NUPTK SANGAT PENTING DALAM SERTIFIKASI GURU

Penggunaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dalam proses sertifikasi guru dinilai sangat penting, sehingga penggunaannya sebagai syarat dalam sertifikasi guru tidak perlu dipermasalahkan.

"Jika proses sertifikasi dilakukan tanpa NUPTK, maka akan berdampak luas hingga proses pencairan tunjangan profesi bagi yang tersertifikasi, " kata Wakil Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon 39, Sukoco di Semarang, Kamis.

Menurut dia, permasalahan yang akan muncul dalam proses sertifikasi apabila tidak menggunakan NUPTK, di antaranya perubahan "database", terutama jika NUPTK nantinya keluar setelah proses sertifikasi guru.

"Dampak tersebut akan dirasakan, terutama oleh guru-guru sekolah swasta, sebab database terkait data tenaga pendidik di sekolah swasta selama ini terkadang masih sulit," kata Sukoco yang juga Rektor IKIP Veteran Semarang itu.
Terlebih lagi, kata dia, para guru di sekolah swasta sering berpindah-pindah sekolah dalam mengajar, sehingga perolehan NUPTK sebelum sertifikasi sangat diperlukan untuk menghindari permasalahan yang nantinya muncul.

"Misalnya, seorang guru sekolah swasta saat belum sertifikasi dan belum mendapat NUPTK terdaftar di suatu sekolah, namun setelah sertifikasi justru sedang mengajar di sekolah lain, ini akan mengacaukan database," katanya.

Ia mengatakan, NUPTK merupakan identitas administratif bagi pendidik dalam menjalankan profesinya, sehingga penggunaan NUPTK sebaiknya tidak ditolak karena sebagai sarana identifikasi secara nasional.

Berkaitan dengan sulitnya mendapatkan NUPTK, ia mengakuinya, pemerintah seharusnya mempermudah akses bagi guru dalam mendapatkan NUPTK, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan lebih lancar.

Sementara itu, Direktur Centre for Education Studies (CES), Hery Nugroho justru berpandangan lain, sebab penggunaan NUPTK sebagai salah satu syarat sertifikasi guru akan semakin mempersulit pelaksanaan sertifikasi.

"Dalam proses sertifikasi guru tahun lalu masih memperbolehkan guru yang belum mendapatkan NUPTK mendaftar sertifikasi, sedangkan NUPTK diwajibkan dalam pendaftaran sertifikasi guru tahun ini," katanya.

Padahal, kata dia, masih banyak guru yang belum mendapatkan NUPTK, termasuk Jateng, sebab saat ini masih ada sekitar 24.453 tenaga pendidik dan kependidikan di Jateng yang belum memiliki NUPTK.

"Kalau aturan itu dipaksakan, maka akan berdampak banyak guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi, meskipun mereka telah memenuhi persyaratan- persyaratan lain, kecuali NUPTK," kata Hery.


Sumber
Semarang, 4/3 (ANTARA)

0 komentar:

Posting Komentar