SEJUMLAH PEJABAT DIDUGA TERLIBAT KASUS BUKU AJAR
Solo, 2/6 - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta Pradja Suminta mempertanyakan sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat kasus buku ajar 2003, namun tidak diadili.
Hal tersebut diungkapkan Pradja Suminta dalam persidangan lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saparuddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sri Sujianta dan Y.B. Irpan membeberkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di lingkungan DPRD dan Pememerintah Kota Surakarta yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut.
Menurut terdakwa, mereka yang sudah dinyatakan sebagai tersangka yakni mantan Wali Kota Surakarta Slamet Suryanto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Qomaruddin, mantan Kepala Bagian Kabag) Keuangan Anung Indro Susanto, serta perwakilan dari Balai Pustaka H. Murad Irawan.
Selain itu, Sudarmadji selaku panitia penunjukan langsung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta Farid Badres, beberapa anggota Komisi E DPRD setempat, Pimpinan Proyek Amsori (terdakwa) dan dirinya.
Menurut Terdakwa, sejumlah oknum pejabat tersebut sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian setempat.
Menurut terdakwa, selama ini Sekda Qomaruddin memiliki peran yang sangat dominan dalam pelaksanaan proyek pengadaan sarana pendidikan tahun 2003 dengan total proyek Rp10,8 miliar.
"Qomaruddin dinilai sering memberikan tekanan kepada panitia pelaksana proyek agar menuruti keinginannya," kata terdakwa menegaskan.
Hal tersebut, menurut terdakwa, dapat dibuktikan dengan tindakan intervensi dan pemanggilan terhadap sejumlah panitia pelaksana proyek di ruang kerjanya.
"Saya diperintah secara langsung untuk membuat nota dinas kasbon. Instruksi itu dilakukan sekda saat dipertemukan dengan H Murad Irawan, di hotel Novotel Solo," katanya.
Selain terdakwa, dalam persidangan tersebut juga memberikan keterangan terkait kronologi penunjukkan terdakwa adalah Amsori selaku pimpinan proyek.
"Saya tidak pernah memaksa langsung kepada Amsori agar dia bersedia menjadi pimpinan proyek," katanya membatah pertanyaan yang dituduhkan kepada dirinya.
Menurut Pradja, Amsori pada saat itu bersedia menjadi pimpinan proyek pengadaan buku ajar setelah dia ditunjuk.
Sementara persidangan kasus dugaan korupsi buku ajar Kota Surakarta 2003 yang melibatkan terdakwa Pradja Suminta dan Amsori akan dilanjutkan pada Rabu (9/6), dengan agenda membacakan tuntutan terdakwa oleh Jakwa Penuntut Umum Sigit Kristanto.
Sumber
(ANTARA)
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
0 komentar:
Posting Komentar