Karya tulis itu pun harus mendapat persetujuan organisasi profesi. Yang dikhawatirkan ribuan guru tersebut, berkembang pemahaman bahwa organisasi profesi guru yang diakui hanyalah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Dengan tidak bergabung dalam PGRI, mereka tentu tidak bisa mendapatkan persetujuan tersebut dan dikhawatirkan berpengaruh pada pengurusan kenaikan golongan. Pemahanan tersebut muncul setelah beredarnya surat dari PGRI Gresik terkait dengan pendataan ulang anggotanya.

Surat edaran itu memang tidak secara eksplisit menyebutkan keterkaitan kenaikan golongan dengan keanggotaan di PGRI. Namun dalam sosialisasi edaran itu, hal itu dikait-kaitkan. "Itulah yang memberatkan kami. Terkesan ada keharusan guru bergabung dalam PGRI," ungkap seorang guru.

Sementara itu, di Gresik --juga di daerah-daerah lain--, muncul organisasi profesi guru non-PGRI. Lewat surat edaran itu, PGRI juga menegaskan larangan untuk merangkap keanggotaan di lebih dari satu organisasi profesi. "Yang membuat kami resah, pimpinan PGRI Gresik menyatakan bahwa organisasi selain PGRI dianggap tidak sah," kata guru yang takut menyebut jati dirinya itu.

Keberatan lain yang disampaikan para guru adalah tarikan Rp 100 ribu per tahun yang dipotong dari jatah TPP (tunjangan profesi pendidik) selama lima tahun. Tarikan tersebut rencananya digunakan untuk membeli tanah guna pembangunan gedung baru sekretariat PGRI Gresik.

Saat ini, guru yang tidak tergabung dalam PGRI mencapai ribuan. Sebagian besar tergabung dalam IGI (Ikatan Guru Indonesia).

Ketua PGRI Gresik Muljono membantah hal tersebut. "Itu semua tidak benar. Tidak ada aturan bahwa seluruh guru harus masuk PGRI," tegasnya kemarin (23/2).

Dia menjelaskan, dalam perekrutan anggota PGRI, ada dua cara yang digunakan. Yakni, pendaftaran pasif (otomatis terdaftar) serta pendaftaran aktif (para guru yang belum terdaftar diminta mendaftar ulang). "Kami tidak pernah memaksa kok," ujarnya.

Sekretaris PGRI Gresik Arief Susanto juga membantah bahwa PGRI menganggap ilegal organisasi diluar mereka. "Kami tidak pernah punya sikap seperti itu. Kalau PGRI sebagai organisasi tertua, memang iya," tegasnya.

Dia juga mengelak tudingan bahwa kenaikan pangkat seorang guru harus mendapat persetujuan dari PGRI sebagai salah satu syarat. "Tidak pernah ada itu," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar