PGRI NTB Tolak IGI

Kehadiran Ikatan Guru Indonesia (IGI) dinilai melanggar konstitusi, sebagaimana
yang termaktub dalam pasal 31 UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Mengamanatkan semua guru hanya diperbolehkan mengikuti organisasi Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI), sehingga kehadiran IGI ditolak jajaran PGRI.

Disampaikan Ketua PGRI NTB, Drs. H. Ali Rahim, pihaknya menolak keberadaan IGI
NTB yang dinilai sudah meresahkan para guru. Terlebih semua guru sudah masuk
menjadi anggota PGRI. Selain UU guru dan dosen, IGI juga telah bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Ali menerangkan amanat
UU No 14 tahun 2005 itu menegaskan PGRI sebagai satu-satunya organisasi profesi
guru yang ada di Indonesia . “IGI ini ingin menyaingi keberadaan PGRI,” tegas
Ali kepada wartawan di ruang kerjanya Sabtu (15/5).

Keberadaan IGI diketahuinya telah berdiri di beberapa daerah, DKI Jakarta, Sumatera Selatan (Sumsel), NTB dan beberapa
daerah lainnya. Namun keberadaan organisasi baru tersebut sudah mendapat
penolakan. Pasalnya, kehadirannya dianggap melecehkan PGRI sebagai organisasi
guru tertua di Indonesia .
IGI diingatkan Ali, agar
tidak merekrut anggota PGRI menjadi anggotanya. Dimana, dalam aturan yang
berlaku, tidak dibolehkan bagi para guru berjalan di dua organisasi atau
organisasi di atas organisasi. Anggota PGRI yang diketahui menjadi anggota IGI,
ketua PGRI NTB ini siap memberikan sanksi tegas.
“Dikeluarkan menjadi
anggota PGRI, dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA), dicabut seragamnya dan PGRI
tidak akan memperjuangkan nasib mereka,” ancam Ali. Penegasan Ketua PGRI itu tertuang
juga dalam surat edaran No. 194/Org/PGRI- NTB/XX/2010, yang telah disebar ke
beberapa daerah.
Ali menambahkan, UU guru
dan dosen itu hanya memperbolehkan dibentuk kelompok-kelompok kerja guru,
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kelompok Kerja guru mata pelajaran dan
sejenisnya. Bukan bermaksud menghalangi kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat, namun khusus organisasi profesi guru dalam UU tidak
membenarkan adanya organisasi profesi lainnya selain PGRI.

Secara terpisah, Ermawanti, S.Pd, yang mengaku Ketua Ikatan Guru Indonesia
(IGI) NTB, membantah, keberadaan IGI ingin menyaingi PGRI. Dikatakan, pengurus
dan anggota IGI tetap menjadi anggota PGRI. IGI dibentuk sebagai wadah
perkumpulan guru yang bertujuan di bidang sosial dan kemasyarakatan. Selain
itu, berperan aktif untuk ikut memperjuangkan mutu, profesionalisme dan
kesejahteraan guru Indonesia . Beberapa kegiatan yang dilakukan, seperti
pelatihan guru, seminar, diskusi, sarasehan, lokakarya dan lain sebagainya.
Erma mengungkapkan,
setiap orang di Indonesia dijamin dalam UUD tahun 1945 untuk berkumpul,
berpendapat dan berekspresi. Keberadaan IGI memang mendapat penolakan dari
PGRI, karena IGI dinilai ingin mengambil lahan PGRI. Diakui juga, UU guru dan
dosen lahir tahun 2005 yang saat itu, IGI belum terbentuk, sehingga PGRI
menjadi satu-satunya organisasi profesi guru. Kendati demikian, IGI bertekad
untuk terus bergerak, tanpa ada niat ingin mengkerdilkan dan melecehkan PGRI.

IGI, lanjut Erma, telah memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang
telah dituangkan dalam Akta Notaris No. 02 tanggal 28 Januari 2009, Akta
Notaris No. 10 tangal 22 Mei 2009 dan Akta Notaris No. 01 tangal 05 Oktober
2009. Akta Notaris itu dibuat di Notaris Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni,
SH, MH di Jakarta dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkum dan HAM) RI, No. AHU-125.AH.01. 0. tahun 2009. Ketua Umum Pengurus
Pusat (PP) IGI, Drs. Satria Dharma, Sekjen Drs. M. Ihsan dan Bendahara, Yully
Rachmawaty, S.Pd.


Sumber
Mataram(Suara NTB)


Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar