ORGANISASI GURU IGI dan PGRI Harusnya Bersinergi

Ditolaknya keberadaan Ikatan Guru Indonesia-Nusa Tenggara Barat (IGI-NTB) oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI-NTB) semestinya tidak perlu terjadi. Profesi guru bukan sebuah hegemoni, sehingga tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang membuat dua organisasi profesi pendidikan itu saling klaim wilayah kekuasaan.

Di tengah semakin tingginya tantangan masa depan pendidikan nasional, termasuk tantangan guru sebagai sebuah profesi penting dalam mengawal bidang pendidikan itu sendiri, tidak semestinya organisasi-organisasi profesi yang menaunginya justeru seolah saling "berebut lahan".

"Terus terang, saya sendiri merasa aneh kalau PGRI merasa tersaingi oleh IGI, karena kami punya perjuangan sendiri-sendiri. Kami pun sebetulnya organisasi legal dengan izin dari Dekumham, artinya IGI juga organisasi keguruan resmi dari pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal IGI Moh. Ihsan kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Ihsan mengatakan, semestinya persoalan persaingan tidak perlu dipermasalahkan dan dibesar-besarkan. Ihsan beralasan, masing-masing organisasi punya karakter sendiri-sendiri dan fokus kegiatan yang berbeda satu sama lain. "Lagipula, meskipun berbeda tujuan kami sama-sama untuk guru. Jika PGRI selama ini lebih fokus pada kebijakan terkait masa depan profesi guru, IGI lebih kepada urusan teknis meningkatkan mutu dan profesionalitas guru. Jadi, seharusnya malah bersinergi," ujar Ihsan.
Menurutnya, IGI adalah organisasi resmi dan tidak bertentangan dengan peraturan apapun. Keberadaan organisasi tersebut, ujar Ihsan, adalah untuk memenuhi ketentuan UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tanpa bermaksud menyaingi organisasi guru lain.

"Kalaupun iya, tidak mungkin juga PGRI tidak tersaingi, karena memang di dalam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa guru bergabung hanya pada satu organisasi, yaitu PGRI," ujar Ihsan.
Dikatakannya, pasal 13 UU No.14 tahun 2005 mengamanatkan kepada guru untuk bergabung hanya pada organisasi profesinya. Pasal tersebut, kata Ihsan, sama sekali tidak menyebutkan nama sebuah organisasi manapun, termasuk PGRI, yang mengharuskan para guru bergabung di dalamnya.

"Dalam UU No.14 tentang guru dan dosen itu disebutkan bahwa guru adalah pekerja profesional. Sebagai sebuah profesi, guru perlu meningkatkan profesionalitasnya, salah satunya dengan bergabung ke dalam organisasi guru yang resmi berdiri sesuai perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang mendapatkan pengesahan Depkumham," tambah Ihsan.

Adapun, tutur Ihsan, IGI telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI No.AHU-125.AH.01.0. Tahun 2009. "Kita fokus hanya pada peningkatan mutu kok, tidak ada yang lain-lain," kata Ihsan.


http://edukasi.kompas.com

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar