PEMERINTAH BERI TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU

Jakarta, 1/12 (ANTARA) - Pemerintah memutuskan akan memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang belum mendapat tunjangan profesi sebesar Rp250 ribu per bulan, kata Presiden Yudhoyono di Jakarta, Selasa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa 1 Desember 2009.

Keputusan pemerintah tersebut diumumkan sendiri oleh Presiden Yudhoyono dalam pidatonya pada peringatan ke-64 Hari Guru Nasional di Gedung Tenis Indoor Senayan, Jakarta.

"Saya akan menyampaikan berita baik, terutama bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Sebagai penghargaan pemerintah dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan saya tanggal 15 Agustus yang lalu, tadi pagi, alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Presiden berharap keputusan tersebut dapat membantu sekitar 2,1 juta guru di Departemen Pendidikan Nasional serta 400 ribu guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapat tunjangan profesi.

"Dalam Peraturan Pemerintah itu ditetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi sebesar Rp250 ribu setiap bulan," ujarnya.

Menurut Presiden, tambahan penghasilan tersebut diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009. Dengan demikian, penghasilan guru terendah saat ini dapat mencapai minimal Rp2 juta per bulan.

Penjelasan tersebut merupakan jawaban Presiden Yudhoyono atas permintaan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo yang sebelumnya berpidato meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru, terutama guru tidak tetap yang masih berstatus honorer.

Presiden mengatakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi itu adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan martabat para guru.

"Sebagian dari anggaran pendidikan yang besar pada 2009 telah dialokasikan untuk mengangkat martabat para guru, dosen, dan memajukan profesionalisme, perlindungan hukum, keselamatan, dan kesehatan kerja para guru," katanya.

Selain itu, Presiden mengatakan anggaran pendidikan juga telah dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan guru di daerah baik dari segi jumlah, mutu, dan kompetensi.

Presiden dalam pidatonya juga berjanji pemerintah akan terus memberikan bantuan untuk meningkatkan sertifikasi para guru dan menghilangkan hambatan birokrasi dalam proses sertifikasi tersebut.
(T.D013)
(T.D013/B/I011/ I011) 01-12-2009 17:39:42


0 komentar:

Posting Komentar