UJIAN NASIONAL TIDAK DIHAPUS

Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan kasasi MA tidak memerintahkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak dihapuskan.


"Pasalnya dalam pemohon tak ada secara tegas minta UN dihapus," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait pelaksanaan UN hingga pelaksanaan ujian tersebut cacat hukum.

MA mengeluarkan putusan tersebut dengan Nomor 2596/K.PDT/2008 dengan termohon pemerhati, wakil orangtua korban UN sebanyak 58 orang.

Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 14 september 2009, dengan amar putusan menolak kasasi para pemohon kasasi (pemerintah) .

Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut Abbas Said, Mansyur Kartayasa, dan Imam Harjadi.

Nurhadi menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie (putusan tingkat banding) sudah benar. "Alasannya judex factie tidak salah menerapkan hukum," katanya.

Nurhadi menyebutkan amar tingkat banding, yakni, menolak eksepsi tergugat (pemerintah) dan dinyatakan pemerintah telah lalai memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan."Memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses info," katanya."Serta memerintahkan tergugat ambil langkah konkret, serta meninjau kembali sistem pendidikan nasional," katanya.

Namun fakta hukum, kata dia, para tergugat hanya menaikkan standar kelulusan, masih banyak satuan pendidikan yang belum baik.

Buku-buku bacaan belum memadai serta adanya kesenjangan pendidikan, seperti unggulan dan non unggulan. Bahwa penerapan UN keliru, katanya.

Menanggapi adanya putusan kasasi tersebut, pemerintah dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Pemerintah bisa melakukan gugatan kembali atau melalui upaya hukum PK," katanya.
(T.R021/B/Z003)



Antara

0 komentar:

Posting Komentar