Pasuruan Paling Korup : Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar
Pasuruan Paling Korup : Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar
Kejaksaan Tak Akan Istimewakan Bupati Dade Angga, Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar
Kasus korupsi kasda yang diduga melibatkan Bupati Pasruan Dade Angga
terus menjadi gunjingan masyarakat setempat. Apalagi, ada temuan baru
bahwa nilai kerugian Negara membengkak dari Rp 74 miliar menjadi Rp 154
miliar.
Jika nilai korupsi itu dirangking dari sisi dugaan keterlibatan kepala
daerah (bupati/walikota) di Jawa Timur, maka Kabupaten Pasuruan
terlihat paling tinggi alias paling korup. Data yang diperoleh dari
Kejaksaan dan Pengadilan, 12 kepala daerah terlibat korupsi. 8 kepala
daerah di antaranya telah divonis, sedang 4 lainnya masih proses
penyidikan. Dari jumlah itu kasus korupsi kasda Kab. Pasuruan terlihat
paling tinggi dari sisi nilainya, yakni Rp 154 miliar. Sedang terendah
kasus dugaan korupsi bantuan hukum dengan tersangka Bupati Lumajang
Sjahrasad Masdar. Kasus ini terjadi saat Masdar masih menjabat Pjs
Bupati Jember. Nilai kerugian Negara hanya Rp 450 juta. (Selengkapnya
Lihat Grafis: Bupati dan Mantan Bupati di Jatim Terjerat Korupsi)
Yacobus Willianto SH, aktivis dan advokat asal Pasuruan yang gencar
membongkar kasus korupsi kasda mengungkapkan kasus korupsi Kasda
Pasuruan tahun 2001-2003, bukan hanya Rp 74 miliar, namun Rp 154
miliar. Ia menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang awalnya jumlah kerugian negara Rp 74
miliar. Namun akhirnya bertambah menjadi Rp 154 miliar.
“ Hal itu berdasarkan audit BPK, awalnya memang Rp 74 miliar, namun
setelah dilakukan audit ulang ternyata jumlah kerugian membengkak
menjadi Rp 154 miliar,” ujar Willianto kepada Surabaya Pagi, Senin
(18/1).
Jumlah tersebut, lanjut Willianto, merupakan jumlah total dari uang
pokok Kasda dengan bunga bank dari Bukopin. Di bank inilah Dade Angga
memerintahkan uang Kasda tersebut dialihkan dari kasda yang tersimpan
di Bank Jatim.
Kepastian peningkatan jumlah kerugian negara tersebut, kata Willianto,
juga diperkuat oleh pernyataan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati
Jatim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan
Agung, M Anwar. “ Saat itu saya tanyakan ke pak Anwar yang saat itu
menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung dan memang
jumlah kerugiam negara bukan hanya Rp 74 miliar, tapi Rp 154 miliar,”
tambahnya.
Sementara Aspidsus M. Anwar ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus
ini memerlukan penjelasan secara detail, untuk itu ia berjanji akan
menjelaskan secara detailnya kasus ini. “Besok saja saya jelaskan,
kasus ini ceritanya panjang,” tukasnya.
Pemeriksaan Belum Jelas
Mengenai follow up setelah turunnya izin pemeriksaan Bupati Dade Angga,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil M Sjafarudin Majid belum berani
banyak komentar. Sebab, menurutnya, hingga kini pihaknya belum diberi
tahu oleh Kejagung mengenai surat izin dari presiden tersebut. “Tim
Kasda ini diketuai oleh Kejagung. Mengenai surat izin presiden yang ada
di tangan Jampidsus (Marwan Effendi) pun kami juga tidak tahu, karena
belum ada pemberitahuan,” tutur Sjafarudin Majid dikonfirmasi di ruang
kerjanya, sore kemarin.
Jika diserahi Kejagung, lanjut Majid, pihaknya siap memeriksa Bupati
Dade Angga. “Seandainya bupati akan diperiksa di Kejaksaan Bangil, kami
akan bertindak professional. Meski dia (Dade Angga, red) bupati tidak
akan ada pengistimewaan saat pemeriksaan nanti,” tegas Majid.
Sayangnya, Jampidsus Kejagung Marwan Effendi yang dikonfirmasi mengenai
rencana pemeriksaan Dade Angga pasca turunnya izin presiden, tidak ada
jawaban saat ponselnya dihubungi, tadi malam. Sebelumnya, mantan Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) jawa Timur ini mengaku bahwa izin pemeriksaan
Bupati Dade Anggar baru turun seminggu lalu. “Izinnya baru turun satu
minggu lalu. Sabar dulu lah tunggu prosesnya,” ucap Marwan.
Seperti diberitakan, Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah
(sprint) penyidikan kasus kasda ini, yang menyebut Dade Angga sebagai
tersangka. Sprint ini bernomor 48/Fd.1/09/2008 tertanggal 19 September
2008 yang ditandatangani M. Fasela SH, jaksa utama muda Kejaksaan Agung
(Kejagung). Isinya, dalam kasus kebocoran dana kasda Kabupaten
Pasuruan, ada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka. Yakni, Dade
Angga.
Bupati yang diusung dari Partai Golkar dan PDIP ini diduga terlibat
dalam kasus korupsi kasda, berdasar laporan hasil penyidikan
sebelumnya, yang menyeret dua pejabat Pemkab Pasuruan. Dade Angga
dijadikan tersangka karena dianggap yang menginstruksikan pemindahan
rekening kasda ke Bank Bukopin dalam bentuk DOC (Deposit On Call) yang
berbuntut kebocoran kasda.
Dalam kasus ini dua pejabat Pemkab Pasuruan, yakni Indra Kusuma (Kabag
Keuangan 2001-2006) dan Ec. Totok Setyo Susilo (Kabag Keuangan
2006-2008) telah dijebloskan ke penjara. Indra Kusuma divonis 15 tahun
penjara, sedang Totok diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Dewan Tak Berani
Sementara itu, kalangan DPRD Kab. Pasuruan belum berani bersikap
menyusul unjuk rasa ribuan warga yang digelar Minggu (17/1), yang
menuntut agar Bupati Dade Angga yang telah menjadi tersangka korupsi
kasda diperiksa dan diadili. Wakil rakyat ini juga belum berani
bersikap mengenai tindakan apa, setelah diketahui adanya izin presiden
yang telah turun.
“Kita hanya bisa menunggu kapan pemeriksaan berlangsung. Tapi sebelum
pemeriksaan, saya tidak berani berkomentar. Terlalu jauh karena takut
kepleset (salah bicara, red),” ucapnya sembari tersenyum.
Melihat fakta itu, muncul selintingan tidak sedap. Seperti diungkapkan
Imam, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan yang mengatakan
bahwa Bupati Dade Angga itu orang kuat. ”Iya mas, dia itu tidak mudah
dijatuhkan,” ucapnya.
Belum adanya kepastian pemeriksaan Dade Angga ini membuat sejumlah
aktivis berang. Mereka yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli
Pasuruan (AMPPAS) meminta Kejaksaan Agung agar tidak slintutan
menangani perkara ini. “Kita tunggu langkah Kejaksaan, apa langsung
tancap untuk memeriksa Dade Angga yang statusnya sudah tersangka, atau
bagaimana. Jika tidak kami akan turun jalan lagi dengan massa yang
lebih besar,” ungkap Suryone Pane SH, advokat yang juga aktivis.
Menurutnya, jika presiden sudah memberikan surat izin, tapi Kejagung
slintutan, maka pihaknya akan meminta KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) untuk mengambilalih kasus ini. “Mungkin lebih baik ditangani
KPK. Seperti kasusnya Ismunarso (Bupati Situbondo yang terlibat kasus
kasda, red). Ditangani KPK, langsung beres,” tandasnya. n
http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=41642
0 komentar:
Posting Komentar