Pendidikan HAM Penting Bagi Kalangan Dunia Pendidikan

Medan Membangun pemahaman dan kesadaran bersama tentang pendidikan Hak Azasi Manusia (HAM) dewasa ini sangat penting bagi kalangan dunia pendidikan.

Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham), Majda El Muntaj, di Medan, Selasa, mengatakan pendidikan dan pelatihan HAM itu telah menjadi agenda nasional dan internasional.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Ibu Martha Tilaar sebagai Duta Pendidikan dan Pelatihan HAM Indonesia.

Perhatian yang serius ini merupakan bukti konkrit bahwa pendidikan dan pelatihan HAM diharapkan menjadi bagian yang integral dalam memperkuat dan memperkokoh lahirnya budaya HAM di Indonesia, khususunya dalam mewujudkan Warga Negara Indonesia yang demokratis.

Atas dasar itulah, kata dia, Pusham akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terfokus mengenai Hak atas Pendidikan HAM dan Implementasi Pendidikan HAM di Sekolah.

Kegiatan tersebut akan diikuti 20 peserta terdiri atas, para pemangku kepentingan seperti Dinas Pendidikan Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, guru, siswa, mahasiswa, dosen, LSM dan media yang dilaksanakan, Rabu, 9 Juni 2010.

Kegiatan ini salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui taraf perkembangan implementasi pendidikan HAM di sekolah, termasuk menemukan kendala dan peluang dalam menerapkan model pembelajaran yang efektif terkait muatan materi HAM di sekolah.

"FGD ini sangat strategis untuk menumbuhkembangkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya hak atas pendidikan HAM, sekaligus menemukan pola baru pembelajaran HAM yang dialogis, kritis, pemecahan masalah dan melibatkan komunitas sekolah," katanya.

Ketua panitia FGD, Yacobus Ndona, mengatakan, penting dipahami bahwa HAM telah dijamin secara konstitusional dalam UUD dan karenanya secara tegas pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.

Dalam konteks pendidikan, hal ini juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dalam UU itu disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," katanya.



Sumber
(ANTARA)

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar