KPK Harus Tindak Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Modus paling banyak,pemotongan anggaran dan markup.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas terhadap jawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan mulai membahas kajian sistem
pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Menurut Koordinator
Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, seharusnya KPK langsung
bertindak, karena indikasi korupsinya kuat.

Alasannya, penerima dana bukan hanya daerah miskin tapi juga daerah kaya yang
sekolahnya tidak rusak. "Ini jelas indikasi korupsi yang kuat. Kalau hanya
satu-dua daerah kaya saja, masih bisa dimaklumi," kata Ade kepada Trmpo
kemarin.

Dana Alokasi Khusus, kata Ade, seharusnya hanya diberikan kepada daerah
miskin, dan dananya diberikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang msak.
Namun, dia menuding, pemerintah justru membagikan dana untuk IBO kabupaten dan
kota yang tidak memiliki sekolah rusak dengan jumlah dana mencapai Rp 2,2
triliun.

Ihwal Kementerian Pendidikan Nasional, Ade menilai seharusnya lembaga itu
telah memiliki data daerah dan sekolah yang layak mendapat DAK. Data tersebut
menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima dana. Apabila Kementerian
menyatakan datanya tak lengkap, patut dicurigai keterlibatannya.

Jumlah daerah yang tidak seharusnya menerima dana itu terlalu banyak sehingga
patut diduga terjadi tindak korupsi. Berdasarkan temuan ICW, modus korupsi yang
digunakan antara lain penyimpangan anggaran, markup, pemotongan, kegiatan
fiktif, penggelapan, manipulasi data, subkontrak proyek pendidikan, dan
pemungutan liar. Modus yang paling banyak adalah pemotongan anggaran pendidikan
dari Institusi pendidikan lebih tinggi dan markup.

Sebelumnya, KPK mulai membahas kajian sistem pengelolaan DAK bidang
pendidikan. Kajian tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
serta pengawasan yang dilakukan di tingkat pusat sejak Agustus hingga Desember
2009 yang dinilai memiliki kelemahan.

"Ini dinilai penting, mengingat tx-sarnya DAK bidang pendidikan yang
disalurkan dan kecenderung annya yang dari tahun ke tahun tenis mengalami
peningkatan, " ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin, Jumat pekan
lalu.

Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, serta Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional, ditemukan kelemahan dalam sistem pengelolaan
DAK.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiyasmo,
mengakui adanya anggaran yang tidak digunakan untuk memperbaiki atau
merehabilitasi geclung sekolah. Permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek DAK
adalah masih menggunakan database sekolah pada tahun sebelumnya. (Koran Tempo,
16 Januari 2008).

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan
Nasional, M. Muhadjir, berjanji akan menindaklanjuti kajian KPK. "Kami terima
kasih kalau ada laporan, tentu kami tindaklanjuti, " kata Muhadjir.


0 komentar:

Posting Komentar