POLDA DIDESAK UNGKAP MAFIA KASUS KEPANGKATAN GURU

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau didesak segera mengungkap mafia kasus kepangkatan 1.820 orang guru di daerah itu yang diduga melibatkan pegawai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau.
"Kita mendesak Polda bisa cepat menemukan pelaku termasuk seorang pegawai kita yang terindikasi terlibat dalam pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan pejabat berwenang untuk kenaikan pangkat," ujar Kepala LPMP Riau Zainal Arifin di Pekanbaru, Senin.
Sebelumnya, Kantor Regional XII BKN Wilayah Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat meminta pemerintah setempat membatalkan surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan 1.820 guru se-Riau karena memalsukan karya ilmiah.

Ribuan guru di Riau itu juga diduga turut serta memalsukan tanda tangan pejabat berwenang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan telah melaporkan kasus itu ke Polda Riau.
Zainal mengtakan, dengan alasan apapun tindakan 1.820 orang guru di Riau itu tidak dapat dibenarkan dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning, sebab mereka telah memberikan contoh yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Sebanyak 1.820 orang guru itu berasal dari Pekanbaru 514 orang, Rokan Hulu 58 orang, Rokan Hilir 18 orang, Indragiri Hulu 178 orang, Indragiri Hilir 160 orang, Kampar 362 orang, Pelalawan 37 orang, Bengkalis 86 orang, Dumai 67 orang, Siak 38 orang dan Kuantan Singingi 302 orang.
Menurutnya, para guru yang tersangkut masalah pidana itu dinilai kurang gigih, kurang terampil, kurang mampu untuk menghasilkan suatu karya ilmiah, sehingga diduga mereka ingin naik pangkat menggunakan "jalur tol" melalui sindikat dalam membuat karya tulis karena jika tidak karirnya bakal mandek.
Dari sekitar 96.000 guru yang terdaftar di LPMP Riau, terdapat sekitar 10.000 guru yang mengalami kemandekan pada golongan IV/a sekitar 9-10 tahun sehingga mereka menghalalkan cara-cara yang tidak semestinya agar naik ke golongan IV/b.
"Kami kira mulai pejabat kepegawaian tingkat sekolah, guru, kepala sekolah dan orang-orang yang dipercaya terkumpul menjadi satu dalam jaringan sehingga ada PAK palsu yang diajukan ke BKN, karenanya kasus ini kami serahkan ke penyidikan polisi," ujarnya.
Hinga kini pihak Polda Riau terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang terungkap pada akhir tahun 2009 itu yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) LPMP Riau berisila BS.
"Jangan pernah meragukan komitmen kami. Jika ada anggapan intervensi dalam kasus ini. Bagi kami itu tidak berlaku, walau siapa pun yang meminta dan berikan waktu kepada penyidik untuk mengungkapnya, " kata Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja, beberapa waktu lalu.


Sumber
Pekanbaru, 3/5 (ANTARA)

0 komentar:

Posting Komentar