RSBI MAhal, Dewan Anak Mataram Mengadu ke Dewan

Mataram, 26/6 - Dewan Anak Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengadukan masalah tingginya biaya sekolah kepada anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam pertemuan di ruang rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.
Ketua Dewan Anak Kota Mataram Nikita Agustina Ayu di hadapan enam orang anggota Komisi II DPRD mengatakan biaya masuk sekolah tingkat menengah relatif tinggi, sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu sulit menembus sekolah berkualitas meski pintar.
"Salah satu rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di Kota Mataram pada 2009 menarik sumbangan uang bangunan hingga Rp2 juta. Pada 2010 kemungkinan lebih tinggi lagi, belum termasuk biaya lainnya," kata Nikita yang juga pelajar di salah satu SMA favorit di Kota Mataram.
Ia menceritakan salah satu dari temannya lulusan sekolah menengah pertama yang dinilai cukup berprestasi ingin sekali bersekolah di SMA ternama, namun karena kondisi perekonomian keluarganya kurang mampu terpaksa mengurungkan niatnya.
"Teman saya tidak jadi sekolah karena memikirkan biaya yang cukup tinggi di sekolah berkualitas. Apalagi orang tuanya hanya seorang buruh bangunan," ujarnya.
Anggota Dewan Anak Kota Mataram lainnya Mahsan menilai pemerintah sepertinya mempersulit anak-anak di daerah ini untuk masuk sekolah karena harus mengeluarkan berbagai biaya pendaftaran.
Siswa salah satu SMA negeri di Mataram yang juga berprofesi sebagai tukar parkir di wilayah perdagangan Cakranegara ini mengaku bisa bersekolah setelah ada salah seorang anggota dewan membantu memfasilitasi dirinya bisa masuk sekolah.
"Saya dulu enggan bersekolah karena untuk masuk saja prosesnya rumit. Namun karena dorongan dari salah seorang anggota dewan, saya akhirnya bisa bersekolah," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram H Lalu Wildan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan eksekutif terutama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) terkait informasi pungutan yang dilakukan oleh sejumlah sekolah terutama yang berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).
Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa RSBI memang diberikan kewenangan khusus untuk menarik sumbangan dari para peserta didik sesuai peraturan dari Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu Pemerintah Kota Mataram juga sudah memanggil seluruh kepala sekolah negeri untuk diberikan pemahaman terkait dengan penerimaan siswa baru.
"Sudah ada peraturan daerah (perda) yang melarang adanya pungutan di sekolah pada saat penerimaan siswa baru. Tetapi khusus RSBI memang sudah ada aturannya," ujar Wildan.



Sumber
(ANTARA)

Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html

0 komentar:

Posting Komentar