Perlindungan Buat Guru

Profesi guru sejak dulu dianggap sebagai profesi mulia, hingga muncul di tengah masyarakat pemberian gelar pahlawan tanpa tanda jasa. Ketika marak kenakalan remaja dan membuat masyarakat terganggu semua orang menyalahkan sekolah, menyalahkan guru yang tidak becus mendidik.

Di sisi lain, seringkali ketika guru memberikan suatu sanksi atau hukuman pada siswa
karena berbagai kesalahan yang dibuatnya banyak orang yang tidak menerima dan juga menyalahkan guru. Karena hal tersebut banyak guru yang menghadapinya dengan tuduhan penganiayaan padahal kesalahan tersebut dilakukan ketika dia sebagai seorang guru yang sedang menjalankan profesinya dan saya yakin tidak ada dalam benak seorang guru untuk menelantarkan bahkan menghancurkan masa depan anak didiknya.

Yang muncul di benak saya, mengapa seorang guru yang melakukan kesalahan di sekolah ketika dia sedang melaksanakan tugas profesi guru langsung akan berhadapan dengan hukum pidana ?, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang diperlakukan bagaikan maling ayam yang ketangkap basah, tidak ada penghargaan bagi seorang guru.

Kondisi ini jauh berbeda dengan yang terjadi di profesi lain tidak, semua kesalahan profesi yang dilakukan oleh anggotanya akan diselesaikan terlebih dahulu di majelis profesi sebelum ke ranah pidana.

Bagi saya adalah suatu keharusan jika PGRI dan organisasi guru lainnya bersatu padu untuk mengusulkan suatu perundangan yang dapat melindungi profesi guru, sehingga ketika melaksanakan tugas mereka tidak merasa gamang dan penuh ketakutan, termasuk dari tekanan-tekanan berbagai kepentingan diluar pendidikan.

"Guru perlu perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan itu suatu keharusan", jadi bukan untuk melegalkan kejahatan guru berkedok pendidikan seperti yang sering dikemukakan para pengamat.

Terimakasih,

Iwan H

Balai Arkeologi Bandung

0 komentar:

Posting Komentar