GURU NONSERTIFIKASI TERIMA TUNJANGAN PROFESI RP250.000/BULAN

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan memberikan tunjangan profesi guru yang belum bersertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan.

"Pemberian tunjangan profesi tersebut akan diberlakukan mulai Januari 2009," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, H Rairajuni, MM, di Kotabaru, Selasa.

Rairajuni menjelaskan, tunjangan profesi pada 2009 tersebut akan dirapel dengan total Rp3 juta per orang dipotong pajak sebesar 15 persen.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotabaru H Fatusysyar'i, MSi, menambahkan, sebelum tunjangan tersebut dibagikan, Kepala Dinas Pendidikan masih akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Karena jumlah dana tunjangan profesi yang dibutuhkan dinas pendidikan sebesar Rp5,8 miliar, sementara dana yang tersedia hanya sekitar Rp5,3 miliar," jelas Fatusy.

Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan, saat ini jumlah guru di Kotabaru yang bersertifikasi dan belum bersertifikasi sekitar 3.000 orang.

"Sedangkan guru yang telah bersertifikasi baru 317 orang, sehingga masih ada 2.683 orang guru yang belum bersertifikasi, " kata dia.

Menurut Rairajuni, pemberian tunjangan profesi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan sosial antara guru yang bersertifikasi dengan guru nonsertifikasi.

"Khususnya masalah pendapatan, untuk guru yang bersertifikasi memperoleh gaji dua kali lipat, sementara guru yang belum bersertifikasi masih menerima gaji normal," katanya.

Ke depan, kata dia, pendapatan semua guru akan sama seperti guru yang telah bersertifikasi. Namun pemerintah perlu waktu untuk mengalokasikan anggaran tersebut.

"Penganggarannya akan dilakukan secara bertahap, perlu waktu beberapa tahun untuk menyamakan pendapatan guru antara yang bersertifikasi dan yang belum," jelasnya.


Kotabaru, 16/2 (ANTARA) -

0 komentar:

Posting Komentar