Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar

Maki Ali Tak Tersentuh, Kontraktor yang Dibidik. Ada Apa? Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (1)
Pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus
(DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas
Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, masih menyisakan masalah. Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim yang membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan
proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN dan 4 MI, yang didakwa
korupsi, dibebaskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri,
Widodo SH. Bahkan, Maki Ali yang menjabat Kadindik Kota Kediri sama
sekali tak tersentuh hukum. Ada apa Maki Ali dengan Kejaksaan?

Pembebasan itu lantaran majelis menganggap ketiga terdakwa tidak
terpenuhi unsur korupsi, sehingga pihaknya tidak dapat memutuskan
ketiga rekanan dari PT Tiga Serangkai tersebut bersalah. Anehnya, kasus
tiga terdakwa itu dianggap masuk perkara perdata. Siapa sebetulnya
pelaku korupsi?

Kabar yang tersebar di Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri maupun
Kejati Jatim bukan membidik Kadindik Kota Kediri Maki Ali selaku
pejabat pegawai negeri yang bisa dijerat pasal korupsi. Namun
pemeriksaan dari Kejati tetap kepada tiga kontraktor pengadaan proyek
fasilitas pendidikan untuk 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 MI
(Madrasah Ibtidaiyah).

Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot yang diperiksa dalam kasus tersebut
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maki Ali, Bendahara Pengeluaran Disdik
Imam Shofa, Kabag Keuangan Pemkot Suprapto dan stafnya, Edi Wijanarko,
serta Kepala Bawasko Bambang Sumaryono. Maki Ali sendiri saat ini
dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri.

Kakandepag Kota Kediri Nur Kholis beserta Kasi Madrasah pendidikan
agama (mapenda)-nya, Masrukin, juga dimintai keterangan. Begitu pula
sejumlah kepala SDN/MI yang mendapatkan dana Rp 9,25 miliar tersebut.
Mereka dimintai keterangan Kejati tentang proses pencairan dan
penggunaan dana itu. Namun tidak satupun yang dijerat sebagai tersangka
waktu itu.

Bahkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jatim, Hartadi, waktu itu
, menegaskan, sampai saat ini, hanya kontraktornya yang menjadi
tersangka, lainnya belum. Tetapi setelah mendengar putusan ketua
majelis, ketiga terdakwa langsung sujud syukur. Ketiga terdakwa itu
Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten
Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri,
Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala Cabang PT Tiga Serangkai,
Kediri, Sudarno (33).

Laporkan ke Satgas

Pengungkapan kasus dugaan korupsi DAK Dindik tahun 2007 sebesar Rp 9,25
itu dirasakan belum menyentuh titik persoalannya. Hal itu membuat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan Surabaya melaporkan
kasus tersebut ke Satgas Mafia Hukum di Jakarta.

Ketua LSM Penegak Keadilan Surabaya, Reza Yudhiwicaksono Putra,
menegaskan, ia melaporkan kasus tersebut karena ditengarai ada
ketidakberesan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, PT Tiga
Serangkai sebagai pemenang tender yang seharusnya mengadakan komputer
bermerek Deskjet, kenyataannya di lapangan bermerek Inject. Tidak hanya
itu saja, PT Tiga Serangkai juga menyerahkan pengadaan komputer pada PT
Trisula Solusindo yang berlamat di Jl. Kupang Raya Timur.

Proses lelang pun tidak melalui prosedur secara terbuka melainkan
penunjukan langsung (PL) oleh pejabat pembuat komitmen. Celakanya lagi,
ketika kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maki Ali
sebagai pemegang kebijakan yang seharusnya menjadi orang yang paling
bertanggung jawab atas kesalahan dalam pengadaan komputer, ternyata
tidak tersentuh hukum. Justru rekanan yang dibidik dan menjadi terdakwa.

Setelah kasus itu dilimpahkan ke PN Kediri, lanjut Reza, dan dalam
proses persidangan tiga rekanan, yang akhirnya dibebaskan oleh majelis
hakim. ”Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Maki Ali sebagai pejabat
pembuat komitmen tidak tersentuh sama sekali oleh hukum. Sedangkan
sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Penerima serta UU No. 31/1999 sebagai
mana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana
Korupsi,” tegas Reza.

Bahkan, lanjut dia, yang lebih menghebohkan lagi, tersebar kabar di
kalangan masyarakat tidak tersentuhnya Maki Ali dan beberapa pejabat
Pemkot Kediri dalam ranah hukum, karena diduga Maki Ali menggunakan
uang Rp 5 miliar supaya dirinya lepas dari tindak pidana korupsi yang
terjadi di Dindik Kota Kediri dalam DAK 2007 senilai Rp 9,25 miliar.

Kalangan DPRD Kota Kediri juga menilai anggaran senilai Rp 9,25 miliar
tidak dilakukan secara transparan oleh pejabat pembuat komitmen yakni
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Maki Ali. Jika mengacu pada
Peraturan Presiden di atas Maki Ali, selaku kepala dinas harus
bertanggung jawab. Namun mengapa para penegak hukum tidak menyeretnya
sebagai tersangka? ”Itulah pengaduan ke Satgas Mafia Hukum atas temuan
di lapangan. Selanjutnya kami meminta adanya penanganan khusus dalam
kasus korupsi ini yang telah meugikan Negara,” ujar Reza.

Surat pengaduan LSM Penegak Keadilan Surabaya ditembuskan ke Kejaksaan
Tinggi Jatim, Kejari Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri, dan
Gubernur Jatim. n

http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=51542

Soal Suap Rp 5 Miliar, Jaksa Hartadi dan Aspidsus Kejati Jatim Saling Lempar Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (2)

INDIKASI adanya dugaan kongkalikong yang
dilakukan antara penegak hukum dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan
(Kadindik) Kota Kediri Maki Ali dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus
(DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas
Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, mulai kentara.

Selain rumor adanya aliran dana pada pejabat Kejati Jatim sebesar Rp 5
miliar, dalam kasus ini Kejati juga hanya membidik tiga
rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan untuk 33 SDN
dan 4 MI ini. Bahkan ketika Surabaya Pagi berusaha meminta klarifikasi
pada sejumlah pejabat terkait dengan penanganan kasus ini terkesan
tertutup.

Mantan Aspidsus Kejati Hartadi, misalnya, mengungkapkan
ketidaktahuannya akan kasus DAK ini. “Wah, lupa mas, saya tidak tahu,”
jawabnya enteng.

Ketika Surabaya Pagi berusaha mengingatkan, dengan menceritakan
gambaran kasusnya, lagi-lagi Hartadi menjawab tidak tahu. “Wah, itu
sudah beberapa tahun lalu. Saya sudah lupa. Kan kasus yang saya tangani
banyak,” elaknya lagi.

Sementara ketika hal ini dikonfirmasikan pada Aspidsus, Muhammad Anwar,
lagi-lagi pria yang seharusnya mengetahui kasus-kasus korupsi yang
ditangani Kejati ini, juga menjawab senada. “Saya tidak tahu mas,”
ujarnya.

Bahkan ketika didesak, tetap tak bergeming. “Ya...jangan tanya saya
mas. Tanya saja pejabat yang dulu. Kalau saya yang nangani pasti saya
tahu. Lebih baik tanya kasus-kasus yang saya tangani saja,” kelitnya.

Beda lagi dengan Kasi Penkum Kejati, Mulyono. Dia sedikit terbuka
dengan mengatakan, dana DAK merupakan dana swakelola, sehingga menjadi
tanggung jawab Kepala Sekolah masing-masing yang menerima aliran DAK.
“Model swakelola itu dana tidak melewati kepala dinas, tapi langsung ke
komite sekolah,” jelasnya.

Namun ketika disingggung, jika Maki Ali tidak bersalah kenapa rumor
yang berkembang perlu menyuap pejabat Kejati untuk lolos? “ Masya Allah
itu keterlaluan,” katanya dengan mengelus dada.

Tapi lanjut Mulyono, dirinya yakin kalau apa yang dilakukan selama ini
oleh jaksa sesuai dengan prosedur. Tetapi ketika Surabaya Pagi berusaha
mencari tahu pada sejumlah pejabat Kejati lainnya terkait suap
tersebut, mereka semuanya kompak tutup mulut.

Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun
2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri,
masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya
membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan
untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan
Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang
PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala
Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).

Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa.
Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak
tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya.

Sebelumnya Ahmad Maschut saat menjabat walikota Kediri menegaskan tidak
bakal mengintervensi kasus dugaan penyalahgunaan DAK bidang pendidikan
2007 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia menyerahkan
sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada institusi penegak hukum
tersebut. Termasuk, jika nanti kejaksaan menyatakan bahwa indikasi
penyelewengannya terbukti.

Pemkot baru akan mengambil langkah jika sudah ada keputusan hukum yang
tetap. "Kita tunggu saja keputusannya, baru setelah itu diputuskan
(langkah selanjutnya)," ujarnya. Bahkan ia mamasrahkan dugaan
keterlibatan Kadindik Maki ali ke Kejati jatim.

Sementara itu Maki Ali mengaku tidak tahu realisasi penggunaan dana
DAK, karena merupakan sistem swakelola dan semuanya sudah diserahkan
pada kepala sekolah masing masing. Bahkan Maki Ali mengaku siap
memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. “Kami siap
memberikan keterangan”, ujar Maki Ali. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51624

Maki Ali Habis-habisan dan dijadikan ATM Oknum Jaksa Membongkar Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kota Kediri Rp 9,25 Miliar (3)

Kasus penyelewengan dana alokasi khusus
(DAK) sebesar Rp 9,25 miliar bidang pendidikan tahun 2007 yang
melibatkan kadiknas Kota Kediri Drs. Maki Ali, MSi mulai mengundang
reaksi dari DPRD Kota Kediri. Ini lantaran tahun ini, Pemkot Kediri
tidak mendapat DAK lain. Konon, karena kasus DAK 2007 sudah terdengar
di Mendiknas.

Dalam kasus pidana DAK tauun 2007, tersangka yang dibidik Kejaksaan
Tinggi Jatim adalah tiga kontraktor yaitu Area Manajer PT Tiga
Serangkai, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto
(38), Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41) dan Wakil
Kepala Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri Sudarno (33). Mereka ada yang
dibebaskan Pengadilan Negeri Kediri.

Dari sumber di DPRD Kota Kediri, tak lama, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Kediri, akan memanggil Dinas terkait untuk dimintai
keterangan. ‘’Dalam surat pertanggung jawabannya (SPJ) jelas yaitu
setiap tahun Pemkot Keidir mendapatkan DAK dan akan selalu bertambah.
Seperti daerah lain, jika SPJ-nya baik, maka DAK-nya akan selalu
bertambah,” ujar , anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan,
kemarin.

Namun, dengan adanya permasalahan DAK Dindik tahun 2007 tersebut, saat
ini Pemkot tidak mendapatkan DAK sama sekali. Kabarnya, ini ekses dari
ketidak beresan dalam pengelolaannya. ”Kami berencana menanyakan
masalah ini ke Dinas Pendidikan, dan juga pihak eksekutif, karena
dengan perbuatan itu, tahun ini Pemkot menjadi tidak mendapatkan DAK
sama sekali,” tegasnya.

Dengan tidak mendapatkan DAK sama sekali, kata politisi Partai Demokrat
ini, akan memberikan beban terhadap APBD. “Padahal jika kita
mendapatkan DAK, semua kebutuhan bidang pendidikan akan bisa tercover,
namun sekarang malah akan membebani APBD,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Edi Purnomo yang
baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan secara definitif,
saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak bisa.

Begitu halnya dengan Kabag Humas Kota Kediri, Nurmucyhar yang menjadi
corong informasi bagi Pemerintah Kota Kediri Hpnya juga sulit
dihubungi. Sedangkan Ketua DPRD Kota Kediri juga tak bisa dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, penaganan korupsi DAK bidang pendidikan tahun
2007 sebesar Rp 9,25 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri,
masih menyisakan masalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya
membidik tiga rekanan/kontraktor pengadaan proyek fasilitas pendidikan
untuk 33 SDN dan 4 MI. Yakni, Area Manajer PT Tiga Serangkai, Kecamatan
Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Teguh Dwi Wanto (38); Kepala Cabang
PT Tiga Serangkai, Kediri, Suharto (41); dan terakhir Wakil Kepala
Cabang PT Tiga Serangkai, Kediri, Sudarno (33).

Anehnya, begitu perkara ini masuk pengadilan, Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Widodo SH, membebaskan tiga terdakwa.
Anehnya lagi, Maki Ali selaku Kadindik Kota Kediri sama sekali tak
tersentuh hukum. Padahal, dana DAK itu termasuk tanggung jawabya. Maki
Ali, mengaku sudah habis-habisan. Bahkan seorang anggota DPRD Kota
Kediri menyebut, sampai kini Maki Ali, sering didatangi beberapa staf
kejaksaan. ’’Kayaknya jadi ATM oknum Jaksa,’’ jelas anggota DPRD Kota
Kediri yang istrinya staf Maki Ali di Pemkot Kediri. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=51711



Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar