Pasal yang Melarang Tes Masuk SD!

JAKARTA,Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat
sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya.
Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendiknas RI Prof Suyanto kepadaKompas.com di Jakarta, Selasa (29/6/2010),
terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran
2010/2010 ini.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP)
No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya
pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa
SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama
pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga
negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5
menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.
"Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak
menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.



Sumber
http://lipsus.kompas.com


Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar