"PENGADILAN NEGERI" Gaya Binsar Memimpin Pengadilan
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Binsar Gultom, membuat sejumlah
gebrakan. Dari menciptakan transparansi pengadilan hingga membuat
jaringan online dengan kejaksaan dan kepolisian.
KOMPUTER itu terpacak di depan ruang informasi. Siapa pun mereka yang
masuk Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, matanya langsung
tertumbuk pada benda tersebut. Di sinilah semua informasi berkaitan
dengan kegiatan pengadilan yang terletak di Jalan Asahan, Kabupaten
Simalungun itu, sekitar 120 kilometer dari Medan, bisa diakses. Dari
jadwal acara sidang, nama hakim yang menangani perkara, hingga putusan
pengadilan yang baru diketuk beberapa jam lalu.
Jika pengunjung emoh mengutak-atik komputer itu, di ruang sidang utama
tergantung layar LCD berukuran 32 inci. Ini juga ”pusat” informasi. Di
situ terpampang pula jadwal sidang—dari sidang perkara perdata,
pidana, hingga tilang—berikut nama-nama hakim yang mengadili perkara
tersebut. ”Semua lengkap. Selesai sidang, paling lama sekitar tiga
jam, putusan itu sudah bisa diakses publik,” kata Binsar Gultom, Ketua
Pengadilan Negeri Simalungun.
Binsar, 51 tahun, sudah mengubah wajah Pengadilan Negeri Simalungun.
Di bawah pria kelahiran Sibolga itu, Pengadilan Negeri Simalungun kini
muncul sebagai salah satu pengadilan yang mengedepankan teknologi
informasi untuk pelayanan publik. Ia juga menerapkan sistem pengawasan
di lingkungan pengadilan, yang membuat siapa pun, panitera atau hakim,
berpikir dua kali jika mencoba kasak-kusuk mempermainkan perkara.
Sejumlah kamera CCTV terpasang di beberapa sudut gedung pengadilan.
”Jadi saya bisa melihat apa pun yang terjadi di pengadilan ini,”
ujarnya.
Pengadilan Negeri Simalungun kini sudah naik kelas. Sementara
sebelumnya berstatus pengadilan kelas II, kini meningkat jadi kelas I-
B. Peresmian status ini dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang
Non-yudisial H Ahmad Kamil, pada 30 Juni silam. Binsar sendiri lantas
mengambil tanggal 30 tersebut sebagai ”tanggal bersejarah”. Kini,
setiap tanggal 30 ia kumpulkan semua karyawan dan 14 hakim di ruang
utama.
Di sana alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu
menggelar ”rapat” evaluasi. Ia kritik karyawan yang, misalnya, masuk
terlambat dan tak becus mengerjakan tugasnya. Ia kritik hakim yang
meleset dari target menyelesaikan perkara. ”Dia memang banyak
gagasan,” kata Andi Samsan Nganro, bekas hakim pengawas Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara yang kini menjadi hakim Pengadilan Tinggi
Jakarta.
l l l
BINSAR melakukan semua itu beberapa saat setelah dilantik menjadi
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun pada 12 Mei 2008. Sebelumnya ia
wakil ketua. Saat itu program pertama yang ia lakukan membuat website
Pengadilan Negeri Simalungun, www. pn-simalungun. com. Dana pembuatan
dan operasional situs Rp 25 juta ia keluarkan dari koceknya sendiri.
Setelah itu, ia melakukan pembenahan secara menyeluruh. Dari soal
administrasi hingga ”penampilan” pengadilan. Ia, misalnya, membeli
ratusan tanaman dari Medan untuk ditanam di lingkungan gedung
pengadilan. Bersama istrinya, Sri Misgiyanti, Binsar sendiri
berbelanja tanaman tersebut di sejumlah sentra bursa tanaman hias,
Medan. Untuk mengangkut tanaman tersebut, Binsar menyewa tiga truk.
Binsar mengaku sejumlah karyawan mencibir atas yang dilakukannya. Tapi
ia tak peduli. ”Saya bilang, kalau tak suka, tak usah mengganggu dan
banyak komentar.”
Ketika Mahkamah Agung mengucurkan dana Rp 100 juta ke setiap
pengadilan untuk program keterbukaan informasi, Binsar menggunakan
dana itu untuk membuat jaringan Internet di seluruh ruang pengadilan.
Dengan sistem online itu, kini setiap hakim Simalungun, di mana pun ia
berada, bisa mengakses ”isi perut” Pengadilan Negeri Simalungun. Semua
data perkara yang ada di Pengadilan Negeri Simalungun juga dipindahkan
ke bank data komputer.
Binsar juga menggagas kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk
mempercepat proses peradilan. Kerja sama itu dituangkan dalam
kesepakatan pada 19 Juni silam. Kini ketiga institusi ini tersambung
lewat jaringan online. Pemberitahuan perpanjangan penahanan seseorang,
misalnya, bisa disampaikan secara online. Demikian juga pelimpahan
perkara pidana dari Kepolisian Resor Simalungun ke kejaksaan dan
pengadilan, semua telah diprogram secara online.
Dengan pemangkasan birokrasi seperti ini, kini urusan izin
perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun,
misalnya, bisa kelar dalam satu hari saja. Dampak dari hal ini, nasib
tersangka pelaku tindak pidana juga jelas. ”Ini juga memotong
kemungkinan kasus-kasus pidana dimainkan oknum-oknum tertentu,” kata
Binsar.
l l l
Hasil semua ini akhirnya membuat tak ada lagi tunggakan perkara yang
menumpuk di meja hakim. ”Nol perkara,” kata Binsar. Binsar tegas dalam
hal ini. Ia menerapkan sanksi pemotongan numerasi untuk para hakim
yang tidak bisa menyelesaikan perkara sesuai dengan waktunya.
Pengadilan Negeri Simalungun sendiri rata-rata setiap bulan memeriksa
70 terdakwa.
Sejumlah gebrakan Binsar ini menarik perhatian United Nations
Development Programme (UNDP) dan Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional. Lembaga ini berencana menjadikan Pengadilan Negeri
Simalungun sebagai contoh pengadilan di Tanah Air. ”Bagi saya sendiri,
yang paling menarik, pengadilan ini juga memiliki ruang khusus
mediasi,” kata Mas Achmad Santosa, penasihat senior pembaruan
pemerintah UNDP yang mengunjungi pengadilan tersebut awal Agustus
lalu. Selain ruang mediasi, pengadilan ini memiliki ruang khusus untuk
pengadilan anak, sesuatu yang jarang dimiliki banyak pengadilan.
Pengadilan Negeri Simalungun memang bukan pengadilan pertama yang
menerapkan teknologi informasi—Internet—yang membuat publik mudah
mengakses dan memantau perkara mereka. Hal serupa juga sudah
diterapkan Pengadilan Agama Kendal dan Pengadilan Agama Cilacap, Jawa
Tengah. Tapi soal kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian yang
tersambung secara online itu, Simalungun bisa jadi yang pertama.
L.R. Baskoro, Soetana Monang Hasibuan (Medan)
http://majalah. tempointeraktif. com/id/arsip/ 2009/09/21/ HK/mbm.20090921. HK131430. id.html
Mau dapat uang Gratis, dapat kan di http://roabaca.com/forum/index.php/topic,87.0.html
0 komentar:
Posting Komentar