Wakil Ketua Komisi X DPR : Revitalisasi Pancasila

Kita menghadapi kenyataan makin lunturnya ideologi Pancasila dalam jiwa
bangsa. Ingat, Pancasila adalah weltanschauung (landasan filosofis)
berbangsa dan bernegara. Tanpa fondasi tersebut, negara bergerak tanpa
pedoman. Sayangnya, sejak awal reformasi hingga saat ini, pamor Pancasila
terasa kian meredup, seiring meningkatnya pengaruh liberalisasi dan
demokratisasi.

Padahal, Dr Paul Marshall, Senior Fellow Institut Leimena, yang pernah
meneliti fenomena radikalisme agama di sejumlah negara Afrika dan Asia
menyatakan, Indonesia beruntung memiliki Pancasila sebagai penangkal
filosofis radikalisme agama di saat negara-negara lain kebingungan
menghadapinya karena ketiadaan "tameng" semacam itu.

Persoalannya, masyarakat makin jauh dari Pancasila karena mengasosiasikannya
dengan penataran (P4) seperti pada era Orde Baru. Karena itu, rakyat
sebenarnya bukan menepis Pancasila, namun lebih menolak cara-cara penanaman
nilai yang bersifat indoktrinasi seperti pada masa lalu.

Pengajaran Pancasila sebagai dasar negara di dunia pendidikan harus
direvitalisasi. Sebab, pola indoktrinasi dan penafsiran tunggal selama ini
telah mengerdilkan Pancasila dan membuatnya ditinggalkan sebagai ideologi
berbangsa dan bernegara. Karena itu, Komisi X DPR terus mendorong penguatan
materi pendidikan Pancasila.

Parlemen mendukung rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
menjadikan empat mata pelajaran (mapel) sebagai kewenangan pemerintah pusat.
Keempat mata pelajaran itu ialah agama, matematika, pendidikan
kewarganegaraan (PKn) yang memuat materi Pancasila, dan bahasa secara
nasional.

Namun, karena sifatnya perubahan kurikulum yang mendasar, hal itu
membutuhkan kajian terlebih dulu, termasuk kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP). Sebelum ditetapkan, Komisi X DPR akan melakukan telaah
mendalam pada masa persidangan mendatang. Ini terutama dimaksudkan agar
Pancasila tetap menjadi muatan pokok PKn.

Sekarang ini pola kurikulum KTSP semua diserahkan ke daerah. Ke depan,
dimungkinkan ada pembagian pengelolaan. Khusus untuk empat mapel itu akan
disusun, dikembangkan, dikendalikan, dan diawasi oleh pusat secara nasional.
Sedangkan mapel lainnya mengenai seni budaya, sosial, dan muatan lokal,
diserahkan ke daerah dan sekolah.

UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sangat tegas menyebutkan
nilai-nilai materi Pancasila sebagai dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional (pasal 2 dan 3). Hanya saja, dalam implementasi, perlu dilakukan
perbaikan metode pembelajarannya serta penerapan nilai-nilai dalam kehidupan
sehari-hari. Upaya lain, melatih guru-guru pendidikan Pancasila agar bisa
meyakinkan siswa tentang urgensi nilai-nilai ideologi negara itu.

Pengambilalihan empat mapel oleh pusat karena memiliki ikatan secara
nasional. Selain matematika, tiga mapel lainnya adalah penalaran logika
secara nasional dan umum. Pemisahan mapel untuk pemerintah pusat dan daerah
akan menyelesaikan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Termasuk sebagai upaya
meningkatkan karakter bangsa dan mengatasi paham yang bertentangan dengan
ideologi negara.

Dengan nasionalisasi empat mapel itu, maka sekolah tidak boleh menambahkan
materi apa pun ke dalamnya. Untuk urusan agama, pendidikan Pancasila (PKn),
bahasa Indonesia, dan matematika ini dikunci secara nasional. ***

0 komentar:

Posting Komentar