Soal Hutang Jardiknas, DPR Panggil Telkom & Lintasarta

JAKARTA - Munculnya hutang yang harus ditanggung Pustekkom Depdiknas kepada Telkom sebesar Rp69, 550 miliar untuk Jardiknas, membuat panita kerja (panja) di Komisi X DPR berencana untuk memanggil PT Telkom.

"Kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait di Telkom untuk menanyakan hutang yang muncul sebesar Rp69 miliar tersebut. Masalah waktunya, akan ditentukan dalam waktu dekat," tegas anggota Komisi X DPR Herlini Amran, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Kamis (28/1/2010).

Menurut anggota asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPR dirasa perlu memanggil Telkom untuk mencari titik temu mengapa bisa sampai terjadi hutang digunakan untuk membayar sewa bandwith, karena memang untuk menghubungkan jaringan di Jardiknas, Diknas menggunakan layanan Speedy. Penuntasan ini perlu dilakukan, agar dana Jardiknas untuk tahun 2010 yang tertunda bisa dikucurkan.

Selain Telkom, Herlini juga menyebutkan akan memanggil penyedia jaringan lainnya yaitu, Lintasarta. Pemanggilan Lintasarta ini diajukan sebagai kapasitasnya sebagai pembanding saja. Anggota dewan dari daerah pemilihan Riau juga menyebutkan, kemungkinan akan menanyakan mengenai sistem tender yang dilakukan untuk Jardiknas ini.

"Panja juga akan mengajukan usulan melakukan audit pada penggunaan dana sebelumnya, karena menurut mereka audit hanya dilakukan oleh tim internal saja. Kita harapkan pengauditan juga dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pustekkom harus menanggung 'warisan' hutang dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN) yang sebelumnya mengelola program internet ke sekolah-sekolah ini, sampai akhirnya pada April 2008 tanggung jawab Jardiknas diserahkan seluruhnya kepada Pustekkom.

Hingga saat ini, Pustekkom sendiri sudah menyambungkan sekira 25.580 sekolah dalam zona Jardiknas. Lembaga tersebut membawahi Jardiknas ke dalam empat zona yang terdiri dari zona kantor, zona sekolah, zona perguruaan tinggi, dan zona guru.

Dalam situs resmi Pustekkom dijelaskan, zona kantor dinas/insitusi ditujukan untuk transaksi data online SIM pendidikan. Sedangkan zona perguruan tinggi (INHERENT) untuk riset dan pengembangan IPTEKS. Zona lainnya, yaitu zona sekolah (SchoolNet) untuk akses Informasi dan eLearning sekolah, dan terakhir, zona guru dan siswa ditujukan untuk akses informasi dan eLearning personal.

Pustekkom sendiri mengaku telah menerika kucuran dana setiap tahunnya, sejak April 2008. Namun dana tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan rincian yang terdiri dari tagihan bandwith sejak Pustekkom memegang Jardiknas (2008 hingga sekarang) dan pembangunan infrastruktur lain. (tyo)

Sumber
http://techno.okezone.com/

0 komentar:

Posting Komentar