Tak Jelas, Dana Ratusan Miliar di Kementerian Kesehatan
Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini berupa �htidak memberikan pendapat�h terhadap laporan keuangan Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2009. BPK menilai, pengelolaan dana ratusan miliar rupiah di Kementerian Kesehatan tidak jelas. Selain itu, BPK juga tidak dapat meyakini keabsahan pengelolaan aset senilai Rp 1,2 triliun di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Anggota BPK Rizal Djalil seusai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Jakarta, Senin (28/6). LHP diserahkan Rizal Djalil kepada Menteri Koordinator Kesra Agung Laksono.
Dari 15 lembaga dan Kementerian Koordinator Kesra, ada satu kementerian dan satu lembaga yang mendapat opini �htidak memberikan pendapat�h atau disclaimer dari BPK. �hHanya dua yang disclaimer atau TMP (tidak memberikan opini). TMP itu, tingkat opini yang, menurut kami, jelek,�h kata Rizal.
Kedua lembaga itu adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Ada beberapa penyebab yang mengakibatkan Kementerian Kesehatan mendapat opini TMP. Pertama, �hKhusus Kementerian Kesehatan, ada aset senilai Rp 1,2 triliun yang BPK tidak yakini keabsahannya,�h kata Rizal.
Kedua, lanjut Rizal, terkait pengelolaan dana hibah senilai Rp 514 miliar di Kementerian Kesehatan yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, pengadaan obat senilai Rp 213 miliar di Kementerian Kesehatan.
�hBPK tidak dapat meyakini keberadaan obat tersebut karena disimpan di gudang rekanan,�h kata Rizal. Selain itu, ada banyak rekomendasi dari BPK yang tidak ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan sehingga kementerian itu mendapat opini TMP.
Terhadap Kementerian Koordinator Kesra sendiri, menurut Rizal, BPK menilai Kementerian Koordinator Kesra cukup baik dengan opini �hwajar tanpa pengecualian�h (WTP). Ia menambahkan, opini WTP yang disampaikan BPK tidak menjamin tidak ada atau tidak terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Audit investigasi
Terkait penilaian disclaimer terhadap Kementerian Kesehatan, Rizal menjelaskan, untuk menentukan ada atau tidak ada korupsi, BPK harus melakukan audit investigasi.
�hYang sekarang dilakukan adalah audit atau pemeriksaan terhadap laporan keuangan untuk memberikan opini,�h katanya.
Sementara itu, Agung Laksono menyayangkan pengelolaan dana di Kementerian Kesehatan yang mendapat opini disclaimer dari BPK. Ia menambahkan, BPK memang perlu memberikan bimbingan atau pembinaan dalam membuat laporan keuangan kepada kementerian teknis.
Akan tetapi, lanjut Agung, jika ada indikasi penyimpangan atau tindak pidana, penyimpangan tentu harus tetap diusut. �hKalau ada indikasi pidana, harus diproses,�h katanya. (FER)
Sumber
Kompas
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
0 komentar:
Posting Komentar