Pemilik Moge Kemplang Pajak, Pemprov Jatim Dirugikan Miliaran Rupiah
Sinyalemen motor gede (moge) selundupan masuk Jatim mencuat lagi. Ini
setelah Pemprov Jatim mengaku dirugikan miliaran rupiah, karena banyak
pemilik moge seperti Harley Davidson tak pernah membayar pajak
kendaraan bermotor pribadi (PKBP). Moge itu diduga bodong alias ilegal
ini banyak beredar di Jatim.
Dikatakan bodong, karena moge itu tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Data
di Dinas Pendapatan Pemprov Jatim, moge yang terdaftar hanya 256 unit.
Rinciannya, tahun pembuatan 2007 tercatat 95 unit, tahun 2008 sebanyak
76 unit, dan produksi 2009 terdaftar 85 unit.
"Perkiraan kami moge liar jumlahnya mungkin lebih besar dibandingkan
yang terdaftar," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Made
Sutarya, Minggu (25/4).
Harga moge ini cukup mahal, antara puluhan hingga ratusan juta.
Sehingga pajak moge juga cukup besar. Kata Made, minimal Rp 3 juta
hingga 8 juta per tahun. Semisal jenis Harley Davidson FLHX pajaknya Rp
5.094.000, sedang Harley Davidson Cruise Rp 8 juta lebih. “Pajak dari
moge ini yang masuk tidak sampai miliaran rupiah. Hanya ratusan saja.
Ini tidak bisa dibiarkan," tandasnya
Sepertoi diketahui Pemprov Jatim memastikan tidak akan menaikkan Pajak
Kendaraan Bermotor Pribadi (PKBP) jenis roda dua alias masih 1,5
persen. Serta, tidak memasukkan roda dua dalam golongan kendaraan
bermotor terkena pajak progresif. Alasan pemprov untuk tidak menaikkan
PKBP roda dua dan tidak memasukkannya ke dalam jenis kendaraan terkena
pajak progresif, karena pemprov menyadari belum bisa optimal
menyediakan sarana transportasi dan lalu lintas yang optimal bagi
masyarakat.
Penelusuran Surabaya Pagi, banyak pemilik moge di Surabaya mendapatkan
moge ini dari black market (pasar gelap). Mereka memilih black market
karena harganya lebih hemat sekitar Rp 100 jutaan per unit. Anehnya,
moge ini tak dilengkapi STNK dan BPKB. “Sekitar tahun 2000 dan
sebelumnya, hampir semua moge di Indonesia dibeli di black market. BPKB
dan STNK ada kok, tapi STNK-nya dari Ikatan Motor Besar Indonesia
(IMBI),” aku salah seorang penggemar motor gede di Surabaya.
Untuk mengurus biaya satu STNK Moge, jenis Harley-Davidson misalnya,
dia menghabiskan biaya sekitar Rp 100 juta. “Tapi sejak ada ATPM yang
masuk, urusan STNK ditangani dealer. Bukan melalui IMBI lagi,” ungkap
pria yang memiliki Yamaha Dragstar-600.
Sejumlah advokat di Surabaya yang memiliki moge membenarkan beredarnya
moge bodong di Jatim. Advokat Bambang Sugeng, SH, misalnya. Kata dia,
kasus moge bodong sebenarnya sudah lama terjadi. “Tapi di kota-kota
besar di Indonesia sudah ada agen resmi moge, termasuk di Surabaya.
Saya pikir sudah minim yang bodong,” ucap Bambang yang juga Dewan
Penasehat Guardian Angel Jatim, salah satu organisasi moge. Dia
mengusulkan moge yang bodong diputihkan saja, seperti di Bali.
Abdul Salam, SH juga menyatakan sama. Advokat yang biasa menangani
perkara korupsi ini meminta agar kesalahan tidak ditimpakan ke pemilik
moge. Tapi juga instansi terkait seperti Bea Cukai, sebagai lembaga
resmi pengatur keluar-masuknya barang impor. “Bagaimanapun barang
tersebut masuk kan lewat Bea Cukai,” ujar pengacara yang pernah aktif
sebagai anggota Motor Besar Club (MBC) ini.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sambudi Gusdian mengakui banyak moge
lama tak berani ke jalan karena mereka pasti tak memiliki dokumen
resmi. Pihaknya tidak akan mengeluarkan STNK dan BPKB bagi moge bodong.
“STNK dan BPKB itu sifatnya seumur hidup saya tak bisa keluarkan jika
tak prosedur,” tegas Kombes Pol Sambudi, dihubungi via ponselnya, tadi
malam.
Untuk mengurus moge harus ada form A (surat impor dari Bea Cukai).
Kemudian, didaftarkan buat TPT (tanda pendaftaran tipe). Setelah itu,
baru bisa diurus STNK dan BPKB-nya. “Seharusnya Bea Cukai dan Dinas
Pajak yang melakukan penindakan. Apakah pengiriman barang tersebut
memenuhi prosedur atau tidak,” cetus dia. n
http://www.surabaya pagi.com
wah jangan sampia hal kayak gini terulang lagi,
cz nilainya besar banget tuh