KPK Temukan Penyimpangan DAK Pendidikan Rp 2,2 T

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem
pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang
pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan
bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK mene­mukan ada tiga kelemahan dalam
sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem
pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten
dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas
Slamet Purnomo.

Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di
lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana.
Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas
serta pembangunan ruang perpustakaan be serta kelengkapan perangkatnya bagi 160
kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar
ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar Jasin.

Kelemahan kedua, penyim­pangan pemanfaatan dana da­lam pelaksanaannya
seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK
mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsul­tan
untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang
mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp 445
juta," jelas Jasin.

Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam
bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan laporan
kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang pengawasan
DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena terkait
kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin.

Pencatatan
Aset
Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang
berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik kepentingan
yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui ba­seline data
teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini kami
masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak menutup
kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin.

Dirjen Perimbangan
Ke­uangan Kemenkeu Mardiyas­mo menambahkan, telah diupayakan perbaikan-perbaikan
terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu akan
mereview kriteria khusus dan tek­nis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu akan
diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas
Mardiyasmo.

la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan
sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. Sementara
itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan diperluas
lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database penerima
DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup to
date," ujar dia.

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sam­pling
terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di De­partemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat po­tensi penyimpangan dana
hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu
proses rehabilitasi dan per­baikan bangunan di sekolah. Namun, dalam praktiknya,
ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. "Terdapat
160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdik­nas
menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika
dijumlahkan, total alokasi menca­pai Rp 2,2 triliun," kata Jasin.

Hal
tersebut disampaikan Ja­sin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat Depdiknas
di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/ 1). Temuan
penyimpangan berikutnya adalah dalam peman­faatan dana DAK. Sejumlah daerah
seperti Kabupaten Se­rang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan
pembayaran jasa untuk konsul­tan dan 1MB dari dana terse­but. Padahal, hal itu
tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu ka­bupaten, setiap sekolah
penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di
kabupaten terse­but, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya.

Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam
proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai po­tensi
konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. "Proses
monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas," tegasnya.
Jasin menginibau agar dilakukan perbaikan menyeluruh da­lam proses penganggaran
proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada
penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau ada
penyimpangan padahal sudah kita beri war­ning, bisa ditindak," ancamnya.



Sumber
http://www.kpk. go.id/modules/ news/article. php?storyid= 1154

0 komentar:

Posting Komentar