KONDISI LINGKUNGAN DI JAWA KRITIS

Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kondisi lingkungan di Jawa sudah
kritis.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dalam Pertemuan Nasional Persiapan Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perencanaan pembangunan di Hotel Sultan,
Jakarta, Rabu.

Hasil KLHS oleh KLH terhadap rencana penataan ruang pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi serta kajian singkat terhadap pulau Kalimantan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyimpulkan bahwa Jawa telah mencapai tingkat kritis.

Sedangkan Sumatera dan Kalimantan akan segera memasuki kondisi kritis bila kegiatan tetap berjalan dengan pola 'business as usual.

Sementara Sulawesi sudah dipastikan menjadi jauh lebih rentan daripada masa-masa
sebelumnya.

"Margin biaya sosial dan lingkungan yang timbul akibat pembangunan fisik dan ekonomi pada masa mendatang akan jauh lebih tinggi daripada sebelumnya," kata
Gusti.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah dan untuk merebilitasi linkgungan, MenLH mengatakan hal tersebut dilakukan dengan penataan ruang yang berwawasan lingkungan tersebut dilakukan melalui KLHS.

"Penataan ruang harus harmonis dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui
perencanaan dan penerapan yang sistematis dan komprehensif serta selalu melibatkan masyarakat," katanya.

Sedangkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional disusun dengan memuat empat hal yaitu (1) rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam,dan (2) pemeliharaan dan perlindungan kualitas/fungsi lingkungan hidup.

Selain itu juga memuat (3) pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumberdaya alam, dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Saat ini KLHS telah diberlakukan sebagai salah satu persyaratan dalam tata cara alih fungsi hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 2010, salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam PP
No. 15 Tahun 2010, dan akan segera ditetapkan pedoman umumnya pada tahun 2010.

Sumber
Jakarta, 3/3 (ANTARA)

0 komentar:

Posting Komentar