DAERAH LAIN DIHARAPKAN IKUTI PADANG PANJANG LARANG ROKOK
Wali Kota Padang Panjang Sumatera Barat Suir Syam mengharapkan kesuksesan kotanya dalam menerapkan kebijakan kawasan tanpa asap rokok bisa diikuti oleh daerah lainnya.
"Sekarang empat daerah lain sudah mulai menerapkan kebijakan seperti di sini," kata Suir Syam dalam pertemuan dengan wartawan sebelum peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia (HTTS) di Padang Panjang, Sumbar, Minggu.
Daerah-daerah yang akan memulai tersebut yakni Kabupaten Solok, Payah Kumbuh, Kota Palembang dan Surabaya, ujarnya. Menurut dia, sebelum sukses menerapkan kebijakan kawasan tanpa asap rokok dan tertib rokok, Padang Panjang memiliki budaya merokok yang mengakar, sehingga kebijakan melarang rokok sempat mengalami banyak hambatan.
"Tamu-tamu perhelatan di sini selalu disiapkan rokok. Itu berarti pemilik rumah memberi penghormatan kepada tamunya. Habiskan dulu sebatang rokok baru bicara," katanya.
Pihaknya memulai kebijakan larangan rokok tersebut secara bertahap dan perlahan-lahan, diawali dengan imbauan kepada seluruh jajaran pemkot agar tidak merokok di ruang kantor pada 2005. Pada 2006, lanjut dia, pihaknya lebih tegas mengeluarkan instruksi kepada jajaran pemkot untuk tak merokok di ruang kantor dan mengimbau masyarakat umum agar tidak merokok di tempat-tempat ibadah.
Pada 2007 baru mulai memasukkan Raperda kawasan tanpa asap rokok dan tertib rokok ke DPRD, namun ditolak untuk dibahas. Pada 2008, katanya, pihaknya kembali memasukkan lagi Raperda tersebut ditambah kebijakan baru dari Wali Kota untuk tidak lagi menerima iklan rokok. "Pada 2009 Raperda yang sudah kami masukkan akhirnya disahkan menjadi Perda No.8 tahun 2009 yang dengan peraturan itu kami mulai mensosialisasikannya," katanya.
Kawasan tanpa asap rokok itu, jelasnya, meliputi tempat-tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah serta kendaraan umum. Sedangkan kawasan tertib rokok adalah dalam ruangan di kantor-kantor pemerintah. Sanksinya, menurut dia, dengan PP No.30 tentang Kedisiplinan, sedangkan bagi pemimpin yang melanggar dan membiarkan anak buahnya merokok di ruangan, maka akan dimutasi dan diganti dengan pejabat lain.
Sumber
Padang Panjang, 30/5 (ANTARA)
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
0 komentar:
Posting Komentar