KPG: Sekolah dengan Label RSBI dan RSSN Harus Dihapus

PURWAKARTA-- Komite Perjuangan Guru (KPG) Kabupaten Purwakarta mendesak penghapusan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Bentuk dari ketentuan BHP tersebut adalah sekolah berlabel RSBI dan RSSN. "Sekolah dengan label RSBI dan RSSN secara langsung telah mengubah fungsi sosial sekolah ke fungsi ekonomi (bisnis)," ujar Kepala Bidang Advokasi KPG Purwakarta, Nurul Cholis, Selasa (13/4).

Diakui Nurul, organisasinya yang selama ini terus mengawal proses hukum BHP merasa lega dengan adanya keberpihakan MK terhadap dunia pendidikan. Namun, di sisi lain perlu adanya jaminan dari pemerintah untuk secara konsisten dalam melaksanakan amanat tersebut.

Menurut Nurul, saat ini pemerintah membentuk sekolah RSBI dan RSSN mengatasnamakan efektivitas dan kemandirian. Sehingga, pola manejemennya berbasis otonomi. Artinya, semua anggaran dibebankan kepada sekolah sesuai dengan ketentuan BHP.

Implikasinya adalah adanya pungutan luar biasa kepada masyarakat. Dengan tingginya biaya pendidikan, tentu hanya berlaku bagi masyarakat menengah ke atas. Sementara masyarakat luas yang terkategori miskin tetap tidak mampu mengikuti pendidikan formal.

Pada dasarnya, kata Nurul, mahalnya biaya tergantung siapa yang bayar. ''Kalau memang yang bertanggungjawab pemerintah untuk menanggung biaya tadi, tidaklah menjadi soal,'' jelasnya.

Menurut Nurul, dengan pembatalan UU BHP, berarti konsistensi atas amanat konstitusi tentang alokasi pendidikan 20 persen, harus terwujud.'' Jumlah alokasi anggaran sebanyak itu, bukan kategori inklud dengan belanja pegawai, tapi murni dalam rangka peningkatan mutu pendidikan,' ' tegasnya.


Berita dikutip dari Republika, juga dimuat di website KGI:
http://klubguru. com/2-view. php?subaction= showfull&id=1271286410&archive=&start_from=&ucat=1&


0 komentar:

Posting Komentar