Proyek Rp 9,3 Miliar Tanpa Tender, Diduga Dekat Dengan Bupati Menyingkap Misteri Kabupaten dan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono

Banyak misteri yang muncul pasca Heru Tjahjono terpilih kedua kalinya sebagai
Bupati Tulungagung. Mulai pelaksanaan Pilkada yang disinyalir sarat
kongkalikong hingga permainan pengadaan barang dan jasa, yang
melibatkan parpol dan rekanan serta pejabat Pemkab. Wartawan Surabaya
Pagi yang melakukan investigasi di Kabupaten Tulungagung, selain
menemukan indikasi KKN proyek pejabat Pemkab, juga misteri Tulungagung
sebagai ”Kota TKI", "Kota Maksiat”, ”Kota Perceraian” sampai ”Kota
Pengidap HIV”. Bagian pertama ini mengungkap dugaan penyelewengan
proyek Rp 9,3 miliar.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih menyelidiki
dugaan penyimpangan proyek fisik tahun anggaran 2009 senilai Rp 9,348
miliar. Proyek yang pendanaannya dari APBD Provinsi Jatim ini sarat
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena pengerjaanya tanpa melalui
proses tender, tapi penunjukkan langsung (PL). Padahal nilai satu
proyek di atas Rp 50 juta.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Slamet mengatakan pengerjaan proyek itu
jelas melanggar Keppres No 80/2003 dan Keppres No 42/ 2002 tentang
pengadaan barang dan jasa konstruksi. “Saat ini kita sedang melakukan
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) mengenai pelaksanaan proyek
ini. Seharusnya proyek tersebut melalui tender, tapi informasinya
tidak, tapi penunjukkan langsung, “ kata Slamet, pekan lalu.

Penelusuran yang dilakukan Surabaya Pagi, proyek tersebut terdiri dari
36 paket pekerjaan. Yakni, peningkatan kualitas jalan dan jembatan
serta saluran irigasi, dengan nilai antara Rp 100 juta-600 juta. Namun,
dalam pengerjaannya tidak melalui proses tender. Nilai proyek untuk
satu rekanan beragam. Ada yang sampai Rp 614 juta dan ada pula yang
terkecil Rp 50 juta.

Informasinya, penunjukkan langsung rekanan ini sudah dikondisikan oleh
pihak Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung. Sedang
proyek ini ditangani oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta
Karya Agus Wahyudi, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara ketuanya Taufik Dahril, Sekretaris dipegang Ir Niken
Setyawati, dan anggota terdiri Hari Winarno, Heri Santoso dan Sukoco.

Panitia yang berasal dari Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya itu
menyodorkan rekanan yang telah ditunjuk. Rekanan yang terpilih itu
disinyalir memiliki kedekatan dengan oknum panitia dari dinas
berwenang. Termasuk, kedekatan dengan Bupati Heru Tjahjono. (Lihat
Grafis: Inilah Proyek yang Digarap Rekanan Pemkab Tulungagung)

Kejari Tulungagung tidak menampik data yang diperoleh Surabaya Pagi
tersebut. Karena itu, menurut Slamet, pengkondisian rekanan ini bisa
dibawa ke ranah pidana. “Jika memang ditemukan adanya kerugian negara,
serta menyalahi prosedur akan kita proses hukumnya,” tandasnya.

Slamet mengaku Kejaksaan segera memanggil tiga ketua asosiasi rekanan
di Tulungagung, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Yakni, dari
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) ,
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan
Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo). “Termasuk
Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Agus Wahyudi,” jelas dia.

Dugaan Penyelewengan Menguat

Sementara itu, dugaan penyelewengan tender proyek itu kian menguat.
Penunjukan Langsung (PL) tersebut disinyalir dilakukan secara slintutan
alias diam-diam. Indikasi ini terlihat karena tiga asosiasi rekanan itu
ternyata tidak diberi tahu sama sekali adanya 37 paket pekerjaan
senilai Rp 9,3 miliar tersebut oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya.

Ini diakui Ketua Apaksindo Tulungagung Santoso. Dia mengaku kaget
ketika mengetahui adanya 36 paket pekerjaan yang dananya diambilkan
dari APBD Pemprov Jatim yang didapatkan oleh Pemkab Tulungagung. “Kami
merasa kecolongan. Kalau memang benar demikian, kita akan memprotes
dinas terkait dan membawanya ke ranah hukum,” ancam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya
Kabupaten Tulungagung Ir Agus Wahyudi mengelak jika pihaknya
“main-main” dalam proyek itu. Menurutnya, proyek tersebut sifatnya
padat karya.

Namun setelah didesak dasar aturan juklak dan juknis, Agus akhirnya
mengakui proyek Rp 9,6 miliar dikerjakan tanpa tender. “Karena alasan
mepetnya waktu. Jika melalui proses tender waktunya tidak mencukupi,”
kilah Agus.

Menurut Agus semua terkait pengerjaan proyek itu sudah dikonsultasikan
ke dinas terkait, dan dinyatakan tidak masalah. “Apalagi sifatnya hanya
rehabilitasi dan peningkatan kualitas jalan, serta jembatan bukan
pembangunan,” imbuhnya. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=42481

2 komentar:

  1. Unknown mengatakan...

    paling paling rehab jalan aja ,takut waktunya mepet. emang orang pu pada bodo apa.?

  2. Unknown mengatakan...

    paling paling rehab jalan aja ,takut waktunya mepet. emang orang pu pada bodo apa.?

Posting Komentar