BC Perak Diduga Mainkan Kasus Penyelundupan Kayu Berbau Milik Ricky Disidik Tanpa SPDP
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tanjung Perak, Surabaya, disinyalir ”memainkan” sejumlah kasus
penyelundupan. Modusnya, kasus tersebut dibiarkan tak diproses alias
digantung. Indikasi ini terlihat dari tidak dikirimkannya Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Penelusuran Surabaya Pagi, setidaknya ada dua kasus penyelundupan
berskala besar, yang penanganannya cenderung tidak transparan. Pertama,
kasus 9 kontainer kayu merbau milik pengusaha Ricky Gunawan yang diduga
akan diselundupkan ke China. Kedua, penyelundupan ribuan kilogram
Tanaman Satwa Liar (TSL) ke China, yang melibatkan tiga eksportir.
Ketika dua kasus ini dicek SPDP-nya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak,
ternyata belum ada. “SPDP dua kasus itu belum ada,” kata Kepala Kejari
Tanjung Perak M Dhofir yang dikonfirmasi, kemarin.
Ini jelas aneh. Pada kasus kayu milik Ricky, misalnya. Saat diungkit
DPRD Jatim, Kejari Perak ikut melakukan verifikasi. Ditanya soal ini,
Dhofir membenarkannya. Namun, pihaknya hanya menyelidiki ada tidaknya
kasus suap dalam kasus itu. “Setelah dilakukan penyelidikan, tidak
ditemukan unsur suap menyuap,” cetus Dhofir. “Tapi kasus kayu Ricky
Gunawan itu bukan zaman saya,” ujar Dhofir mengakhiri pembicaraan.
Kejanggalan lainnya, kayu milik Ricky yang sebelumnya disimpan di depo
PT Indra Jaya Swastika (IJS), Jl Kali Anak, ternyata sudah diloloskan
oleh Bea Cukai. Ini diakui sendiri oleh Ricky Gunawan. “Yang lalu
biarlah berlalu, antara saya dan Bea Cukai sudah saling memaafkan. Saya
sudah bisa ekspor. Jadi itu tidak perlu di ingat-ingat lagi” ucap Ricky
yang dikonfirmasi, tadi malam (21/2), via ponselnya. Namun, ketika
ditanya lebih jauh, bagaimana bisa kontainernya bisa keluar, Ricky
enggan menjelaskan.
Sayangnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Choirul Shaleh,
saat dikonfirmasi mengenai penanaganan dua kasus itu malah bungkam.
“Saya masih mengantar tamu, anggota DPR RI dari komisi XI, nanti aja,“
cetus Choirul Shaleh, sembari pergi, Sabtu (20/2).
Dalam catatan redaksi, kasus 9 kontainer berisi kayu merbau ditangani
Bea Cukai Tanjung Perak sejak 16 April 2009. Kayu merbau sebanyak
107.9770 (1.254 Pieces) dan 83.0782 (1.254 pieces) yang diduga tidak
sesuai ukuran itu bakal diekspor ke Cina. Kayu-kayu itu bakal digunakan
sebagai bahan untuk membuat Jembatan Jiang Nan (Jiang Nan Bridge). Tapi
kabar yang berkembang saat itu bukan untuk jembatan, melainkan untuk
bahan lainnya.
Hal ini tercantum dalam dokumen barang, yakni invoice no
27/STC/INV/IV/ 09 dan Invoce no 29/STC/INV/IV/ 09 tertanggal 7 April
2009. Dalam dokumen itu disebutkan, importer kayu tersebut adalah
Xiamen Sanstar IMP Exp.Co.Ltd. Sedang eksporternya
CV Surabaya Trading & Co beralamatkan di Jalan Ngagel Jaya Selatan.
Saat hearing dengan DPRD Jatim 27 Mei 2009, Bea Cukai dan lembaga lain
yang terkait akan melakukan verifikasi ulang atas 9 kontainer kayu
tersebut. Sebab, terjadi ketidaksesuaian antara barang dokumen ekspor.
Namun, hasil verikasi tidak jelas. Bea Cukai yang dikonfirmasi beberapa
kali enggan menjelaskan. Anehnya, tiba-tiba saja, jika kayu milik Ricky
telah lolos.
Jika dihitung waktu, kasus ini ”digantung” hampir 7 bulan. Padahal,
kasus lainnya, sudah disidang. Seperti kasus penyelundupan 800 bal
pakaian bekas dari Malaysia yang ditangkap September 2009.
Sementara kasus penyelundupan ribuan kilogram Tanaman Satwa Liar (TSL)
ke China, diungkap 16 Oktober 2009. Namun, hingga kini siapa
tersangkanya juga tidak jelas. Padahal, saat itu Bea Cukai menyebut ada
tiga eksportir terlibat. Yakni, CV Sinar Puri Kencana, CV Arika Tri
Tunggal, dan CV Bahari Agung. n
http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=43676
0 komentar:
Posting Komentar