KPK selidiki dugaan korupsi DAK di Kemendiknas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan adanya indikasi dugaan korupsi dana APBN 2010 di Departemen Pendidikan.

Penyelidikan yang telah berlangsung selama dua bulan ini, tak lepas dari adanya pengaduaan masyarakat terhadap institusi pimpinan M Nuh ini diduga lakukan praktek korupsi.


"Pengunaan anggaran Diknas pusat 2009 telah masuk proses penyelidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dijumpai wartawan di ruangannya, Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/11).


Johan mengatakan, kini pihaknya tengah mengejar beberapa bukti soal indikasi tersebut. Bahkan, pengejaran hingga ke daerah. "Kita sudah mengumpulkan bahan di beberapa tempat," kata dia.

Dijelaskan Johan, indikasi ini praktek korupsi ini terkait program kementrian pendidikan yang di arahkan ke beberapa daerah, termasuk soal adanya indikasi korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Mungkin di daerah itu digunakan sebagi BOS," kata Johan.

Berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang pendidikan.

Dari hasil kajian, KPK menemukan ada tiga kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK itu. Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana.

Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan\ untuk rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta kelengkapan perangkatnya bagi 160 kabupaten dan kota senilai total Rp2,2 triliun.

Kelemahan kedua, penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan. KPK mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsultan untuk sekolah berkisar Rp3,3 juta.

Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan laporan kepada Departemen Pendidikan Nasional.

Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai potensi konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan.

(feb)

0 komentar:

Posting Komentar