Dindik Larang Tour Pelajar

Selain dikeluhkan orantua, ada dugaan menjadi ajang bisnis sekolah

MALANG–Akhir tahun ajaran (lulusan) ini sekolah di Kota Malang tak lagi bisa
seenaknya menggelar tour (wisata) pelajar maupun wisuda kelulusan sekolah.
Menyusul keluhan walimurid merasa berat menanggung biaya kegitan itu, Dinas
Pendidikan Kota Malang pun mengeluarkan kebijakan baru; melarang sekolah
menggelar tour maupun wisuda siswa.

Selama ini, sepertinya sudah menjadi budaya memang,--setiap akhir tahun
ajaran, sekolah mulai tingkat SD hingga SMA sederejat di Kota Malang selalu
menggelar kegiatan tour maupun wisuda yang biayanya ditanggung masing-masing
siswa.

Kegiatan lebih berkesan merayakan lulusan ini rupanya kerap mematik keluhan
walimurid. Banyak orangtua pelajar berkeluh dengan besarnya pungutan untuk
pembiayaan kegiatan tour maupun wisuda sebagai keberhasilan menempuh
pendidikan sesuai jenjangnya.

Ini karena biaya yang harus ditanggung siswa atau walimurid mulai ratusan
ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Bahkan sempat pula muncul tudingan
kegiatan tour pelajar dan wisuda kelulusan sekolah itu menjadi ladang bisnis
sekolah setempat memanfaatkan momen pelarayaan lulusan.

Nah, berlatar belakang keluhan itulah, Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan
Kota Malang rupanya menyadarinya. Bahkan sebelum polemik itu menjadi besar,
pihaknya memutuskan mengambil kebijakan melarang sekolah menggelar tour dan
wisuda mulai ajaran tahun ini.

Terkait kebijakan itu, lanjut dia, pihaknya memastikan akan mengeluarkan
surat instruksi yang ditujukan kepada sekolah mulai tingkat SD – SMA.
“Instruksi itu berisi larangan bagi sekolah melaksanakan wisuda dan
rekreasi. Karena dari awal kami memang sudah menekankan pada sekolah untuk
tidak mengadakan wisuda dan rekreasi yang selalu menunai keluhan dari
walimurid karena persoalan biaya,” kata Yuyun.

Meski demikian, lanjut dia, bukan berarti pelajar tidak boleh berekreasi
merayakan kelulusannya. “Selama panitianya bukan dari sekolah, tentunya
tidak ada masalah. Intruksi itu hanya melarang sekolah bertindak sebagai
penyelenggara tour dan wisuda,” tegasnya.

Kata lain, , bila ada paguyuban walimurid atau komite sekolah tetap
menyelenggarakan dua kegiatan itu, pihaknya tidak bisa mencegahnya. Apalagi
berdasarkan ada kesepakatan bersama para walimurid dan menjamin tidak
memunculkan keluhan dari orangtua siswa.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara
menegaskan, surat intruksi yang akan dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota
Malang itu menjadi kesepakatan saat rapat bersama beberapa saat lalu. “Ini
memang berawal dari banyaknya keluhan yang masuk ke kami tentang banyak
pungutan setiap akhir tahun ajaran sekolah. Sehingga ada kesepakatan dengan
Dindik untuk membuat surat intruksi larangan melakukan pungutan,” kata
Cristea.

Ditambahkannya, dewan meminta Dindik lebih ketat dan tegas mengawasi setiap
sekolah. “Bila ada komite sekolah atau pun pihak sekolah yang tetap
mengenakan pungutan kepada siswa yang tidak mampu, maka harus ditindak
tegas,” ujarnya. “Jadi tidak cukup dikeluarkan surat intruksi, juga tetap
harus ada pengawasan ketat dari Dindik kepada seluruh sekolah. Agar tidak
sampai ada penyimpangan dilapangan,” tambahnya.*zar*

0 komentar:

Posting Komentar