*MEREKA YANG MELAYANI “NAFSU” ORANG DEWASA*
*Oleh Zulkarnaini Diran
(praktisi dan pemerhati pendidikan)*
tinggal di pinggir kota. Letak rumahnya lebih kurang dua puluh kilometer
dari pusat kota tempat ia bersekolah. Setiap hari, ia meninggalkan rumah
sebelum pukul enam pagi. Pulangnya menjelang magrib jika tidak terjebak
macet. Jika kenderaan yang ditumpanginya terjebak macet, ia baru sampai di
rumah hampir menjelang isya. Pada tahun terakhir ini, hari Minggu pun
dipakai untuk kegiatan sekolah. Pukul 07.15 sampai pukul 13.00 mengikuti
pelajaran kurikuler di sekolahnya. Sore belajar untuk program jam tambahan.
Selanjutnya tiga kali seminggu mengikuti les matematika. Dua kali seminggu
mengikuti les bahasa Inggris. Akhirnya hari-harinya benar-benar habis untuk
kegiatan yang bernama belajar.
Hampir semua anak sekolah di daerah ini bernasib seperti ilustrasi di atas.
Hari-harinya, tenaganya, dan pikirannya terkuras habis untuk mengikuti
program-program yang dirancang oleh orang dewasa. Nyaris tidak ada lagi
waktu untuk bermain, untuk bercengkerama dengan teman sebaya. Tidak ada lagi
ruang dan waktu untuk berbagi kasih dengan orang tua dan suadara-saudara di
rumah. Jika ada sedikit waktu yang tersisa di rumah masih harus mereka
gunakan untuk mengerjakan pekerjaan sekolah. Beban yang mereka pikul
melebihi kapasitas kemampuannya.
Secara formal, pemerintah sebenarnya telah menetapkan waktu belajar bagi
anak sekolah. Seusia SMP dan SMA disediakan waktu belajar 42 jam pelajaran
(satu jam pelajaran 45 menit) satu minggu. Rata-rata jam pelajaran satu hari
adalah tujuh jam. Kemudian anak sekolah dapat diberi pekerjaan rumah berupa
tugas-tugas. Tugas-tugas itu dapat diselesaikan setengah dari waktu
belajarnya di sekolah. Misalnya jam pelajaran bahasa Indonesia di SMP enam
jam pelajaran. Tugas yang boleh diberikan oleh guru bahasa Indonesia paling
banyak adalah tiga jam pelajaran. Jadi di rumah, mereka belajar separoh dari
jam yang disediakan sekolah. Akan tetapi, dengan berbagai alasan, orang
dewasa menyediakan program-program yang “luar biasa” untuk mereka.
Waktu belajar sekitar tujuh jam pelajaran di sekolah dan tiga setengah jam
pelajaran di rumah, dianggap normal dan wajar untuk usia remaja. Dengan
pengalokasian waktu belajar itu, masih ada sisa waktu dalam keseharian. Sisa
itu dapat digunakan anak sekolah untuk bermain, mengembangkan minat di
berbagai bidang. Dengan waktu yang tersisa itu mereka dapat berkesenian,
berolah raga, dan hobi lainnya. Hal itu diasumsikan akan melahirkan
keseimbangan dalam pertumbuhan pisik dan psikologis remaja. Keseimbangan
pertumbuhan itu penting untuk menghadapi masa dewasanya.
Jika waktu yang tersedia untuk belajar di sekolah dan di rumah itu digunakan
secara efektif dan efisien, diperkirakan hasilnya akan optimal. Efektifitas
pemanfaatan waktu maksudnya adalah keberdayagunaan dan ketepatgunaan.
Pembelajaran yang dilakukan guru selama satu jam pelajaran (45 menint)
benar-benar bedayaguna dan tepat guna. Waktu yang ada itu benar-benar
digunakan untuk membelajarkan anak sekolah. Tidak ada detik dan menit yang
terbuang. Tidak ada waktu yang dibiarkan berlalu tanpa bermanfaat. Tidak ada
keterlambatan memulai pelajaran, tidak ada pembelajaran yang usai sebelum
waktunya.
Sekolah yang satu shif (belajar pagi saja), rata-rata menggunakan waktu 45
menit untuk satu jam pelajaran. Sekolah yang dua shif kurang dari itu, ada
yang 40 menit dan ada yang 35 menit. Hal itu tergantung kepada kebijakan
sekolah setempat. Pada dasarnya, jika guru menggunakan kurikulum sebagai
pedoman pembelajaran, waktu yang tersedia itu cukup memadai untuk
pembelajaran. Artinya, materi pelajaran, bahan ajar, dan kompetensi yang
hendak dicapai akan selesai dengan waktu yang tersedia itu. Tentu saja hal
penting yang diperlukan adalah perencanaan pembelajaran yang aplikatif,
penyajian pelajaran yang pragmatis, dan penilaian yang valid.
Pembelajaran yang terlaksana di kelas sering tidak efektif. Efektif dalam
konteks ini adalah mangkus, berdayaguna, dan berhasil guna. Pembelajaran
yang efektif ditandai dengan anak sekolah belajar, bukan guru mengajar.
Artinya, anak sekolah melakukan aktivitas dalam bentuk berinteraksi dengan
sumber belajar dan objek belajar. Interaksi itu bernaung di bawah bimbingan,
arahan, motivasi, dan pengawasan guru. Aktivitas tersebut berorientasi
kepada tujuan yang jelas dan tegas, berlandaskan kepada indikator yang dapat
diuji. Hal itu akan melahirkan kebermaknaan bagi anak sekolah. Pembelajaran
yang bermakna itulah yang pada dasarnya yang dirindukan oleh anak sekolah.
Kebermaknaan pembelajaran ditandai dengan keterlibatan mental, emosional,
dan pisik pebelajar. Jika guru mengajar, anak sekolah jadi pendengar.
Keterlibatannya sangat tipis. Jika ceramahnya tidak menarik, mereka hanya
akan menerima dengan telinga kiri dan mengeluarkannya melalui telinga kanan.
Jika menarik, mereka akan sedikit berkonsentrasi dan sambil mencatat.
Kemudian catatan dihafal untuk menghadapi ujian. Akan lain halnya jika
mereka melakukan. “Saya lakukan saya akan mengerti, saya akan paham”, itu
antara lain ungkapan yang sering didengar.
Pembelajaran di kelas sering tidak efisien. Efisien dikaitkan dengan waktu
dan tenaga yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hal itu
terlihat dari ketepatan waktu mulai belajar dan ketepatan waktu mengakhiri
pelajaran. Jika disiasati secara teliti, waktu yang tersedia untuk tatap
muka dengan anak sekolah di kelas, akan selalu tidak pas, selalu kurang.
Misalkan di dalam daftar pelajaran tertera dua jam pelajaran (2×45 menit).
Pertukaran jam, keterlambatan guru sampai di kelas, keterlambatan anak
sekolah mempersiapkan diri, membuat waktu yang dua jam itu telah berkurang
sekian menit. Itu kalau situasi normal. Pada situasi tidak normal kondisinya
akan lain, dan sangat lain.
Seyogiyanya bukan penyikasaan terhadap anak sekolah yang dilakukan.
Perbaikan proses pembelajaranlah yang harus dilakukan. Bukan menambah jam
pelajaran dan memforsir tenaga anak sekolah yang diperbuat, melainkan
membuat pembelajaran menjadi efektiflah yang dilakukan. Bukan dana untuk jam
tambahan yang perlu disediakan, tetapi dana untuk melengkapi srana
pembelajaran dan peningkatan komepotensi gurulah yang diperlukan. Akan
tetapi kita telah terlanjur latah, telanjur “anacak-ancak”. Orang
Minangkabau mengatakan, “*malabihi ancak-ancak, mangurangi sio-sio”.* Kita
orang dewasa telah melakukan “ancak-ancak”, kelatahan, bahkan kegilaan.
Mengapa?
Ada semacam tekanan psikologis terhadap orang dewasa yang mengurus
pendidikan. Tekanan itu bisa bersasal dari masyarakat, politisi, dan
birokrat yang lebih tinggi. Tekanan itu terjadi karena sikap dan cara
pandang terhadpa pendidikan. Dalam banyak pertemuan, seminar, dan dalam
pidato para pejabat pendidikan sering terdengar. Mutu pendidikan
diindikasikan dengan angka-angka persentase kelulusan ujian nasional.
Semakin banyak anak sekolah peserta ujian nasional yang lulus, semakin
tinggilah mutu pendikan di sekolah itu, di kecamatan itu, di kabupaten/kota
itu. Dengan semakin tingginya angka kelulusan, dianggap kepala sekolahnya
berprestasi, kepala dinasnya berprestasi dan berprestise, walikota/bupatinya
semakin berkualitas. Asumsi itulah yang membuat terjadinya tekanan
psikologis.
Bahwa anak sekolah harus lulus ujian nasional adalah merupakan kemutlakan.
Harus. Jika tidak lulus berarti gagal, tidak berhasil. Akan tetapi tujuan
pembelajaran terhadap anak sekolah bukanlah sekedar untuk lulus, melainkan
lebih luas dari itu. Kalau hanya sekedar untuk lulus ujian, mengapa harus
repot-repot. Ambil saja jalan yang praktis. Begitu anak sekolah diterima di
suatu sekolah, langsung *didril* atau dilatih tiap hari menjawab soal-soal
ujian nasional untuk dua atau tiga tahun terkahir. Kalau tiga tahun berlatih
menyelesaikan soal yang sudah diujikan, dapat diberi jamainan angka lulus
akan sangat tinggi. Bahkan untuk menyatakan lulus sertus persen sudah dapat
dijamin. Akan tetapi, apakah memang anak sekolah belajar hanya untuk
mendapat sertifikat lulus ujian nasional? Inilah masalahnya.
Tujuan pendidikan nasioanl tertuang di dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan
pendidikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dicantumkan di dalam
peraturan pemerintah tentang pendidikan itu (dasar, menengah, atau tinggi).
Tujuan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran biasanya dicantumkan di
dalam keputusan menteri atau pertauran menteri. Keputusan atau peraturan itu
biasanya mengatur tentang kurikulum yang berlaku. Penjelasan lebih rinci
tentang tujuan pembelajaran tiap mata pelajaran dapat dilihat pada kuriklum
setiap mata pelajaran. Selain itu, standar kelulusan dicantumkan di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Jika perangkat-perangkat hukum itu dipedomani, tentu tidak akan
terjadi salah persepsi dan salah resepsi tentang tujuan pendidikan dan
tujuan pembelajaran.
Orang dewasa boleh saja bernafsu tinggi untuk meningkatkan angka kelulusan,
persnetase kelulusan untuk ujian nasional. Akan tetapi, mereka tidak boleh
mengorbankan hal-hal prinsip dalam pendidikan. Hal prinsip itu misalnya
aspek pedagogis. Anak sekolah bukan alat mekanik yang dapat distel secara
otomatis untuk menjawab pertnayaan-pertnayaan ujian nasional. Mereka
bukanlah benda mati yang dapat diperlakukan dan dibentuk menurut kemauan
“nafsu” orang dewasa. Mereka adalah anak manusia yang memiliki minat, bakat,
aspirasi, dan aspek psikologis lainnya. Hal itu harus tumbuh dan berkembang.
Harus tersalur secara wajar di dalam ruang dan waktu. Harus tumbuh secara
alami dalam kewajaran. Akan tetapi, akibat “nafsu” orang dewasa, hal itu
mulai tersendat, macet, bahkan terhenti.
Pemaksaan demi pemaksaan dirasakan oleh anak sekolah. Khususnya anak sekolah
yang akan mengikuti unjian nasional. Penambahan jam pelajaran yang melebihi
kemampuan anak sekolah dilakukan. Guru-guru dipaksa (sekurang-kurangnya
merasa terpaksa) untuk mengajar di luar kemampuan tenaganya. Meskipun
disediakan pembayaran ala kadarnya, guru tetap saja merasa tersiksa
melakasnakan tugas. Orang tua anak sekolah harus membayar tambahan untuk jam
tamabahan, yang kadang-kadang pertanggungjawabannya tidak jelas. Hal ini
seolah-olah berjalan normal, padahal sudah di luar kepatutan dan kepantasan.
Anak sekolah tidak sempat menyampaikan keluhannya kepada guru dan orang tua.
Guru tidak berani menyampaikan deritanya kepada kepala sekolah dan kepala
dinas. Orang tua tidak sempat lagi mengeluh kepada walikota atau bupati.
Akhirnya, anak sekolah, guru, dan orang tua anak sekolah terpaksalah
melayani “nafsu orang dewasa”.
Apakah orang-orang bernfasu ini memiliki kesadaran tentang makna pendidikan
dan pembelajaran? Sepertinya tidak. Sebagian dari mereka dengan rasa bangga
mempublikasikan melalui surat kabar. “Untuk meningkatkan hasil UN
dilaksanakan jam tambahan”. Ada juga pejabat pendidikan yang mengeluarkan
surat perintah resmi untuk kepala sekolah agar membuat jam tamabahan.
Bahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, menganggarkan melalui APBD
untuk hal itu. Tentu saja hal yang seperti itu bukanlah kesalahan, bukan
kekeliruan. Akan tetapi, dengan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan
dalam memforsir anak sekolah untuk pemuasan nafsu orang dewasa, inilah yang
agaknya sesuatu yang perlu dipetimbangkan lagi pada masa yang akan datang.
Sehingga kesan tentang kelatahan dan “ancak-ancak” dalam mengelola
pendidikan dapat dikurangi. Tentu saja hal itu akan berpulang kepada
orang-orang dewasa yang memiliki nafsu belebihan. (Zulkarnaini Diran,
pemerhati dan praktisi pendidikan, tinggal di Padang)
0 komentar:
Posting Komentar