ICW TOLAK UU BARU PENGGANTI UU BHP

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya Undang-Undang baru yang akan digunakan sebagai pengganti dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Siaran pers Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pembuatan peraturan pemerintah atau UU baru untuk mengatur pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru yang tidak jauh dari keberadaan UU BHP yang telah dibatalkan MK.

Menurut ICW, hal itu kemungkinan karena berpotensi terjadinya kanibalisasi (mengambil pasal-pasal di dalam UU BHP) untuk dimasukkan ke dalam regulasi baru tersebut.
Bila itu dilakukan, maka UU baru dikhawatirkan hanya akan kembali menimbulkan kontroversi dan ketegangan lagi di tengah masyarakat.
LSM tersebut berpendapat, pembuatan regulasi baru tidak diperlukan mengingat kita telah memiliki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Sedangkan kelembagaan untuk sekolah swasta sudah diatur di dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 junto UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, sehingga tidak ada istilah kevakuman payung hukum.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, peraturan perundang-undangan pengganti UU BHP yang telah dibatalkan MK segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Rencananya akan kami serahkan dalam pekan ini," katanya kepada wartawan usai Pelantikan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, di Purwokerto, Rabu (28/4).
Menurut dia, sejumlah opsi pengganti UU BHP sedang dikaji oleh tim dari Kementerian Pendidikan Nasional, antara lain peraturan pengganti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Untuk membahas peraturan pengganti tersebut, Mendiknas juga mengaku telah memanggil asosiasi perguruan tinggi negeri dan swasta sehingga diharapkan pembahasan itu bisa mengakomodasi seluruh pihak pemangku kepentingan terkait pendidikan nasional.


Sumber
Jakarta, 29/4 (ANTARA)

0 komentar:

Posting Komentar