Usai Nyabu, Guru Olahraga Ditahan

Minggu, 21 Nopember 2010 | 12:06 WIB

Warsito tertangkap basah usai mengonsumsi sabu sabu di rumahnya. PNS angkatan 1985 ini diringkus setelah polisi menangkap Sujatmiko, 38, warga Dusun Pecinan, Desa/Kec Besuki di lingkungan SPBU Desa Kalianget, Kec Banyuglugur.

Dari tangan kedua pengedar dan pemakai narkoba ini, polisi menyita satu poket SS 0,25 gram serta seperangkat alat isap. Kepada petugas, Warsito mengaku baru empat bulan mengonsumi SS. Itu dilakukan saat anak dan istrinya tidur.

Guru Nyabu - Warsito, guru SDN 1 Kalimas Situbondo, dan Sujatmiko, diperiksa di Mapolres Situbondo dalam kasus SS, Sabtu (20/11). Foto: surya/izi hartono

Warsito mengaku membeli SS dari warga Bondowoso seharga Rp 500.000/poket. “Saya tidak jual, tapi saya pakai sendiri,” katanya kepada Surya di ruang Reskoba, Sabtu, (29/11).

Sementara, Sujatmiko mengaku terpaksa mengonsumi SS untuk menyembuhkan penyakit asma. “Setiap kali usai nyabu, penyakit sesak napas saya sembuh,” ujarnya.

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito SH menyatakan, dua pengguna dan pengedar narkoba itu tertangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli SS.

Menurut Priyo, karena kedapatan memiliki dan mengonsumi narkoba, mereka akan dijerat Pasal 112 Ayat I Sub 114 Ayat I UU 35/2009 tentang Narkoba. “Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan,” katanya.

http://www.surya.co.id

0 komentar:

Posting Komentar