Kejati Bongkar Korupsi di Disbun Jatim Rp 25,9 M

Sukses membongkar kasus penyelewengan dana P2SEM, giliran dugaan korupsi di Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Timur dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bahkan, kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, ditemukan kerugian negara senilai Rp 25,9 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, M. Anwar mengungkapkan kasus ini terkait pengucuran dana penguatan modal usaha kelompok (PMUK) tani tebu rakyat. Menurutnya, kasus ini terjadi sejak tahun 2003, yang melibatkan Ketua Teknis Pengembangan Tebu berinisial RS. Pejabat ini bersama Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana berinisial MR, dan Bendahara KUB Rosan Kencana berinisial WTW mengelola dana PMUK.

"Dana itu dimasukkan
dalam tiga rekening berbeda KUB Rosan Kencana, yakni untuk perkebunan, koperasi, dan pabrik gula," jelas Anwar di kantor Kejati, Jl Ahmad Yani Surabaya, Rabu (19/5).

Selanjutnya ketiga orang tersebut mengeluarkan dana PMUK yang ada di dalam rekening KUB Rosan Kencana itu senilai Rp25.996.224.050. Dana ini membeli lahan seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendirikan pabrik gula.

Kemudian RS dan MR mendirikan PT Rosan Kencana Perkasa agar bisa memiliki dan mengelola pabrik gula tersebut atas nama pribadi. Bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha KUB Rosan Kencana. Keduanya juga memindahkan aset KUB Rosan Kencana berupa lahan seluas 53 hektare kepada PT Rosan Kencana Perkasa.

Anwar menjelaskan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/KU.51017/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan PMUK Tani Tebu Rakyat. Namun, hingga kini ketiga orang
tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka. “Ketiganya belum tersangka karena masih dalam pemeriksaan," ujar Anwar.

Dua Korupsi di Sumenep
Selain itu, Kejati juga tengah menyidik dua dugaan korupsi lainnya. Pertama, pengadaan dua unit kapal milik Pemkab Sumenep pada tahun 2002 sampai 2003 oleh PT Bagun perkasa Abadi, dengan kerugian negara Rp 700 juta. Kedua, dugaan korupsi pengadaan alat Uji kendaraan (kir) dan pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kab Sumenep tahun 2004 dengan kerugian Rp 2, 8 miliiar.

Menurut Anwar penyilidikan tiga kasus dugaan korupsi itu dilakukan kurang lebih memakan waktu sekitar 14 hari. "Kita menyelidiki kasus dugaan korupsi waktunya maksimal 14 hari. Kalau lebih cepat lebih bagus. Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan berarti ada tersangkanya," jelasnya.
n

http://www.surabayapagi.com


Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar