UU KIP Multiinterpretasi

Penegak hukum tidak bisa langsung menyatakan seluruh
proses pemeriksaan sebagai rahasia.PEMBERLAKUA N
Un dang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) yang hari ini mulai diberlakukan masih mengandung sejumlah
problem. Sebab, masih ada pasal-pasal yang bersifat multiinterpretasi.
"Prinsipnya UU itu adalah menjamin hak publik atas informasi,
sehingga
prinsipnya adalah jangan sampai UU itu justru membatasi atau mengurangi
akses publik atas informasi," tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis
Indonesia (AJI) Nezar Patria di Jakarta, kemarin.

Ia menyoroti
ancaman pasal pidana dalam UU tersebut yang hanya mengurangi peluang
wartawan melakukan investigasi. "Pers sudah ditakuti dengan ancaman
pidana," katanya.
Demikian juga mengenai pengecualian kebebasan informasi dalam
bidang hukum, seperti bunyi Pasal 17 huruf a.

"Aparat
penegak hukum jangan menggunakan pasal itu justru untuk menutup-nutupi
informasi seperti pemeriksaan atau penahanan," katanya.
Anggota
Dewan Pers Agus Sudibyo mengingatkan, tidak semua penanganan perkara
tertutup bagi publik. Penegak hukum, menurutnya, terlebih dulu harus
membuktikan seberapa penting informasi tersebut sehingga sebaiknya
tidak diungkap ke publik.
Menurut dia, kasus-kasus yang termasuk pengecualian harus melalui
uji
kompetensi dan uji kepentingan publik terlebih dahulu. "Penegak hukum
harus bisa membuktikan, jika informasi dibuka akan mengganggu proses
penegakan hukum. Jadi harus melalui proses uji, tidak bisa langsung
mengatakan informasi ini rahasia."
Ketua Komisi Informasi Pusat
Ahmad Alamsyah Saragih seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menjelaskan, dengan pemberlakuan UU tersebut, masyarakat tidak bisa
mendapatkan informasi soal penanganan kasus hukum yang masih berjalan.
"Yang paling sering terjadi, informasi berkaitan dengan proses
penegakan hukum. Selama proses hukum berjalan, penanganan perkara
tersebut tidak bisa diakses," katanya.
Kecuali, sambungnya, kasus hukum itu sudah masuk ke proses dakwaan
di pengadilan.

"Kalau itu kan terbuka untuk umum, jadi enggak apa-apa," kata Alamsyah.
Kemarin pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima tujuh
anggota
Komisi Informasi Pusat didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto,
Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Men- kominfo
Tifatul Sembiring, Selain Ahmad, anggota Komi- si Informasi Pusat yang
hadir adalah Abdul Rahman Ma’mun, Aminudin, Ramli Amin Sim- bolon,
Henny S Widyaningsih, Do no Prasetyo, dan Usman Abdhali Watik.
Ahmad
juga mengingatkan kepada seluruh badan publik untuk berhati-hati dalam
mem- berikan informasi. “Badan pub- lik mulai sekarang harus mengi-
dentiļ¬ kasi yang mana diberikan kepada masyarakat mana yang
dikecualikan,” ujarnya.
ada ekses dan penyalahgunaan undang-undang yang mulia ini.
Oleh karena itu, kami berharap komisi bisa menjalankan tugas dengan
baik,” kata Presiden.
Mengenai
kebutuhan aturan mengenai rahasia negara yang bia sanya menjadi
pasangan UU Keterbukaan Informasi, Pre siden mengatakan beberapa
peraturan tentang rahasia ne- gara sudah tercakup dalam UU Keterbukaan
Informasi.
“Dalam UU ini juga tercakup ada chapter tentang
sebuah in- formasi, kepentingan militer dan kepentingan rahasia nega-
ra tidak bisa dibuka. Sehingga UU ini pun bila dijalankan de- ngan
benar, semua kepenting- an, kepenting an negara dan kepentingan ma
syarakat, bisa dipenuhi,” ka tanya.
Koordinator Divisi Investi
gasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto berha- rap UU KIP
bisa memberi in- formasi publik dan mengurangi praktik korupsi. “Selama
ini ICW begitu sulit mendapat in formasi publik dari institusi publik.
Informasi kami dapatkan dari whistle blower,” ungkap Agus.
Mantan
Ketua Panitia Kerja DPR RUU KIP Arief Mudatsir Mandan mengatakan UU KIP
sebagai alat masyarakat un- tuk melawan ketertutupan bi- rokrasi.
(Ken/Rin/Mar/ */P-1)

http://anax1a. pressmart. net

0 komentar:

Posting Komentar