Menghidupkan Ebtanas
Oleh Ki Supriyoko
KESEPAKATAN penting pemerintah –dalam hal ini menteri pendidikan nasional– dengan Komisi X DPR sangat menarik untuk disimak. Khususnya oleh para insan pendidikan yang tersebar di negeri ini.
Inti kesepakatan adalah hasil ujian nasional (unas) tidak menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa di samping ditentukan hasil unas juga dari proses pembelajaran yang dilakukan selama menempuh studi di sekolah. Proses pembelajaran tersebut dapat dicerminkan dari nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan sebagainya.
Di luar kesepakatan tersebut, DPR berharap agar supaya proses pembelajaran pada mata-mata pelajaran di luar yang diunaskan pun ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan siswa. Sementara, pemerintah berkeinginan agar hasil unas tetap diberi bobot yang tinggi dalam penentuan kelulusan siswa.
Kesepakatan pemerintah dengan DPR tersebut akan dimulai pada tahun ajaran 2010/2011 ini dan berlaku bagi satuan pendidikan yang menjalankan unas. Artinya, penentuan kelulusan siswa SMP, SMA, dan SMK yang rencana unasnya dilaksanakan pada Mei 2011 sudah harus menggunakan formula baru. Formula baru nanti memperhatikan nilai rapor dan nilai ujian sekolah sebagaimana yang diharapkan oleh DPR.
Kembali ke Ebtanas
Penentuan kelulusan siswa dengan memperhatikan proses sudah tentu bagus, bahkan menjadi kewajiban kita. Logikanya sederhana, seorang siswa layak diluluskan kalau mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Meluluskan siswa yang proses belajarnya jelek justru akan menjadi preseden buruk.
Menentukan kelulusan dengan memperhatikan nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan hasil ujian nasional sebenarnya pernah dilakukan selama bertahun-tahun. Dahulu cara itu kita sebut dengan evaluasi belajar tahap akhir tingkat nasional atau yang dikenal dengan sebutan ebtanas.
Pada waktu itu, pemerintah menciptakan formula (asli) kelulusan siswa, yaitu N = P + Q + 3 R. N adalah nilai kelulusan, P nilai rapor semester 5, Q adalah nilai rata-rata ulangan semester 6, dan R adalah nilai ebtanas murni (NEM).
Dari formula ini dapat disimpulkan bahwa penentuan nilai kelulusan siswa dalam ebtanas sudah memperhatikan proses pembelajaran. Itu diwujudkan dalam P dan Q, di samping juga ada hasil ujian nasional, yakni R.
Penentuan kelulusan dalam unas pun sebenarnya juga (seharusnya) memperhatikan proses pembelajaran. Artinya, meskipun hasil unas seorang siswa baik, misalnya nilai ujian nasional (NUN) adalah 7,00, pihak sekolah tetap diberi hak untuk tidak meluluskan kalau siswa yang bersangkutan tidak mengikuti proses pembelajaran secara baik. Misalnya, sering tidak masuk sekolah, menjadi troublemaker di sekolah, atau tidak menghargai dan menghormati guru.
Itu teori. Praktiknya, hampir semua sekolah di Indonesia dalam menentukan kelulusan siswa cenderung mutlak pada hasil unas. Kalau hasilnya memenuhi syarat kelulusan, diluluskanlah siswa yang bersangkutan, tanpa memperhatikan lagi proses yang dijalani siswa selama mengikuti pembelajaran.
Bedanya, kalau dalam ebtanas persentase proses pembelajaran ketika penentuan kelulusan siswa diformulasikan secara jelas (nilai P sebesar 20 persen dan nilai Q sebesar 20 persen), dalam unas tidak pernah ada formulasi yang jelas. Ketidakjelasan itulah yang sering tidak diperhatikan para praktisi pendidikan di lapangan.
Bedanya lagi, kalau dalam ebtanas tidak pernah dibatasi pencapaian nilai ebtanas murni (NEM)-nya, dalam unas pencapaian minimal nilai ujian nasional (NUN)-nya sangat dibatasi. Dalam ebtanas, berapa pun rendahnya pencapaian NEM, siswa dapat diluluskan sepanjang hasil N (nilai kelulusan) memadai. Sebaliknya, dalam unas, karena pencapaian NUN dibatasi –terakhir NUN harus 5,50– siswa tidak mungkin lulus kalau NUN-nya kurang dari 5,50.
Hilangkan Kecurangan
Meskipun terdapat aneka perbedaan, ebtanas dan unas sebenarnya sama baik dan sama buruknya. Sama baiknya karena masing-masing memiliki kelebihan dan sama buruknya karena masing-masing memiliki kekurangan.
Sistem unas banyak ditentang oleh masyarakat meskipun banyak pula yang menerimanya. Ditentang karena terdapat berbagai kecurangan dalam pelaksanaannya. Misalnya, siswa yang saat ujian membawa contekan, membawa HP, menerima jawaban dari tim sukses sekolah, dan diizinkan ke kamar mandi (hanya untuk membuka catatan). Banyak pengawas yang sebenarnya tahu itu, tetapi sengaja membiarkannya karena semua pihak berkepentingan agar sekolah mencapai kelulusan yang setinggi-tingginya.
Apakah dalam ebtanas tidak ada kecurangan? Sama saja! Cara berbuat curang yang dilakukan oleh pihak sekolah pada umumnya adalah mengatrol nilai sekolah, dalam hal ini nilai P dan Q. Pengatrolan nilai P dan Q digunakan mengantisipasi kemungkinnan nilai R rendah.
Terkadang kita temui hal yang tidak masuk akal. Siswa yang bodoh justru diberi nilai P dan Q yang lebih tinggi daripada siswa yang pintar karena pencapaian nilai R siswa yang bodoh diantisipasi lebih rendah daripada siswa yang pintar. Aneh bin ajaib!
Jadi, kalau mulai tahun ini kita akan kembali ke ebtanas atau apa pun namanya, itu sah-sah saja. Tetapi, itu semua tidak akan berarti apa-apa kalau kecurangan dalam pelaksanaannya tidak dapat dihilangkan! (*)
0 komentar:
Posting Komentar