Di Kamar Mandi, Guru Agama Mesumi Gadis

SAMPANG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru agama di SMA Negeri I Ketapang,
Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/12/2010) dituntut hukuman penjara
enam bulan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak
didiknya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Sampang yang berlangsung secara
tertutup, jaksa yang menangani kasus tersebut, Sri Rahayu menyatakan,
tuntutan enam bulan hukuman penjara itu sesuai dengan fakta di
persidangan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti bersalah memaksa olang lain untuk
melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Majelis Hakim,
Purnomo Amin Cahyo.

Terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan ini berinisial MH, guru agama di
SMA Negeri I Ketapang, Sampang.

Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa
waktu lalu ke jajaran Polres Sampang oleh kedua orang tuanya.

Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa
usai gelar pemberian zakat fitrah dalam kegiatan pondok Ramadhan
beberapa waktu lalu.

Saat itu korban hendak ke kamar mandi kemudian terdakwa mengikuti dari
belakang hingga akhirnya terjadi perbuatan terlarang tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa tidak menjerat terdakwa dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak, tapi menggunakan KUHP, yakni pasal 335 tentang
perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya 15 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa Sri Rahayu menyatakan, menjerat terdakwa dengan pasal
335, karena sesuai dengan berkas yang disampaikan polisi.

Disamping itu, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru menurut hasil
penyidikan memang bukan tergolong pencabulan atau pemerkosaan, namun
hanya perbuatan tidak menyenangkan saja.


0 komentar:

Posting Komentar