KPK Terkesan Tutupi Penerima Fee BPD

KPK telah membuat MoU bersama BI soal mekanisme
pemeriksaan pengembalian fee dari bank-bank daerah. Namun ketika
ditanya seputar nama-nama pejabat yang diduga telah menerima fee dari
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 360 miliar, KPK terkesan
menutupinya.

"Itu banyak sekali dan saya tidak hapal satu per satu. Tim akan
merumuskan dulu bagaimana aturan hukumnya. Lagipula yang dilakukan pada
pemeriksaan sebelumnya bukan pemeriksan investigasi tapi pemeriksaan
awal saja, inilah yang akan diperluas terhadap bank-bank lain," ujar
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta,
Jumat (8/1).

Pagi ini Haryono beserta Deputi Pengawasan BI Mulyaman Hadad dan Deputi
Akuntan Negara BPKP Ardan Adi Negara telah melakukan pertemuan guna
membahas mekanisme pengembalian fee dari bank-bank daerah yang diterima
para pejabat di Pemda. Haryono mengatakan untuk mengatasi hal tersebut,
KPK dan BI akan melakukan kerjasama bersama Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dalam melakukan mekanisme perbankan yang baik.

"Ada tiga hal yang telah kami rumuskan, diantaranya merumuskan
mekanisme pengembalian, menyurati bank-bank agar bank memperhatikan
aturan berlaku tentang itu dan melakukan sosialisasi agar praktek yang
tidak sejalan dengan PerUndang Undang-an tidak dilakukan," ujar
Mulyaman.

MoU BI dan KPK akan melakukan identifikasi seputar apa yang perlu
ditindaklanjuti. Kemungkinan area yang terkait dengan tipikor terutama
identifikasi dan disepakati pencegahan terhadap tahap awal.

"Saya yang mengirimkan surat ke semua bank pada bulan Juli 2008 terkait
pemberian fee terhadap penyelenggara negara terkait BPD BUMN dan BUMD.
Ini pada dasarnya mengingatkan 'ini loh ada Undang Undang yang mengatur
ketentuan itu," pungkas Mulyaman. [mut]


Sumber
INILAH.COM, Jakarta -

0 komentar:

Posting Komentar