Pejabat Kemendiknas Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Joko Sutrisno,
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada Ditjen Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional sebagai
tersangka korupsi.

" Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, 13 Desember
2010" kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di
Jakarta, Rabu 22 Desember 2010.

Kasus dugaan korupsi itu terkait pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa
(LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah Kemdiknas 2009.

Menurut penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil
penyidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran
SMK atas nama tersangka Sukowiyanto.

Dikatakan, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam
penyidikan dugaan korupsi tersebut, yakni, Sukowiyanto (penanggung
jawab kegiatan). Kemudian Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat
Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas
atau Pejabat Pembuat Komitmen). "Tersangka berikutnya, yakni, mantan
Bendahara Pengeluaran Pembantu," katanya.

WDA | ANT

sumber http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300999,id.html

0 komentar:

Posting Komentar