KETUA KHN: REFORMASI PERADILAN DIMULAI DARI PENDIDIKAN

Jakarta, 7/10 (ANTARA) - Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Republik Indonesia, Prof. Dr. J.E. Sahetapy mengatakan reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari pendidikan dengan melibatkan akademisi.
"Saya pikir pendidikan sangat berpengaruh terhadap proses reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi," kata Sahetapy saat Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2009 di Jakarta, Rabu.

Sahetapy menuturkan reformasi peradilan di Indonesia membutuhkan perbaikan pada sektor struktural, legislasi dan budaya (kultural)
Pakar hukum tersebut, mengungkapkan presiden juga harus mampu membawa perubahan yang mencakup integritas dan moral bagi menteri maupun pejabat lainnya di pemerintahan.
Lebih lanjut, Sahetapy menegaskan dirinya tidak melihat adanya proses perbaikan pada bidang hukum di Indonesia, sejak pada masa akhir kepemimpinan Presiden Soekarno.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unversitas Sriwijaya Palembang, Amzulian Rifai mengatakan saat ini sudah seharusnya pemerintah melakukan reformasi peradilan karena tingkat kepercayaan publik rendah terhadap hukum di Indonesia.
Selain Amzulian mengungkapkan ketidakpercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap peradilan di Indonesia, karena adanya rivalitas antar institusi penegak hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Amzulian mengungkapkan strategi untuk mereformasi peradilan, yakni memperkuat kinerja untuk meningkatkan sumber daya manusia kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan pengacara.
Solusi lainnya, antara lain membangun pendidikan satu atap bagi polisi, jaksa dan hakim untuk menghasilkan kinerja yang profesional, serta meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang berhubungan dengan bidang hukum.
Amzulian mengungkapkan apabila reformasi peradilan bisa dilakukan maka titik sentral pemberantasan korupsi bisa terlaksana.

0 komentar:

Posting Komentar