KPK : PNS Doyan Korupsi

SURABAYA | SURYA Online - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tampaknya
benar-benar doyan korupsi. Ini terlihat dari besarnya jumlah PNS yang
melakukan tindak korupsi ketika mereka sudah menjadi pegawai dan aparat
pelat merah. Data yang dibeber Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abdullah Hehamahua menunjukkan hal itu.

Menurut Abdullah, dari jumlah PNS di Indonesia sekitar 3,7 juta sampai 4
juta orang, 60 persen diantaranya melakukan tindak pidana korupsi.
Penyebabnya, gaji yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
“Gaji yang mestinya untuk kebutuhan satu bulan, hanya cukup untuk sepuluh
hari saja. Makanya mereka (PNS) memilih jalan korupsi guna memenuhi
kebutuhannya yang kurang itu,” ujar Abdullah kepada Surya, Kamis
(9/12/2010), usai sidang Hari Anti Korupsi Sedunia, di Halaman Gedung Negara
Grahadi Surabaya.
Sementara, jika dilihat dari motivasi munculnya mentalitas korup PNS, 20
persen akibat keserakahan (greedy) dan 20 persennya lagi akibat ada
kesempatan.
Faktor serakah, kata Abdullah terlihat, misalnya ketika si PNS sebenarnya
sudah punya jabatan eselon, mobil dinas, motor dinas, rumah dinas, dan uang
bensin. Tapi karena dia serakah, tetap saja masih melakukan tindak korupsi.
Selain itu, korupsi juga dapat terjadi karena kesempatan (corruption by
opportunity).
Ini misalnya terjadi, di lembaga layanan publik yang memungkinan pertemuan
antara petugas dengan masyarakat atau pelanggan.
“Jadi selama ada niat, kesempatan, dan kemampuan, biasanya tindakan koruptif
itu muncul,” tegas Abdullah.
Untuk mencegahnya, sistem layanan elektronik yang memungkinkan pertemuan
antara pegawai dengan pelanggan harus diterapkan. Misalnya, Satuan
Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan pengadaan SIM keliling. Selain
itu, pembenahan sistem rekrutmen PNS juga harus benar-benar dilakukan,
dengan cara tidak mentolelir calon PNS yang tidak memenuhi kriteria
penilaian.
Abdullah memberi contoh, jika standar nilai yang ditetapkan untuk syarat
CPNS yang diterima adalah A, maka yang diterima harus pendaftar yang
mendapat nilai A.
Dengan aturan itu, jika kuota CPNS di lingkungan Pemprov Jatim tahun 2010
ini sebanyak 395. Kalau dari ribuan pendaftar, setelah mengikuti tes atau
ujian ternyata hanya 200 orang saja yang mendapat nilai A – baik A1, A2,
maupun A3, maka 200 orang itulah yang harus diterima.
“Jadi yang tidak mendapat nilai A harus dicoret, karena standar penilaiannya
sudah jelas. Model ini seperti yang diterapkan di KPK,” kata Abdullah
menjelaskan.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, pihaknya akan menjadikan
good government dan clean government sebagai ujung tombak dalam
pemberantasan korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.
Setiap pengelola keuangan, ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini,
wajib untuk menandatangani pakta integritas, karena itu merupakan bagian
dari tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara.
“Selain itu, reformasi birokrasi dengan menggunakan sistem yang
terkomputerisasi untuk berbagai layanan publik juga terus kita lakukan
sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi. Dengan komputer, kemungkinan
orang ketemu dapat dikurangi,” tegasnya.

sumber : http://www.surya.co.id/2010/12/09/kpk-pns-doyan-korupsi.html

0 komentar:

Posting Komentar