Sekjen IGI Bantah Tudingan PGRI

Sekjen IGI (Ikatan Guru Indonesia ) Moh. Ihsan menyatakan, IGI organisasi resmi dan tidak bertentangan dengan konstitusi (peraturan) mana pun. Justru keberadaan IGI adalah untuk menuhi ketentuan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. ‘’Coba sebutkan pada ketentuan mana dan pasal mana yang tidak membolehkan adanya IGI. Sama sekali tidak ada ketentuan yang dilanggar,’’ kata Ihsan, Senin (17/5) kemarin ketika diminta komentarnya terkait penolakan PGRI NTB terhadap keberadaan IGI NTB.

Ihsan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengamanatkan guru bergabung hanya pada satu organisasi yaitu PGRI. ‘’Tidak ada itu. Coba baca baik-baik pasal itu,’’ katanya seraya mengatakan, pasal 31 UU No. 14 tahun 2005 mengamanatkan kepada guru untuk bergabung hanya pada organisasi profesinya.

Menurut Ihsan, guru hanya bergabung pada organisasi profesinya saja. Seperti itu,
tidak disebutkan bahwa guru hanya bergabung pada PGRI. ‘’Jadi UU itu bukan menganatkan untuk adanya satu organisasi guru saja. Jadi tolong UU itu dibaca dengan betul, sehingga tidak membingungkan masyarakat, khususnya para guru,’’ katanya seraya menambahkan, sebagai organisasi yang legal, IGI telah disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU125.AH.01. 0 tahun 2009.

IGI juga tak bermaksud menggeroti keanggotaan PGRI. Bagi IGI, katanya, rekrutmen keanggotaannya tidak memaksa. Menjadi anggota IGI tidak dikenakan iuran dan bayaran apa pun, dan masih tetap diperkenankan menjadi organisasi profesi (guru) yang lain temasuk PGRI. Karena itulah, jika ada anggapan IGI menggeroti PGRI, ia menolak hal itu. Justru jika PGRI bersinergi dengan IGI, akan memberikan manfaat dalam meningkatkan mutu dan kualitas para guru di negeri ini. ‘’Saya kira tidak perlu dipertentangkan. ,’’ katanya.

Sebagai organisasi yang lahir belakangan, kata Ihsan, IGI mengambil segmentasi yang selama ini belum tersentuh oleh organisasi profesi guru yang lain yaitu pengenalan dan pelatihan guru terkait perkembangan teknologi informasi, seperti internet dan lainnya. Karena selama ini penguasaan teknologi bagi para guru di Indonesia masih sangat kurang sehingga banyak guru menjadi terbelakang. ‘’Kalau guru-guru yang ada di daerah memerlukan keberadaan IGI dan mereka ingin membentuk IGI di daerahnya masing-masing kami akan terus memfasilitasi,’’ demikian Ihsan.


Sumber
Mataram (Suara NTB)

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar